Lagi Korban Pungli, Diduga Ada Kong Kali Kong Dilakukan Oleh Salah Satu Kasubag Dispen Malra

 


Malra – Trankonmasi.com

Kepada media ini JK yang merupakan salah satu guru yang merasa dirugikan oleh salah satu kasubag pada Dinas Pendidikan Malra terkait dengan pembayaran untuk memperoleh SK kenaikan pangkat dirinya menduga keras ada permainan kong kali kong.

Baca : 

https://www.lpktrankonmasi.com/2022/03/gegara-tak-ada-uang-salah-satu-guru-sd.html

https://www.lpktrankonmasi.com/2022/02/terkait-dengan-bantahan-kasubag-ptk.html

 

" Beta ( saya) menduga ada kong kali kong terkait dengan kami para guru yang kemarin urus SK kenaikan pangkat itu, " ucap JK.

Lanjutnya, dirinya secara transparan menyampaikan hal tersebut karena sampai pada saat ini tidak ada realisasi apapun dari pemerintah daerah lebih khususnya Kepala Dinas Pendidikan Malra maka secara otomatis dirinya menduga ada kerja sama atau kong kali kong untuk secara kesengajaan menutup para kuping terkait dengan keluhan para guru.

 

"Kenapa sampai saat ini pemda seng (tidak-red) ada realisasi kami guru-guru punya keluhan dan seakan-akan Pemda Malra lebih khusus Bapak Kepala Dinas seng(tidk-red) ada realisasi mungkin pemda tutup telinga untuk dengar katong para guru punya keluhan ini dan katong merasa bahwa mungkin diduga sudah kong kali kong didalam makanya masalah ini dibiarkan begitu saja."

Tambahnya, para guru tidak akan diam sebelum dugaan para guru tersebut tidak direspon oleh pemda melalui kadispen maka secara  tidak langsung para guru tidak akan percayai lagi para pegawai dan pimpinan di Dinas Pendidikan Malra karena segala keluhan para guru hanya didengar dari kuping kiri tembus kuping kanan sehingga tidak mampu menjawab keluhan kami.

Tambahnya lagi bahwa selama ini para guru mau melaporkan kepada Bupati Maluku Tenggara tetapi takut akan dimutasikan dan sebagainya maka para guru hanya bisa menyampaikan lewat media agar dapat ditindak lanjuti pemerintah daerah terkhususnya Kepala Dinas Pendidikan Malra sehingga hal tersebut tidak terjadi kepada para guru yang lain, bahkan para guru tersebut tidak menginginkan pengembalian sejumlah uang yang telah diberikan asalkan yang bersangkutan bisa diberikan sanksi tegas sesuai dengan kententuan yang berlaku sesuai dengan aturan kedisiplinan dalam menjalankan tupoksinya.Tutupnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Malra ketika dimintai tanggapan oleh tim media ini sampai berita diturunkan tindak memberikan tanggapan apapun.

Bagi pelaku pungutan liar (pungli) dapat dijerat dengan pasal  368 KUHP dengan ancaman hukumna maksimal Sembilan bulan kurungan penjara.  Karena pelakunya merupakan pegawai negeri sipil akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama enam tahun.

Kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu Kasubag Dinas Pendidikan Maluku Tenggara terhadap guru yang naik pangkat dengan menentukan jumlah nominal dapat dijerat dengan pasal pemerasan, karena yang melakukan adalah seorang ASN maka dapat dijerat dengan pidana minimal 1 tahun maksimal 20 tahun, denda 1 Milyar sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12E undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Satuan pendidikan adalah tempat dimana generasi muda menimba ilmu tempat para calon pemimpin bangsa. Bagaimana mungkin akan mencetak ouput yang berkualitas jika teladan yang diberikan menunjukkan sikap yang tidak terpuji ?

BERANTAS KORUPSI !!!

(JS)

 


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar