Malra – Trankonmasi.com
Kepada media ini JK
yang merupakan salah satu guru yang merasa dirugikan oleh salah satu kasubag
pada Dinas Pendidikan Malra terkait dengan pembayaran untuk memperoleh SK
kenaikan pangkat dirinya menduga keras ada permainan kong kali kong.
Baca :
https://www.lpktrankonmasi.com/2022/03/gegara-tak-ada-uang-salah-satu-guru-sd.html
https://www.lpktrankonmasi.com/2022/02/terkait-dengan-bantahan-kasubag-ptk.html
" Beta ( saya)
menduga ada kong kali kong terkait dengan kami para guru yang kemarin urus SK
kenaikan pangkat itu, " ucap JK.
Lanjutnya, dirinya
secara transparan menyampaikan hal tersebut karena sampai pada saat ini tidak
ada realisasi apapun dari pemerintah daerah lebih khususnya Kepala Dinas
Pendidikan Malra maka secara otomatis dirinya menduga ada kerja sama atau kong
kali kong untuk secara kesengajaan menutup para kuping terkait dengan keluhan
para guru.
"Kenapa sampai
saat ini pemda seng (tidak-red) ada realisasi kami guru-guru punya keluhan dan
seakan-akan Pemda Malra lebih khusus Bapak Kepala Dinas seng(tidk-red) ada
realisasi mungkin pemda tutup telinga untuk dengar katong para guru punya
keluhan ini dan katong merasa bahwa mungkin diduga sudah kong kali kong didalam
makanya masalah ini dibiarkan begitu saja."
Tambahnya, para guru
tidak akan diam sebelum dugaan para guru tersebut tidak direspon oleh pemda
melalui kadispen maka secara tidak
langsung para guru tidak akan percayai lagi para pegawai dan pimpinan di Dinas
Pendidikan Malra karena segala keluhan para guru hanya didengar dari kuping
kiri tembus kuping kanan sehingga tidak mampu menjawab keluhan kami.
Tambahnya lagi bahwa
selama ini para guru mau melaporkan kepada Bupati Maluku Tenggara tetapi takut
akan dimutasikan dan sebagainya maka para guru hanya bisa menyampaikan lewat media
agar dapat ditindak lanjuti pemerintah daerah terkhususnya Kepala Dinas Pendidikan
Malra sehingga hal tersebut tidak terjadi kepada para guru yang lain, bahkan
para guru tersebut tidak menginginkan pengembalian sejumlah uang yang telah diberikan
asalkan yang bersangkutan bisa diberikan sanksi tegas sesuai dengan kententuan
yang berlaku sesuai dengan aturan kedisiplinan dalam menjalankan
tupoksinya.Tutupnya.
Plt Kepala Dinas
Pendidikan Malra ketika dimintai tanggapan oleh tim media ini sampai berita
diturunkan tindak memberikan tanggapan apapun.
Bagi pelaku pungutan
liar (pungli) dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukumna maksimal Sembilan
bulan kurungan penjara. Karena pelakunya merupakan pegawai negeri sipil akan
dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama enam
tahun.
Kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu Kasubag Dinas Pendidikan Maluku Tenggara
terhadap guru yang naik pangkat dengan menentukan jumlah nominal dapat dijerat
dengan pasal pemerasan, karena yang melakukan adalah seorang ASN maka dapat
dijerat dengan pidana minimal 1 tahun maksimal 20 tahun, denda 1 Milyar
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12E undang-Undang No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Satuan pendidikan adalah tempat dimana generasi muda menimba ilmu tempat para calon pemimpin bangsa. Bagaimana mungkin akan mencetak ouput yang berkualitas jika teladan yang diberikan menunjukkan sikap yang tidak terpuji ?
BERANTAS KORUPSI !!!
(JS)