Malra - Trankonmasi.com
Bertempat di tribun Polres Tual telah dilaksanakan Press Release Polres Tual terkait pengungkapan kasus peredaran Narkoba jeni sabu dan miras di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Malra
Giat Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Tual AKBP DAX EMMANUELLE S. M., S.I.K dan didampingi oleh Wakapolres Tual KOMPOL SYAHIRUL AWAB, S.Sos., S.I.K. Kasat Resnarkoba Polres Tual IPTU A. KENNE, S.H. Kasihumas Polres Tual IPTU F. SOLEMEDE. S.H, dengan menghadirkan para wartawan serta Jurnalis dari media lokal. Rabu (08/03/2022)
Berdasarkan laporan polisi, tersanga S (45) merupakan pegawai di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Tersangka S tertangkap pada penangkapan kedua dalam tahun ini,Dalam pelaksanaan Press Release Kapolres Tual AKBP DAX EMMANUELLE S. M., S.I.K. Menjelaskan Kepolisian Resort (Polres) Tual berhasil meringkus tiga pengguna narkoba pada dua penangkapan yang berbeda di awal tahun ini.
Penangkapan pertama dilakukan pada 8 Februari 2022 di Indekos Mitra, Kelurahan Lodar El, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.
Satresnarkoba menangkap HMT alias Y (26) berjenis kelamin perempuan. Y tertangkap pada pukul 02.15 WIT di indekos tersebut.
Polisi berhasil mengantongi barang barang bukti berupa 1 sachet plastik berisi kristal bening (sabu) seberat 0,13 gr, 1 buah alat penghisap sabu (bong), 1 skop dari pipa plastik, 1 handphone merk nokia 105, 1 korek api gas, 1 jarum plastik warna kuning, 1 unit sepeda motor merk Mio 125.
Setelah tersangka Y, 17 hari kemudian, dilakukan penangkapan kedua di penginapan Puri Kencana, Ohoi Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, pada tanggal 25 Februari 2022.
Polisi menangkap dua orang tersangka sekaligus pada penangkapan kali ini. Mereka adalah ER alias G (35) berjenis kelamin perempuan, dan PR alias S (45) juga berjenis kelamin perempuan.
G dan S tertangkap di Kamar Nomor 25 penginapan tersebut pada pukul 00.05 WIT. Mereka berdua kedapatan sedang menghisap narkoba jenis sabu menggunakan alat penghisap (bong).
Untuk penangkapan kedua ini, Satresnarkoba Polres Tual berhasil mengantongi barang barang bukti berupa 1 sachet plastik berisi kristal bening (sabu) seberat 0,10 gr, 4 sachet plastik bening kosong berukuran kecil, 1 buah alat penghisap sabu-sabu.
Kemudian 1 skop dari pipa plastik, 1 pipet plastik bening, 1 pipet plasti putih, 1 pipet kaca, 1 handphone merk Vivo Y20 warna hitam, 1 korek api gas wara ungu, 1 korek api gas wara putih, 1 box kacamata warna biru.
Berdasarkan laporan polisi, tersanga S merupakan pegawai RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
“Namanya narkoba ini ya, semua lini bisa dimasuki. Tetapi komitmen kita tetap, bahwa siapapun juga tetap kita laksanakan penegakkan hukum,” tandas Kapolres Tual AKBP. Dax Emanuelle Samson Manuputty dalam kegiatan press release di Tribun Mapolres Tual, Rabu (9/3/2022).
Ketiga tersangka disangkakan pasal 114 (1), pasal 112 (1), dan pasal 127 (1) huruf a, dan atau pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 dan pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHPidana. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Kapolres Tual mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar narkoba di Tual dan Malra.
“Menangkap narkoba ini bukan seperti menangkap ayam. Tidak mudah juga. Karena jaringan narkoba ini, kalau dibilang bukan jaringan biasa,” ungkap Kapolres.
Melalui konferensi per tersebut, Kapolres juga menyampaikan hasil penangkapan minuman keras (Miras) jenis sopi. Dalam dua bulan, Januari-Februari 2022, Polres Tual berhasil menyita 1,47 ton atau 1.470 liter miras sopi.tutupnya (JS)