Ormas Projo Sampang Luruk BP2JK Jawa Timur, Pertanyakan Tender Proyek Jalan Pantura Madura

 


Puluhan Anggota Ormas Projo Sampang Saat Meluruk Kantor BP2JK di Surabaya (Foto: Mansur)


Lpktrankonmasi.com, SURABAYA - Puluhan anggota DPC Projo meluruk kantor BP2JK Wilayah Jawa Timur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang beralamat di Jalan Bukit Darmo Raya No 1, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (01/03/2022)


Puluhan anggota Ormas Projo Sampang bersama perwakilan warga Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, dan juga Sumenep. Mendatangi BP2JK Jatim terkait tender proyek di Pantura Madura Preservasi Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi - Pamekasan - Sumenep, dengan pagu anggaran Rp.42.013.536.000,00. Diduga ada kongkalikong dengan PT Pemenang ialah PT Amin Jaya Karya Abadi.


Tender proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi - Pamekasan - Sumenep saat ini sedang tahap masa sanggah. Pemenang tender PT Amin Jaya Karya Abadi, sedangkan urutan kedua PT Sandhi dan disusul oleh PT Tri Jaya Ady Mix.


Faris Reza Malik mengatakan, bahwa pemenang tender ialah PT Amin Jaya Karya Abadi dengan penawaran presentase penurunan harga 28,3% itu tidak wajar mengacu (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 14 Tahun 2020 sebagai pengganti dari Permen PUPR No 07 tahun 2019, menyesuaikan dengan Putusan MA 64P/HUM/2019.


"Jadi, Pokja BP2JK Jawa Timur harus melakukan evaluasi kewajaran harga. Akan tetapi, Pokja ada dugaan kongkalikong tetap memenangkan PT Amin Karya Abadi yang penawarannya tidak wajar di harga 71,5%," katanya saat di ruangan kantor BP2JK Jatim.


Sriyanto Ahmad, Ketua Umum LPK TRANKONMASI, saat menyampaikan aspirasi di hadapan BP2JK Jatim (Foto : S.Uni)

Menurut Faris, lebih baik dimenangkan PT yang layak atau ditender ulang saja. Supaya, warga Madura mendapatkan infrastruktur yang baik ialah tepat mutu, tepat waktu, dan juga tepat biaya. Supaya, pengguna jalan nasional tidak menjadi korban," ungkapnya.

/

Hal senada juga disampaikan oleh Hanafi, Korlap Aksi 2, saya pernah melihat langsung bahwa pada tahun 2021. Saat itu saya menggunakan roda empat, ternyata ada pekerjaan jalan oleh PT Amin Jaya Karya Abadi di malam hari yang tidak menggunakan rambu-rambu saya hampir menabrak truck yang terparkir di tengah jalan tersebut. 

"Anehnya lagi, saat pekerjaan pengaspalan itu kondisinya hujan. Tetapi, aspal tetap disiram jika seperti itu kan tidak bagus hasilnya. Apakah PT Amin Jaya layak menjadi pemenang jika seperti itu pekerjaannya, kami berharap jangan sampai menjadi pemenang. Apalagi menjadi pemenang berkontrak," ujarnya di depan perwakilan BP2JK Jawa Timur.


Ketum Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi, Sriyanto Ahmad juga menambahkan, dengan dimenangkannya PT Amin Jaya Karya Abadi, diduga adanya penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 sebagaimana diubah menjadi Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahan dan aturan turunannya serta yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.


"Serta diduga terjadi rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat dan atau diduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan juga pejabat. Diduga terjadi praktek KKN diantara pesera lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat yang berwenang, diduga terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, diskriminatif dan tidak transparan dan terjadi persaingan yang tidak sehat," Jelasnya.


Menurutnya, Pokja BP2JK Jatim dan PPK 3.1 BBPJN Jawa Bali terindikasi atau ada dugaan melakukan KKN serta persekongkolan dengan mengarahkan pemenang lelang kepada peserta penawarannya jauh lebih tinggi dari penawaran peserta lain yang jelas-jelas tidak menguntungkan Negara. Bahwa dalam evaluasi kewajaran harga apabila yang dimenangkan oleh yang turun jauh dari HPS (80%) maka dapat diduga pembuatan HPS tidak mengacu kepada indeks atau ada dugaan Mark up karena peserta lelang berani turun jauh dari HPS (sekitar 28%). Maka sudah selayaknya apabila PPK/KPA/PA tidak membatalkan lelang tersebut patut diduga ikut serta merekayasa lelang ( Pasal 55 KUHP ), kami memohon kepada PPK, KPA/PA kementrian untuk melakukan pembatalan Tender dengan Profesional sesuai asas – asas Pengadaan Barang dan Jasa 

Pemerintah guna terciptanya asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)," harapnya. 

Foto diambil saat penyampaian aspirasi dari masyarakat Sampang, Bakalan dan Lpk Trankonmasi. (Foto : S.Uni)


Sementara itu Indra perwakilan BP2JK Jawa Timur bersama tiga rekanannya menyampaikan, untuk evaluasi kewajaran harga itu. Kami sudah meminta bantuan pihak BBPJN Jawa Bali, agar membantu kami dalam melakukan evaluasi.


"Kami tidak ada kongkalikong, di kantor BP2JK dilengkapi dengan CCTV jadi untuk suap menyuap di sini aman Pak," ucapnya saat di ruangan audensi.

Pihaknya juga menyampaikan, akan menyampaikan langsung hal ini kepada pimpinannya. Di karenakan pimpinannya sedang berada di luar kota, kami juga mengucapkan terimakasih atas kedatangan kalian semua. Kalian semua adalah penyeimbang kami," tukasnya.


Berdasarkan pantauan media ini puluhan anggota Ormas Projo Sampang, kembali meluruk kantor BBPJN Jawa Bali yang terletak di Waru Sidoarjo. (Asur/Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar