Ini Klarifikasi Kajari Tual : Terkait Tindak Pidana Korupsi Dana Block Grant Bantuan Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) Tayand

 



Tual- Trankonmasi.com

Kejari Tual Dicky Darmawan.SH, saat d wawancara media ini terkait dengan tindak pidana kasus korupsi untuk satu unit sekolah baru,SMA Negri Tayando kecamatan Tayando Tam tahun 2008 sesuai dengan hasil tahap penyidikan oleh penyidik kejaksaan negri Tual."Ungkap" Darmawan."23/03/22.

Kata Darmawan bahwa sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-25/S.1.13/Fd.1/04/2015 tanggal 23 April 2015 yang telah di tanda tangani oleh kepala kejaksaan Negri Tual Akmad Patoni.SH dan telah memerintahkan jaksa penyidik antara lain.

1.     Mathis.A.Rahanra.SH.MH jaksa muda NIP 197807292002121002 jabatan sebagai Kasi Pidsus:

2.     Heppies.H.M. Notanunun.SH pangkat NIP Jaksa Pratama/198105112006031001 jabatan sebagai Kasi Inteljen Kejari Tual;

3.     .Dohdy.A.Yudho.SH pangkat NIP ajun jaksa/1984/06042007031004 jaksa fungsional.

Dengan surat perintah penyidikan nomor Print-23/S.1.13/Fd.1/012015. tertanggal 25 Januari 2016 telah di tanda tangan oleh Kejari Tual Bambang M.SH telah memerintahkan kepada jaksa penyidik antara lain.

1.     Nama Mathys.A. Rahanra.SH. MH jaksa muda 197807292002121002 Kasi Pidsus:

2.     Nama Chrisman M. Sahetapy.SH. MH jaksa muda 197708012003121005 pemeriksa kejari Tual.

3.     Nama Heppies.H.M Notanubun.SH jaksa pratama/198105112006031001 kasi Intel kejari Tual

4.     Nama Agung Susanto,SH pangkat NIP ajun jaksa/198208202008121001 kasi pinduk kejari Tual.

5.     Nama Fernando.E F Partahi.SH. pangkat NIP ajun jaksa /198512232008121002 jaksa fungsional

6.     ,Edwin.B.Tumundo SH.pangkat NIP ajun jaksa 198009222002121001 jaksa fungsional.

7.     Benny Avalona Subakti.SH.pangkat NIP ajun jaksa 198403182009121002 jaksa fungsional.

 

“ Dan ini sesuai dengan laporan perkembangan penyidikan setelah dilakukan penyidikan dan kemudian dapat di buatkan sebagai laporan tentang perkembangan penyidikan perkara TKP tentang penyalahgunaan tentang dana Block Grant USB SMA Negri Tayando kecamatan Tayando Tam Kota Tual tahun 2008 dan atas nama tersangka Akib Hanubun ,S.Pd M.PD dkk (P-22) tanggal 15 April 2015 oleh tim penyidik sesuai dengan hasil sebagai berikut,’ ujar Darmawan.

Maka kesimpulan pendapat benar bahwa TSK atas nama Akib Hanubun S.Pd M.PD selaku ketua panitia pembangunan USB untuk SMA Negri Tayando tahun 2008 bahwa dalam yang bersangkutan telah melaksanakan tugas dan tidak maka harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik tentang pelaksanaan tentang fisik pekerjaan maupun administrasi pertanggung jawaban tentang pembangunan tersebut USB SMA Tayando sesuai dengan UU No 18 tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi (jo) Keppres no 80 tahun 2003 Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (jo) sesuai dengan Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor. 133/U/2003 Tentang Pemberian Bantuan Block Grand sekolah menengah atas tahun 2008 yang telah dibuat oleh Departemen Nasional.

 

 

 

Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka AKIB HANUBUN, S.Pd, M.Pd selaku Ketua Panitia bersama-sama dengan Saudara AZIS FIDMATANselaku Bendahara Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando, SaudaraSAIFUDIN NUHUYANAN, S.Pd selaku Penanggungjawab PembangunanUSB SMA Negeri Tayando dan Saudara MARTHIN J. SOUHOKA selaku Konsultan Pengawas telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah kurang lebih sebesar Rp. 188.750.000,- (seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Dana Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Tayando Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun Anggaran 2008,yang digunakan oleh panitia tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan perincian sebagai berikut :

1.     Penyerahan uang tunai dari Saudara AZIZ FIDMATAN, S.Sos, M.Si kepada Saudara SAIFUDIN NUHUYANAN, S.Pd pada tanggal 18 November 2008 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;

2.     Penyerahan uang tunai dari Saudara AZIZ FIDMATAN, S.Sos, M.Si kepada Saudara SAIFUDIN NUHUYANAN, S.Pd pada tanggal 20 November 2008 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ;

3.     Transfer dana dari Saudara AZIZ FIDMATAN, S.Sos, M.Si ke rekening Saudara LA DAUD pada tanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;

4.     Transfer dana dari Saudara Tersangka AKIB HANUBUN, S.Pd, M.Pd dan Saudara AZIZ FIDMATAN, S.Sos, M.Si ke rekening Saudara SAIFUDIN NUHUYANAN, S.Pd pada tanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran pajak atas pekerjaan tersebut, namun tidak didukung dengan bukti Surat Tanda Setor (STS) ;

5.     Selisih pembayaran dana untuk pengadaan alat IPA kepada Hi. YUNUS RAHAWARIN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;

6.     Pembayaran dana pengawasan sebesar Rp. 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara MARTHIN J. SOUHOKA, pada hal Saudara MARTHIN J. SOUHOKA tidak pernah melakukan pengawasan d ilapangan.

 

I.                   Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas kami berpendapat bahwa perbuatan Tersangka AKIB HANUBUN, S.Pd, M.Pd selaku Ketua Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando bersama-sama dengan Saudara AZIS FIDMATAN selaku Bendahara Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando, Saudara SAIFUDIN NUHUYANAN, S.Pd selaku Penanggungjawab Pembangunan USB SMA Negeri Tayando dan Saudara MARTHIN J. SOUHOKA selaku Konsultan Pengawas, telah memenuhi rumusan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana .

II.                Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas Tim Jaksa Penyidik juga mengusulkan agar Saudara AZIS FIDMATAN selaku Bendahara Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando, Saudara SAIFUDIN NUHUYANAN, S.Pd selaku Penanggungjawab Pembangunan USB SMA Negeri Tayando dan Saudara MARTHIN J. SOUHOKA selaku Konsultan Pengawas untuk dijadikan Tersangka dalam perkara ini. Untuk itu kami mengusulkan agar perkara atas nama Tersangka AKIB HANUBUN, S.Pd, M.Pd ditingkatkan ke Tahap Penuntutan sedangkan Saudara AZIS FIDMATAN selaku Bendahara Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando, Saudara SAIFUDIN NUHUYANAN, S.Pd selaku Penanggungjawab Pembangunan USB SMA Negeri Tayando dan Saudara MARTHIN J. SOUHOKA selaku Konsultan Pengawas ditetapkan sebagai Tersangka dalam berkas perkara terpisah.

Bahwa dalam proses penyidikan perkara , dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan pemeriksaan tersangka AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si, sebagai berikut :

1.     Saksi SAIFUDIN NUHUYANAN, S.Pd. M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual, (tersangka dalam perkara terpisah), diperiksa oleh Penyidik AGUNG SUSANTO, SH, pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016.

2.     Saksi AKIB HANUBUN, S.Pd. M. Pd, selaku Ketua Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando, (tersangka dalam perkara terpisah), diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, pada hari Senin tanggal 27 April 2015.

3.     Saksi MARTHIN JUSTINUS SOUHOKA, selaku Direktur CV Tri Usaha Jasa (Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawasan Pembangunan USB SMA Negeri Tayando), (tersangka dalam perkara terpisah), diperiksa oleh Penyidik CHRISMAN SAHETAPY, SH. MH, pada hari Jumat tanggal 19 Pebruari 2016.

4.     Saksi BERNARDUS A JAMLAAY,M.Ed selaku Kepala Bidang Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016.

5.     HAMID SIALANA, S.IP selaku Bendahara Pengeluaran APBN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016.

6.     ELIAS SOPLANTILA, S.Sos, PNS pada Sub Bagian Persuratan Bagian Umum pada Kantor Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016.

7.     Saksi Drs. AHMAD LABETUBUN selaku Sekretaris Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, pada hari Senin tanggal 27 April 2015.

8.     Saksi ADDUL AZIZ RAHADAT selaku Pelaksana Kerja Lapangan Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. Mhan DODHY ARYO YUDHO, SH, pada hari Selasa tanggal 28 April 2015 .

9.     Saksi Drs ABU LETSOIN selaku Kepala Sekolah SMA Negeri Tayando Tam, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, DODHY ARYO YUDHO, SH, pada hari Senin tanggal 27 April 2015 .

10.                        Saksi ABDUL HADI LETSOIN, S.Pd, selaku Guru di SMA Negeri Terpadu dari tahun 2011, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, pada hari Jumat tanggal 18 Pebruari 2016 .

11.                        Saksi DR.Drs. YUNUS RAHAWARIN, M.Ag selaku Dosen pada Universitas Pattimura Ambon yang melakukan pengadaan Buku-Buku dan Alat Peraga Ipa pada SMA Negeri Tayando T.A. 2008, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2016 .

12.                        Saksi MOH. SALEH SEKNUN, S.Sos, selaku Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri Tayando, diperiksa oleh Penyidik AGUNG SUSANTO,SH, pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 .Saksi FAHMI BIN TAHIR selaku Pengusaha dengan dananya sendiri yang mengerjakan SMA Negeri Tayando atas permintaan Walikota Tual, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH,DODHY ARYO YUDHO, SH, pada hari Senin tanggal 04 Mei 2015 .

13.                        YAHYA TAMHER selaku Wiraswasta yang melakukan pengadaan Mebeler pada SMA Negeri Tayando, diperiksa oleh Penyidik CHRISMAN SAHETAPY, SH. MH dan AGUNG SUSANTO, SH, pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 .

14.                        Saksi MUJIONO, A. Md,yang mengerjakan Mebeler atas permintaan YAHYA TAMHER, diperiksa oleh Penyidik FERNANDO ENRICO F.P, SH, pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016.

15.                        Ahli dari Dinas PU Kota Tual RIDWAN SAIDY TAMHER, yang melakukan opname pekerjaan (Pemeriksaan Fisik Pekerjaan) terhadap SMA Negeri Tayando tanggal 18 September 2012, diperiksa oleh Penyidik AGUNG SUSANTO, SH, pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016.

16.                        Pemeriksaan Tersangka AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 dengan didampingi oleh Penasihat Hukum JOHNYHITIJAHUBESSY, SH .

c) PENYITAAN.

Dilakukan Penyitaan terhadap Barang Bukti perkara a quo sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan sebagai berikut :

A.   Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT-508/S.1.13/Fd.1/12/2013 tanggal 02 Desember 2013 , telah dilakukan penyitaan atas dokumen atau surat-surat yang dikuatkan dengan Berita Acara Penyitaan antara lain yaitu :

a.      Berita Acara Penyitaan, pada hari selasa tanggal 23 April 2014, bertempat di Kejaksaan Tinggi Maluku telah dilakukan penyitaan oleh MATHYS RAHANRA, SH dengan disakiskan oleh masing-masing HEPPIES M H NOTANUBUN, SH dalam Jabatan Kasi Intelijen selaku Penyidik dan HAMID SIALANA, S.Ip dalam Jabatazn Staf Sub Seksi Keuangan Dians Pendidikan pemuda dan OlahragaProvinsi Maluku, telah melakukan penyitaan dari BERNADUS ADRIANUS JAMLAAY, M.Ed, atas dokumen / surat-surat antara lain :

1.     1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 742327J/061/114 tanggal 14 Oktober 2008 .

2.     1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00646 tanggal 8 Oktober 2008.

3.     1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Nomor 054/01.3400/C/2008 tanggal 25 September 2008.

4.     1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 25 September 2008.

5.     1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Pengeluaran (SPTB) tanggal 25  September 2008.

6.     1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Angsuran sekaligus tanpa nomor tanggal 25 September 2008  7.1 (satu) lembar Surat Pernyataan untuk SPP Beban Tetap Nomor Kode Satker : 10.03.01.2356/2008 tanggal 25 September 2008.

7.     1 (satu) lembar Daftar Penetapan Sekolah Penerima Block Grant Bantuan Imbal Swadaya(BIS) Unit Sekolah Baru SMA Tahun Anggaran 2008 tanggal 25 September 2008.

8.     1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak tanggal 25 September 2008.

9.     1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 716/A.A3/KU/2008 tanggal 21 Januari 2008 tentang Pengangkatan Pejabat Bendahara/ Pengelola dana dekonsentrasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku    Tahun Anggaran 2008.

10.            1 (satu) rangkap Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen program perluasan dan     peningkatan mutu SMA Maluku Tahun 2008 Nomor :05/PPPM.SMA/ Kpts/2008 tanggal  26 Juni 2008 tentang penetapan sekolah penerima Block Grant/ Bantuan Imbal Swadaya  (BIS), Ruang Kelas Baru (RKB), Unit Sekolah Baru (USB), Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Mutu Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM), Bantuan Imbal Swadaya Asrama Siswa, Bantuan Imbal Swadaya Rehab dan Sekolah Standart Internasiobal (SSN) Tahun 2008.

11.            1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 .

12.            1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Maluku Nomor : 900/90/2008 tanggal 1 Februari 2008 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pemegang Uang Muka Kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2008 .

 

b.     Berita Acara Penyitaan, pada hari Jumat tanggal 05 September 2014, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, telah dilakukan penyitaan oleh MATHYS RAHANRA, SH dengan disakiskan oleh masing-masing HEPPIES M H NOTANUBUN, SH dalam Jabatan Kasi Intelijen selaku Penyidik dan DODHY A YUDHO, SH dalam jabatan Jaksa Fungsional selaku Penyidik, telah melakukan penyitaan dari AKIB HANUBUN, S.Pd. M.Pd, Pekerjaan PNS (ketua Panitia USB SMA Negeri Tayando, atas dokumen / surat-surat antara lain :

1.     1 (satu) bundel Pedoman Pelaksanaan Block Grant Sekolah Menengah Atas yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah.

2.     1 (satu) bundel asli proposal program Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun Anggaran 2008, diajukan oleh Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru PP-USB) Kota Tual Tahun Anggaran 2008, tanggal 17 September 2008.

3.     1 (satu) bundel rencana kerja dan syarat kerja pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Tayando .

4.     1 (satu) rangkap Surat Keputusan PPK Program Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Maluku Tahun Anggaran 2008 Nomor :05/PPPM.SMA/Kpts/2008 tanggal 27 Juni 2008 .

5.     1 (satu) rangkap Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Maluku Nomor : 425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2012, perihal Pembangunan USB SMA Negeri Tayando 2008.

6.     1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 14 Oktober 2010 kepada Panitia Pembangunan SMA Tayando .

7.     1 (satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk pembayaran sisa upah kerja untuk lokal SMU Tayando, diterima DURGEN RAHADAT sejumlah uang Rp. 36.500.000 (tigapuluh juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 26 Mei 2008.

8.     1 (satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk pembayaran sisa upah kerja Kantor SMU Tayando , diterima LAHAMUDIN WATNOIL sejumlah uang Rp. 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 26 Mei 2008.

9.     1 (satu) rangkap Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 421.3 / SK /28 / 2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (PP-USB) SMA Kecamatan Tayando -Tam Kota Tual Tahun Anggaran 2008.

10.                        Foto Dokumentasi pada saat pemeriksaan ditempat.

11.                        1 (satu) bundel Album Gambar Pekerjaan Pembangunan Unit SekolahBaru SMA Negeri Tayando Tahun Anggaran 2008 dengan Konsultan Perencana CV. Tri Usaha Jasa.

