Tual - Trankonmasi.com
Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicki Darmawan, SH, beserta para kepala seksi dan para pegawai kejaksaan Negeri Tual turut melaksanakan kegiatan Launching Rumah Restorative Justice tingkat kejaksaan tinggi Maluku, Senin (28-03-2022).
Kegiatan Launcing Rumah Restorative Justice dilaksanakan melalui daring yang diikuti oleh seluruh kejaksaan tinggi Maluku pada sebelas kabupaten dan dua (2) kota se-Maluku.
Dalam kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh kejaksaan tinggi Maluku, Dr Undang Mugapol SH.MH, dari kantor kejaksaan tinggi Maluku di Ambon.
Dalam sambutan Kejati Maluku tersebut, diharapkan agar seluruh Kejari se-Maluku agar tetap mengedepankan hati nurani dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjelaskan tujuan dari dibentuknya rumah Restorative Justice demi meningkatkan doktrin doktrin kemanusiaan yang adil dan beradab.
Perlu diketahui pula, bahwa kegiatan tersebut yang dikuti oleh kejaksaan Negeri Tual berlangsung di kantor kejaksaan Negeri Tual dengan dihadiri langsung oleh Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, Dandim 1503 Tual, Danlanud tual, Wakapolres Tual, Wakil ketua DPRD kota Tual, Wakil ketua pengadilan Negeri Tual, Kalapas Kelas IIB Tual, serta para kepala desa (Raja) yang hadir dalam kegiatan Launcing Rumah Restorative Justice tersebut.
Dalam kegiatan Launcing tersebut, kepala kejaksaan tinggi Maluku memberikan kesempatan kepada para Kejari se-Maluku untuk menyampaikan laporan kegiatan Launcing Rumah Restorative di wilayah kerja masing masing dari sebelas (11) kabupaten dan dua (2) kota di Maluku melalui daring secara menyeluruh.
Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicki Darmawan, SH, saat diwawancarai menyampaikan bahwa kegiatan Restorative Justice ini didukung oleh hukum adat sehingga bertujuan untuk memberikan kedamaian dan keseimbangan dalam masyarakat sehingga masyarakat lebih memahami apa itu Restorative Justice, lanjutnya Darmawan. Rumah Restorative Justice dilaksanakan pada tiga tempat diantaranya kantor kejaksaan Negeri Tual, Desa Dullah Laut, dan juga Elat ibu kota Kecamatan Kei Besar, bebernya
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag memberikan dukungan sepenuhnya atas terbentuknya kegiatan Launcing Rumah Restorative Justice dan telah dibentuknya MOU sebagai kerja sama antara pemerintah daerah Kota Tual dan Kejaksaan Negeri Tual, ujarnya.
Diwaktu yang sama pula, Raja Danar, Abdul Gani Hanubun, mendukung penuh kegiatan tersebut dengan tetap mengedepankan nilai nilai adat dan budaya ucap Hanubun.
Sebelum diakhirinya kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicki Darmawan SH, bersama Frokopindah yang hadir secara resmi membuka kain penutup rumah Restorative Justice yang berlokasih di Kota Tual, tutupnya. (JS)