Maluku Trankonmasi.com
Joice Jonita Lerrick, terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Kalwedo, mengakui jika uang sebesar lebih dari Rp 1 miliar raib atau tidak dapat dipertanggung jawabkan pada massa Lucas Tapilouw saat menjabat sebagai Plt Direktur PT Kalwedo Tahun 2016.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran operasional KMP Marsela oleh PT Kalwedo tahun 2016-2017, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (11/3/2022).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Achmad Attamimi Cs, menghadirkan tiga saksi mahkota yang tak lain merupakan terdakwa dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar tersebut.
Tiga terdakwa itu adalah, mantan Plt Direktur PT. Kalwedo, Lucas Tapilouw, Direktur PT. Kalwedo, Billy Thomas Ratuhunlory, dan Manager Keuangan PT Kalwedo tahun 2016, Joice Jonita Lerrick.
Dalam persidangan, Joice mengaku pada tahun 2016 dimasa Lukas Tapilouw, dana penyertaan modal dan subsidi milik PT Kalwedo sebesar lebih dari Rp 1 miliar tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Ada dana penyertaan modal sebesar Rp 400 juta lebih, dan dana subsidi sebesar Rp 762 juta, yang ditotalkan menjadi Rp 1 miliar lebih, tidak dapat dipertanggung jawabkan, uang itu sejak masa Plt direktur Lucas Tapilouw,” ungkap Joice saat menjadi saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya yakni Lucas Tapilouw dan Billy Thomas Ratuhonlory.
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Cristina Tetelepta Cs. Saat itu, para terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya masing-masing.
Terdakwa Joice didampingi kuasa hukumnya, Edward Diaz, terdakwa Billy oleh Rony Z. Samloy dan Jack Wenno, serta terdakwa Lucas didampingi Yustin Tuny.
Joice menyampaikan, anggaran sebesar lebih dari Rp 1 miliar tidak memiliki bukti kwintasi. Sedangkan yang ada hanya copy-an slip booking tiket penerbangan.
Pada tahun 2017, lanjut dia, ada juga dana subsidi sebesar Rp 1,1 miliar. Dana itu kemudian diambil lebih dari Rp 700 juta untuk pembayaran hutang milik terdakwa Lucas Tapilouw.
Selanjutnya, tambah Joice, sejak peralihan jabatan Direktur dari Lucas Tapilouw ke Billy Thomas Ratuhunlory, saldo kas pada PT Kalwedo tidak ada sepersen pun alias kosong.
“Yang mulia perlu saya jelaskan dari bukti-bukti yang saya pegang selaku bendahara pada PT Kalwedo saat itu. Jadi waktu peralihan jabatan dari pak Lucas ke pak Billy, saldo kas pada PT Kalwedo kosong,” ungkap saksi.
Terhadap dana tahun 2017 saat terdakwa Direktur PT Kalwedo Bily Thomas Ratuhunlory menjabat, ia membayar hutang milik terdakwa Lucas sebesar Rp 700 juta lebih. Hutang itu terdakwa Lukas ambil dari salah satu saksi bernama Teli Nio.
“Hutang pak Lukas itu dibayarkan sebesar Rp 700 juta lebih dari kas PT Kalwedo. Uang itu saya juga tidak tahu dipinjam pak Lucas untuk apa, namun yang jelas seperti itu,” sebutnya.
Setelah mendengar keterangan Joice Jonita Lerrick, terdakwa Lucas Tapilouw membantah sebagian keterangan yang bersangkutan. Hanya saja, Joice tetap pada keterangannya, karena ia merupakan bendahara yang lebih mengetahui dari mana masuk dan keluar dana penyertaan modal dan subsidi pada kas PT Kalwedo.
Usai mendengarkan keterangan saksi mahkota Joice Jonita Lerick, hakim selanjutnya menunda sidang hingga Rabu pekan depan untuk mendengarkan saksi mahkota untuk kedua terdakwa lainnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, perbuatan tiga terdakwa itu dilakukan secara sadar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini terdakwa Billy Thomas Ratuhunlory, Lucas Tapilouw dan Joice Jonita Lerrick.
Perbuatan mereka telah merugikan negara sebesar Rp 1.295.633.947 yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian negara sejumlah Rp 2.122.441.652 sesuai hasil perhitungan negara oleh BPKP Maluku pada 8 Oktober 2021.
Pada tahun 2016 PT Kalwedo menerima uang penyertaan modal dari pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sebesar Rp 1,5 miliar dan subsidi dari kementerian perhubungan sebesar Rp 6.027.746.000.
Sisa dana penyertaan modal di massa kepemimpinan Ratuhunlory sejumlah Rp 764.532.645 yang dipergunakan untuk operasional kapal dan kantor sambil menunggu dana subsidi dicairkan.
“Subsidi dari kementerian yang di cairkan PT Kalwedo sesuai kontrak sebesar Rp 6.027.746.000. Namun yang dicairkan hanya Rp 4.988.816.500 melalui dinas perhubungan provinsi Maluku Tahun 2016,” jelas JPU dalam dakwaannya.
Ketika dana subsidi masuk ke rekening PT. Kalwedo pada 28 Oktober 2016 sampai 2017, terdakwa Joice membuat rekap permintaan kebutuhan yang diajukan ke terdakwa Billy, dan diketahui oleh Lucas Tapilouw. Kemudian terdakwa Billy menandatangani cek yang seringkali dilebihkan dari permintaan kebutuhan yang kemudian cek tersebut dibawa ke bank untuk proses pencairan. Lalu uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan dan sisanya disimpan oleh Joice di rumahnya.
Terkait penggunaan uang baik penyertaan modal ataupun subsidi, terdakwa Joice membuat buku kas umum untuk pencatatan alur masuk keluar uang.
“Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” pungkasnya.
Perbuatan para terdakwa diancam dalam pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (JS)