12.                        1 (satu) rangkap Engineer Estimate program Bantuan Imbal Swadaya Pembangunan Unit Sekolah Baru Tahun Anggaran 2008 pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Pulau Tayando.

c.      Berita Acara Penyitaan, pada hari Jumat tanggal 05 September 2014, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, telah dilakukan penyitaan oleh MATHYS RAHANRA, SH dengan disakiskan oleh masing-masing HEPPIES M H NOTANUBUN, SH dalam Jabatan Kasi Intelijen selaku Penyidik dan DODHY A YUDHO, SH dalam jabatan Jaksa Fungsional selaku Penyidik, telah melakukanpenyitaan dari AKIB HANUBUN, S.Pd. M.Pd, Pekerjaan PNS (ketua Panitia USBSMA Negeri Tayando, atas dokumen / surat-surat antara lain :

1.     Slip permohonan pengiriman uang pada Bank Maluku tanggal 11 Maret 2009 dari A  FIDMATAN ke rekening 1103026823 .

2.     Slip bukti setoran uang pada Bank Maluku tanggal 11 Maret 2009 ke rekening 0202057706 atas nama S. NUHUYANAN .

3.     Laporan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan, atas dokumen dimaksud di atas antara lain :

a.      Laporan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan, Nomor : B 805/S.1.13/Fd.1/08/2014, tanggal 15 Agustus 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kejari Tual, AKHMAD PATONI, SH .

b.     Laporan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan, Nomor : B- 893/S.1.13/Fd.1/09/2014, tanggal 5 September 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kejari Tual, AKHMAD PATONI, SH .

c.      Laporan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan, Nomor : B-946/S.1.13/Fd.1/09/2014, tanggal 19 September 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kejari Tual, AKHMAD PATONI, SH .

d.        Penetapan persetujuan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, atas tindakan  penyitaan yang dilakukan oleh Kejari Tual yaitu :

a.      Penetapan Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Ambon, Nomor : 64/Pen.Pid. Sus - TPK/2014/PN. Amb, tanggal 25 Agustus 2014, yang disita dari BERNADUS ADRIANUS JAMLAY, M.Ed .

b.     Penetapan Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Ambon, Nomor : 68/Pen.Pid. Sus - TPK/2014/PN. Amb, tanggal 10 September 2014, yang disita dari AKIB HANUBUN, S.Pd. M.Pd .

c.      Penetapan Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Ambon, Nomor : 75/Pen.Pid. Sus - TPK/2014/PN. Amb, tanggal 01 Oktober 2014, yang disita dari AKIB HANUBUN, S.Pd. M.Pd .

 

B.   PENUNTUTAN

a.      Penyerahan Tahap II .

Dilakukan Penyerahan Tahap II, bertempat di Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 .Jaksa Penuntut Umum yang menerima Tahap II adalah MATHYS RAHANRA, SH. MH (Kasi Pidsus).

b.     Jaksa P-16 A.

Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara Tindak Pidana (P-16 A), Nomor : PRINT-142/S.1.13/Ft.1/03/2016, tanggal 16 Maret 2016, dengan susunan JPU sebagai berikut :

1.     MATHYS A RAHANRA, SH. MH (Kasai Pidsus);

2.     CHRISMAN M SAHETAPY, SH. MH (Pemeriksa);

3.     HEPPIES M H NOTANUBUN, SH (Kasi Intelijen);

4.     AGUNG SUSANTO,SH (Kasi Pidum);

5.     FERNANDO E F PARTAHI, SH (Jaksa Fungsional);

6.     BENNY AVALONA SURBAKTI, SH (Jaksa Fungsional) .

c.      Dilakukan Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) . Surat Perintah Penahanan (Tingkat

Penuntutan, Nomor : PRINT- 143/S.1.13/Ft.1/03/2016, tanggal 16 Maret 2016, di RUTAN KLS II A Ambon selama 20 hari sejak tanggal 16 Maret 2016 s/d 04 April 2016 .

d.     Surat Dakwaan .

Bahwa terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si diajukan kepersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan dakwaan yang disusun berbentuk Subsideritas yaitu :

Melanggar Pasal 2 ayat (l) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

e.      Pelimpahan di Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Ambon . Dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dengan Administrasi sebagai berikut :

1.     Pengantar Pelimpahan, Nomor : TAR-3/S.1.13/Ft.1/03/2016 , tanggal 23 Maret 2016 (P-31) .

2.     Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B- 05/S.1.13/Ft.1/03/2016, tanggal 23 Maret 2016 .

3.     Berkas Perkara Penyidik Nomor : 04/S.1.13/Fd.1/03/2016 tanggal 08 Maret 2016.

4.     Surat Dakwaan Nomor Reg. Pkr :PDS-05/TUAL/03/2016 tanggal 23 Maret 2016 .

5.     Bukti Surat/ Baramng Bukti Nomor :02/BB/03.2016 a. Terdakwa AKIB HANUBUN, S.Pd. M.Pd, dkk .

6.     Tanda Terima Pelimpahan (P-33), pada Hari Kamsi tanggal 24 Maret 2016..

7.     Penetapan Hari Sidang, tanggal 01 April 2016, dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

8.     Proses Persidangan di Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Ambon .

1.     Pembacaan Surat Dakwaan, tanggal 01 April 2016 .

2.     Pemeriksaan saksi-saksi dan ahli .

saksi-saksi dari Penuntut Umum, yang dihadirkan dalam persidanganyaitu :

1) HAMID SIALAN, S.IP, tanggal 13 April 2016 ;

2) BERNARDUS ADRIANUS JAMLAAY, M.Ed, tanggal 13 April 2016 .

3) ELIAS SOPLANTILA, S.Sos, tanggal 13 April 2016 .

4) Drs. AHMAD LABETUBUN, tanggal 04 Maret 2016 .

5) ABDUL AZIS RAHADAT, tanggal 04 Maret 2016 .

6) DR. Drs. YUNUS RAHAWARIN, M.Ag, 08 April 2016 .

7) Drs. ABDUL HADI LETSOIN, tanggal 08 April 2016 .

8) Drs. ABU LETSOIN, 08 April 2016

9) Hi. FAHMI BIN TAHIR, tanggal 04 Mei 2016 .

10) Hi. YAHYA TAMHER, tanggal 04 Mei 2016 .

11) SAIFUDIN NUHUYANAN, S.Pd. M.si, tanggal 18 Mei 2018 .

12) AKIB HANUBUN, S.Pd. M.Pd, tanggal 18 Mei 2018 .

13) MARTHIN JUSTINUS SOUHOKA, tanggal 18 Mei 2018 .

 

Saksi –saksi dari Penuntut Umum, tidak hadir dalam persidangan dan keterangannya dibacakan atas nama :

-  LA DAUD, tanggal 27 Mei 2016 .

-  Mujiono, A. Md, tanggal 27 Mei 2016 .

      Ahli yang dihadirkan yaitu :  RIDWAN SAIDY TAMHER, ST dari Dinas PU Kota Tual, tanggal 04   

                Mei 2016 .

     Saksi yang meringankan terdakwa (a de charge) HUSEIN ALHAMID , 27 Mei 2015 .

9.     Surat Tuntutan Pidana .

Yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2016, dengan amar Tuntutan, sebagai berikut :

1.     Menyatakan terdakwa AZIS FIDMATAN, Sos. M.Si, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubahdengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dalam DAKWAAN SUBSIDAIR .

2.     Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AZIS FIDMATAN.S.Sos.M.Si berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subdider 2 (dua) bulan Kurungan.

3.     Membebankan kepada terdakwa AZIS FIDMATAN.S.Sos.M.Si dan AKIB HANUBUN, S.Pd. M.Pd untuk membayar UANG PENGGANTI sebesar Rp. 89.000.000,00 (delapan puluh Sembilan juta rupiah) , jikalau terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut Subsider 3 (tiga) bulan Penjara

4.     Menetapkan agar Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa :

1.     1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 .

2.     Slip permohonan pengiriman uang pada Bank Maluku tanggal 11 Maret 2009 dari A FIDMATAN ke rekening 1103026823 .

3.     Slip bukti setoran uang pada Bank Maluku tanggal 11 Maret 2009 ke rekening 0202057706 atas nama S. NUHUYANAN .

4.     1 (satu) bundel asli proposal program Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Pemabangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun Anggaran 2008, diajukan oleh Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru PP-USB) Kota Tual Tahun Anggaran 2008, tanggal 17 September 2008

5.     1 (satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk pembayaran sisa upah kerja untuk lokal SMU Tayando, diterima DURGEN RAHADAT sejumlah uang Rp. 36.500.000 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 26 Mei 2008.

6.     1 (satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk pembayaran sisa upah kerja Kantor SMU Tayando , diterima LAHAMUDIN WATNOIL sejumlah uang Rp. 5.800.000 (limajuta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 26 Mei 2008.

7.     Foto Dokumentasi pada saat pemeriksaan ditempat.

8.     1 (satu) bundel Album Gambar Pekerjaan Pembangunan Unit SekolahBaru SMA Negeri Tayando Tahun Anggaran 2008 dengan Konsultan Perencana CV. Tri Usaha Jasa.

9.     1 (satu) rangkap Engineer Estimate program Bantuan Imbal Swadaya Pembangunan Unit Sekolah Baru Tahun Anggaran 2008 pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Pulau Tayando.Dipergunakan dalam perkara lain.

5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

10. Pembelaan .

Pada tanggal 18 Juli 2016, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang megadili perkara ini, berkenaan :

1)    Menyatakan Terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair maupun Subsidair .

2)    Membebaskan Terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si karena itu dari Dakwaan Primair maupun Subsidair .

3)    Membebaskan Terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si dari dakwaandakwaan tersebut (Vrispraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Sidaris emua Tuntutan hukum (Onstlaag van alle Rechtsvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP.

4)    Mengembalikan Nama baik, harkat danmartabat terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si seperti sedia kala.

5)    Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

Replik (tanggaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Pembelaan terdakwa), tanggal 25 Juli 2016, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Duplik (tanggapan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya terhadap Duplik),tanggal 01 Agustus 2016, yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya.

Putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 08/Pid-Sus/TPK/2016/PN.AMB, tanggal 11 Agustus 2016 berbunyi :

1.     Menyatakan Terdakwa Aziz Fidmatan S.Sos. M.Si.tidak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;

2.     Membebaskan Terdakwa Aziz Fidmatan S.Sos. M.Si. oleh karena itu dari dakwaan Primair;

3.     Menyatakan Terdakwa Aziz Fidmatan S.Sos. M.Si. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;

4.     Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

5.     Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

6.     Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam Tahanan.

7.     Menghukum terdakwa Aziz Fidmatan S.Sos. M.Siuntuk membayar uang pengganti sebesar Rp.15.533.776,-(lima belas juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tujuhratus tujuh puluh enam)dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terpidana tidak memunyai harta benda yang mencukupi, untukvmembayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

8.     Menetapkan agar Barang Bukti berupa nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 38 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara yang lain;

9.     Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah).

 

Atas Putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum nyatakan Banding pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Ambon.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Ambon, Nomor : 21/PID. SUS/2016/PT. AMB, Tinggi tanggal 03 November 2016 atas nama terdakwa AZIS FIDMATAN, S.Sos.M.Si : (putusan Banding)

M E N G A D I L I

-         Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 08/Pid-Sus/TPK/2016/PN.Amb. tanggal 11 Agustus 2016 yang dimohonkan banding tersebut.

1.     Menyatakan Terdakwa Aziz Fidmatan S.Sos. M.Si. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi SECARA BERSAMASAMA Sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

2.     Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aziz Fidmatan S.Sos. M.Si. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidanaDenda sebesar Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

3.     Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4.     Menetapkan Terdakwa supaya Terdakwa tetap dalam Tahanan.

5.     Menghukum TerdakwaAziz Fidmatan S.Sos. M.Si.untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.45.000.000,(empat puluh lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidakmempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

6.     Menetapkan barang bukti berupa; 1 S/d 9 Dipergunakan dalam Perkara lain.

-         Uang Tunai sebesar Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) yang dititipkan oleh Terdakwa Aziz Fidmatan S.Sos. M.Si. kepada Penuntut Umum dirampas untuk kepentingan Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama terdakwa Aziz Fidmatan S.Sos. M.Si.

7.     Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam Kedua Tingkat peradilan, dan dalam tingkat Banding sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah).

 

Atas Putusan Banding tersebut terdakwa menyatakan Kasasi di Mahkamah Agung R I .

Putusan MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Nomor 447 K/Pid. Sus/2017 tanggal 17 April 2017 dengan amar putusan sebagai berikut :

1.     Menyatakan Terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan PRIMAIR ;

2.     Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR tersebut;

3.     Menyatakan Terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersamasama” ;

4.     Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;

5.     Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .

6.     Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dikurangkan dengan uang Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) yang telah disetorkan kepada Jaksa/Penuntut Umum, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa/ Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;

7.     Menetapkan barang bukti berupa :

1.     1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 .

2.     Slip permohonan pengiriman uang pada Bank Maluku tanggal 11 Maret 2009 dari A FIDMATAN ke rekening 1103026823.

3.     Slip bukti setoran uang pada Bank Maluku tanggal 11 Maret 2009 ke rekening0202057706 atas nama S. NUHUYANAN .

4.     1 (satu) bundel asli proposal program Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Pemabangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun Anggaran 2008, diajukan oleh Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru PP-USB) Kota Tual Tahun Anggaran 2008, tanggal 17 September 2008.

5.     1 (satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk pembayaran sisa upah kerja untuk lokal SMU Tayando , diterima DURGEN RAHADAT sejumlah uang Rp. 36.500.000 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 26 Mei 2008.

6.     1 (satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk pembayaran sisa upah kerja Kantor SMU Tayando , diterima LAHAMUDIN WATNOIL sejumlah uang Rp. 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 26 Mei 2008.

7.     Foto Dokumentasi pada saat pemeriksaan ditempat.

8.     1 (satu) bundel Album Gambar Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri Tayando Tahun Anggaran 2008 dengan Konsultan Perencana CV. Tri Usaha Jasa.

9.     1 (satu) rangkap Engineer Estimate program Bantuan Imbal Swadaya Pembangunan Unit Sekolah Baru Tahun Anggaran 2008 pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Pulau Tayando .dipergunakan dalam perkara lain. Tunai sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang dititipkan oleh Terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si kepada Penuntut Umum . Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si .

10.            Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) .

 

Putusan Peninjauan Kembali MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Nomor 164 PK/Pid. Sus/ 2019 tanggal 22 Juli 2019 dengan amar putusan sebagai berikut :

-         Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana AZIS FIDMATAN, S.Sos., M.Si tersebut;

-         Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;

-         Mambebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan  kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

 

Dilakukan Eksekusi terhadap Terpidana AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si, di LAPAS KLS II A di Ambon, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Tentang Surat Perintah Putusan Pengadilan, Nomor : PRINT : 516/S.1.13/Fu.3/10/2017, tanggal 13 Oktober 2017 (P-48) memerintahkan :

1.     Nama : HERRY RUMAWY, SH Pangkat/ NIP : Jaksa Pratama/ 198310072008121001 Jabatan : Jaksa Penuntut Umum

2.     Nama : CHRISMAN M SAHETAPY, SH. MH Pangkat/ NIP : Jaksa Muda/ 197708012003121005 Jabatan : Jaksa Penuntut Umum

3.     Nama : I KETUT HASTA DANA, SH. MH . Pangkat/ NIP : Jaksa Muda/ 198307262005011004 Jabatan : Jaksa Penuntut Umum

4.     Nama :BENNY AVALONA SURBAKTI, SH Pangkat/ NIP :Jaksa Pratama/ 198403182009121002 Jabatan : Jaksa Penuntut Umum

5.     Nama : ADE F SINAGA, SH Pangkat/ NIP : Ajun Jaksa Madya/ 198508052014031001 Jabatan : Jaksa Penuntut UMum

Dilakukan Eksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi (BA-8), Pada hari ini Kamis tanggal sembilan belas bulan Oktober Tahun Dua Ribu Tujuh Belas, Saya : Nama : CHRISMAN SAHETAPY, SH. MH, Pangkat/NIP : Jaksa Muda/ 197708012003121005, Jabatan : Pemeriksa Kejari Maluku Tenggara Selaku Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara atas nama terpidana AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si dengan cara memasukkan terpidana LAPAS KLS II A Ambon untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan dan terpidana telah membayar uang pengganti sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terpidana sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan juga terpidana tidak membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) .JS


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar