Tual- Trankonmasi.com
Kejari Tual Dicky Darmawan.SH, saat d
wawancara media ini terkait dengan tindak pidana kasus korupsi untuk satu unit
sekolah baru,SMA Negri Tayando kecamatan Tayando Tam tahun 2008 sesuai dengan
hasil tahap penyidikan oleh penyidik kejaksaan negri Tual."Ungkap"
Darmawan."23/03/22.
Kata Darmawan bahwa sesuai dengan surat
perintah penyidikan nomor: PRINT-25/S.1.13/Fd.1/04/2015 tanggal 23 April 2015
yang telah di tanda tangani oleh kepala kejaksaan Negri Tual Akmad Patoni.SH
dan telah memerintahkan jaksa penyidik antara lain.
1.
Mathis.A.Rahanra.SH.MH
jaksa muda NIP 197807292002121002 jabatan sebagai Kasi Pidsus:
2.
Heppies.H.M.
Notanunun.SH pangkat NIP Jaksa Pratama/198105112006031001 jabatan sebagai Kasi
Inteljen Kejari Tual;
3.
.Dohdy.A.Yudho.SH
pangkat NIP ajun jaksa/1984/06042007031004 jaksa fungsional.
Dengan surat perintah penyidikan nomor
Print-23/S.1.13/Fd.1/012015. tertanggal 25 Januari 2016 telah di tanda tangan
oleh Kejari Tual Bambang M.SH telah memerintahkan kepada jaksa penyidik antara
lain.
1.
Nama
Mathys.A. Rahanra.SH. MH jaksa muda 197807292002121002 Kasi Pidsus:
2.
Nama
Chrisman M. Sahetapy.SH. MH jaksa muda 197708012003121005 pemeriksa kejari
Tual.
3.
Nama
Heppies.H.M Notanubun.SH jaksa pratama/198105112006031001 kasi Intel kejari
Tual
4.
Nama
Agung Susanto,SH pangkat NIP ajun jaksa/198208202008121001 kasi pinduk kejari
Tual.
5.
Nama
Fernando.E F Partahi.SH. pangkat NIP ajun jaksa /198512232008121002 jaksa
fungsional
6.
,Edwin.B.Tumundo
SH.pangkat NIP ajun jaksa 198009222002121001 jaksa fungsional.
7.
Benny
Avalona Subakti.SH.pangkat NIP ajun jaksa 198403182009121002 jaksa fungsional.
“ Dan ini sesuai dengan laporan perkembangan
penyidikan setelah dilakukan penyidikan dan kemudian dapat di buatkan sebagai
laporan tentang perkembangan penyidikan perkara TKP tentang penyalahgunaan
tentang dana Block Grant USB SMA Negri Tayando kecamatan Tayando Tam Kota Tual
tahun 2008 dan atas nama tersangka Akib Hanubun ,S.Pd M.PD dkk (P-22) tanggal
15 April 2015 oleh tim penyidik sesuai dengan hasil sebagai berikut,’ ujar Darmawan.
Maka kesimpulan pendapat benar bahwa TSK
atas nama Akib Hanubun S.Pd M.PD selaku ketua panitia pembangunan USB untuk SMA
Negri Tayando tahun 2008 bahwa dalam yang bersangkutan telah melaksanakan tugas
dan tidak maka harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku
baik tentang pelaksanaan tentang fisik pekerjaan maupun administrasi
pertanggung jawaban tentang pembangunan tersebut USB SMA Tayando sesuai dengan
UU No 18 tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi (jo) Keppres no 80 tahun 2003
Tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (jo) sesuai dengan Keputusan Mentri
Pendidikan Nasional Nomor. 133/U/2003 Tentang Pemberian Bantuan Block Grand
sekolah menengah atas tahun 2008 yang telah dibuat oleh Departemen Nasional.
Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka
AKIB HANUBUN, S.Pd, M.Pd selaku Ketua Panitia bersama-sama dengan Saudara AZIS
FIDMATANselaku Bendahara Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando, SaudaraSAIFUDIN
NUHUYANAN, S.Pd selaku Penanggungjawab PembangunanUSB SMA Negeri Tayando dan Saudara
MARTHIN J. SOUHOKA selaku Konsultan Pengawas telah merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara sejumlah kurang lebih sebesar Rp. 188.750.000,-
(seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), atau
setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Dana Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)
SMA Negeri Tayando Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun Anggaran 2008,yang
digunakan oleh panitia tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan perincian
sebagai berikut :
1.
Penyerahan
uang tunai dari Saudara AZIZ FIDMATAN, S.Sos, M.Si kepada Saudara SAIFUDIN
NUHUYANAN, S.Pd pada tanggal 18 November 2008 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat
puluh juta rupiah) ;
2.
Penyerahan
uang tunai dari Saudara AZIZ FIDMATAN, S.Sos, M.Si kepada Saudara SAIFUDIN
NUHUYANAN, S.Pd pada tanggal 20 November 2008 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga
puluh lima juta rupiah) ;
3.
Transfer
dana dari Saudara AZIZ FIDMATAN, S.Sos, M.Si ke rekening Saudara LA DAUD pada
tanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
4.
Transfer
dana dari Saudara Tersangka AKIB HANUBUN, S.Pd, M.Pd dan Saudara AZIZ FIDMATAN,
S.Sos, M.Si ke rekening Saudara SAIFUDIN NUHUYANAN, S.Pd pada tanggal 11 Maret
2009 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran pajak
atas pekerjaan tersebut, namun tidak didukung dengan bukti Surat Tanda Setor
(STS) ;
5.
Selisih
pembayaran dana untuk pengadaan alat IPA kepada Hi. YUNUS RAHAWARIN sebesar Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
6.
Pembayaran
dana pengawasan sebesar Rp. 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah) kepada Saudara MARTHIN J. SOUHOKA, pada hal Saudara MARTHIN
J. SOUHOKA tidak pernah melakukan pengawasan d ilapangan.
I.
Bahwa
berdasarkan uraian fakta hukum diatas kami berpendapat bahwa perbuatan
Tersangka AKIB HANUBUN, S.Pd, M.Pd selaku Ketua Panitia Pembangunan USB SMA
Negeri Tayando bersama-sama dengan Saudara AZIS FIDMATAN selaku Bendahara
Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando, Saudara SAIFUDIN NUHUYANAN, S.Pd
selaku Penanggungjawab Pembangunan USB SMA Negeri Tayando dan Saudara MARTHIN
J. SOUHOKA selaku Konsultan Pengawas, telah memenuhi rumusan Pasal 2 ayat (1)
Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHPidana .
II.
Bahwa
berdasarkan uraian fakta hukum diatas Tim Jaksa Penyidik juga mengusulkan agar
Saudara AZIS FIDMATAN selaku Bendahara Panitia Pembangunan USB SMA Negeri
Tayando, Saudara SAIFUDIN NUHUYANAN, S.Pd selaku Penanggungjawab Pembangunan
USB SMA Negeri Tayando dan Saudara MARTHIN J. SOUHOKA selaku Konsultan Pengawas
untuk dijadikan Tersangka dalam perkara ini. Untuk itu kami mengusulkan agar
perkara atas nama Tersangka AKIB HANUBUN, S.Pd, M.Pd ditingkatkan ke Tahap
Penuntutan sedangkan Saudara AZIS FIDMATAN selaku Bendahara Panitia Pembangunan
USB SMA Negeri Tayando, Saudara SAIFUDIN NUHUYANAN, S.Pd selaku Penanggungjawab
Pembangunan USB SMA Negeri Tayando dan Saudara MARTHIN J. SOUHOKA selaku
Konsultan Pengawas ditetapkan sebagai Tersangka dalam berkas perkara terpisah.
Bahwa dalam proses penyidikan perkara ,
dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan pemeriksaan tersangka AZIZ
FIDMATAN, S.Sos. M.Si, sebagai berikut :
1.
Saksi
SAIFUDIN NUHUYANAN, S.Pd. M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Tual, (tersangka dalam perkara terpisah), diperiksa oleh Penyidik AGUNG
SUSANTO, SH, pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016.
2.
Saksi
AKIB HANUBUN, S.Pd. M. Pd, selaku Ketua Panitia Pembangunan USB SMA Negeri
Tayando, (tersangka dalam perkara terpisah), diperiksa oleh Penyidik MATHYS A
RAHANRA, SH. MH, pada hari Senin tanggal 27 April 2015.
3.
Saksi
MARTHIN JUSTINUS SOUHOKA, selaku Direktur CV Tri Usaha Jasa (Konsultan
Perencana dan Konsultan Pengawasan Pembangunan USB SMA Negeri Tayando),
(tersangka dalam perkara terpisah), diperiksa oleh Penyidik CHRISMAN SAHETAPY,
SH. MH, pada hari Jumat tanggal 19 Pebruari 2016.
4.
Saksi
BERNARDUS A JAMLAAY,M.Ed selaku Kepala Bidang Pendidikan Menengah pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A
RAHANRA, SH. MH, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016.
5.
HAMID
SIALANA, S.IP selaku Bendahara Pengeluaran APBN pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Maluku, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH,
pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016.
6.
ELIAS
SOPLANTILA, S.Sos, PNS pada Sub Bagian Persuratan Bagian Umum pada Kantor
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A
RAHANRA, SH. MH, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016.
7.
Saksi
Drs. AHMAD LABETUBUN selaku Sekretaris Panitia Pembangunan USB SMA Negeri
Tayando Tam Kota Tual, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, pada
hari Senin tanggal 27 April 2015.
8.
Saksi
ADDUL AZIZ RAHADAT selaku Pelaksana Kerja Lapangan Pembangunan USB SMA Negeri
Tayando Tam Kota Tual, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. Mhan DODHY
ARYO YUDHO, SH, pada hari Selasa tanggal 28 April 2015 .
9.
Saksi
Drs ABU LETSOIN selaku Kepala Sekolah SMA Negeri Tayando Tam, diperiksa oleh
Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, DODHY ARYO YUDHO, SH, pada hari Senin
tanggal 27 April 2015 .
10.
Saksi
ABDUL HADI LETSOIN, S.Pd, selaku Guru di SMA Negeri Terpadu dari tahun 2011,
diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, pada hari Jumat tanggal 18
Pebruari 2016 .
11.
Saksi
DR.Drs. YUNUS RAHAWARIN, M.Ag selaku Dosen pada Universitas Pattimura Ambon
yang melakukan pengadaan Buku-Buku dan Alat Peraga Ipa pada SMA Negeri Tayando
T.A. 2008, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, pada hari Jumat tanggal
28 Januari 2016 .
12.
Saksi
MOH. SALEH SEKNUN, S.Sos, selaku Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri Tayando,
diperiksa oleh Penyidik AGUNG SUSANTO,SH, pada hari Rabu tanggal 27 Januari
2016 .Saksi FAHMI BIN TAHIR selaku Pengusaha dengan dananya sendiri yang
mengerjakan SMA Negeri Tayando atas permintaan Walikota Tual, diperiksa oleh
Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH,DODHY ARYO YUDHO, SH, pada hari Senin tanggal
04 Mei 2015 .
13.
YAHYA
TAMHER selaku Wiraswasta yang melakukan pengadaan Mebeler pada SMA Negeri
Tayando, diperiksa oleh Penyidik CHRISMAN SAHETAPY, SH. MH dan AGUNG SUSANTO,
SH, pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 .
14.
Saksi
MUJIONO, A. Md,yang mengerjakan Mebeler atas permintaan YAHYA TAMHER, diperiksa
oleh Penyidik FERNANDO ENRICO F.P, SH, pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016.
15.
Ahli
dari Dinas PU Kota Tual RIDWAN SAIDY TAMHER, yang melakukan opname pekerjaan
(Pemeriksaan Fisik Pekerjaan) terhadap SMA Negeri Tayando tanggal 18 September
2012, diperiksa oleh Penyidik AGUNG SUSANTO, SH, pada hari Kamis tanggal 28
Januari 2016.
16.
Pemeriksaan
Tersangka AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA,
SH. MH, pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 dengan didampingi oleh Penasihat
Hukum JOHNYHITIJAHUBESSY, SH .
c) PENYITAAN.
Dilakukan Penyitaan terhadap Barang
Bukti perkara a quo sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan sebagai berikut :
A.
Berdasarkan
Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT-508/S.1.13/Fd.1/12/2013 tanggal 02
Desember 2013 , telah dilakukan penyitaan atas dokumen atau surat-surat yang
dikuatkan dengan Berita Acara Penyitaan antara lain yaitu :
a.
Berita
Acara Penyitaan, pada hari selasa tanggal 23 April 2014, bertempat di Kejaksaan
Tinggi Maluku telah dilakukan penyitaan oleh MATHYS RAHANRA, SH dengan
disakiskan oleh masing-masing HEPPIES M H NOTANUBUN, SH dalam Jabatan Kasi
Intelijen selaku Penyidik dan HAMID SIALANA, S.Ip dalam Jabatazn Staf Sub Seksi
Keuangan Dians Pendidikan pemuda dan OlahragaProvinsi Maluku, telah melakukan
penyitaan dari BERNADUS ADRIANUS JAMLAAY, M.Ed, atas dokumen / surat-surat
antara lain :
1.
1
(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 742327J/061/114 tanggal 14
Oktober 2008 .
2.
1
(satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00646 tanggal 8 Oktober 2008.
3.
1
(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan Nomor 054/01.3400/C/2008
tanggal 25 September 2008.
4.
1
(satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 25 September 2008.
5.
1
(satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Pengeluaran (SPTB) tanggal
25 September 2008.
6.
1
(satu) lembar Berita Acara Pembayaran Angsuran sekaligus tanpa nomor tanggal 25
September 2008 7.1 (satu) lembar Surat
Pernyataan untuk SPP Beban Tetap Nomor Kode Satker : 10.03.01.2356/2008 tanggal
25 September 2008.
7.
1
(satu) lembar Daftar Penetapan Sekolah Penerima Block Grant Bantuan Imbal
Swadaya(BIS) Unit Sekolah Baru SMA Tahun Anggaran 2008 tanggal 25 September 2008.
8.
1
(satu) lembar Ringkasan Kontrak tanggal 25 September 2008.
9.
1
(satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor : 716/A.A3/KU/2008 tanggal 21 Januari 2008 tentang Pengangkatan Pejabat
Bendahara/ Pengelola dana dekonsentrasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2008.
10.
1
(satu) rangkap Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen program perluasan dan peningkatan mutu SMA Maluku Tahun 2008
Nomor :05/PPPM.SMA/ Kpts/2008 tanggal 26
Juni 2008 tentang penetapan sekolah penerima Block Grant/ Bantuan Imbal Swadaya
(BIS), Ruang Kelas Baru (RKB), Unit
Sekolah Baru (USB), Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Mutu Bantuan Operasional
Manajemen Mutu (BOMM), Bantuan Imbal Swadaya Asrama Siswa, Bantuan Imbal
Swadaya Rehab dan Sekolah Standart Internasiobal (SSN) Tahun 2008.
11.
1
(satu) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS)
Unit Sekolah Baru (USB) Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 .
12.
1
(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Maluku Nomor :
900/90/2008 tanggal 1 Februari 2008 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pemegang Uang Muka Kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2008 .
b.
Berita
Acara Penyitaan, pada hari Jumat tanggal 05 September 2014, bertempat di Kantor
Kejaksaan Negeri Tual, telah dilakukan penyitaan oleh MATHYS RAHANRA, SH dengan
disakiskan oleh masing-masing HEPPIES M H NOTANUBUN, SH dalam Jabatan Kasi
Intelijen selaku Penyidik dan DODHY A YUDHO, SH dalam jabatan Jaksa Fungsional
selaku Penyidik, telah melakukan penyitaan dari AKIB HANUBUN, S.Pd. M.Pd,
Pekerjaan PNS (ketua Panitia USB SMA Negeri Tayando, atas dokumen / surat-surat
antara lain :
1.
1
(satu) bundel Pedoman Pelaksanaan Block Grant Sekolah Menengah Atas yang diterbitkan
oleh Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan
dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah.
2.
1
(satu) bundel asli proposal program Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Pembangunan
Unit Sekolah Baru (USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun Anggaran
2008, diajukan oleh Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru PP-USB) Kota Tual
Tahun Anggaran 2008, tanggal 17 September 2008.
3.
1
(satu) bundel rencana kerja dan syarat kerja pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah
Baru (USB) SMA Negeri Tayando .
4.
1
(satu) rangkap Surat Keputusan PPK Program Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA
Maluku Tahun Anggaran 2008 Nomor :05/PPPM.SMA/Kpts/2008 tanggal 27 Juni 2008 .
5.
1
(satu) rangkap Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Maluku Nomor :
425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2012, perihal Pembangunan USB SMA Negeri
Tayando 2008.
6.
1
(satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 14 Oktober 2010 kepada
Panitia Pembangunan SMA Tayando .
7.
1
(satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk
pembayaran sisa upah kerja untuk lokal SMU Tayando, diterima DURGEN RAHADAT
sejumlah uang Rp. 36.500.000 (tigapuluh juta lima ratus ribu rupiah), tanggal
26 Mei 2008.
8.
1
(satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk
pembayaran sisa upah kerja Kantor SMU Tayando , diterima LAHAMUDIN WATNOIL
sejumlah uang Rp. 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 26
Mei 2008.
9.
1
(satu) rangkap Surat Keputusan Walikota Tual Nomor : 421.3 / SK /28 / 2008
tanggal 15 Oktober 2008 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah
Baru (PP-USB) SMA Kecamatan Tayando -Tam Kota Tual Tahun Anggaran 2008.
10.
Foto
Dokumentasi pada saat pemeriksaan ditempat.
11.
1
(satu) bundel Album Gambar Pekerjaan Pembangunan Unit SekolahBaru SMA Negeri
Tayando Tahun Anggaran 2008 dengan Konsultan Perencana CV. Tri Usaha Jasa.
12.
1
(satu) rangkap Engineer Estimate program Bantuan Imbal Swadaya Pembangunan Unit
Sekolah Baru Tahun Anggaran 2008 pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri
Pulau Tayando.
c.
Berita
Acara Penyitaan, pada hari Jumat tanggal 05 September 2014, bertempat di Kantor
Kejaksaan Negeri Tual, telah dilakukan penyitaan oleh MATHYS RAHANRA, SH dengan
disakiskan oleh masing-masing HEPPIES M H NOTANUBUN, SH dalam Jabatan Kasi
Intelijen selaku Penyidik dan DODHY A YUDHO, SH dalam jabatan Jaksa Fungsional
selaku Penyidik, telah melakukanpenyitaan dari AKIB HANUBUN, S.Pd. M.Pd, Pekerjaan
PNS (ketua Panitia USBSMA Negeri Tayando, atas dokumen / surat-surat antara
lain :
1.
Slip
permohonan pengiriman uang pada Bank Maluku tanggal 11 Maret 2009 dari A FIDMATAN ke rekening 1103026823 .
2.
Slip
bukti setoran uang pada Bank Maluku tanggal 11 Maret 2009 ke rekening
0202057706 atas nama S. NUHUYANAN .
3.
Laporan
untuk mendapatkan persetujuan penyitaan, atas dokumen dimaksud di atas antara
lain :
a.
Laporan
untuk mendapatkan persetujuan penyitaan, Nomor : B 805/S.1.13/Fd.1/08/2014,
tanggal 15 Agustus 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kejari Tual,
AKHMAD PATONI, SH .
b.
Laporan
untuk mendapatkan persetujuan penyitaan, Nomor : B- 893/S.1.13/Fd.1/09/2014,
tanggal 5 September 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kejari Tual,
AKHMAD PATONI, SH .
c.
Laporan
untuk mendapatkan persetujuan penyitaan, Nomor : B-946/S.1.13/Fd.1/09/2014,
tanggal 19 September 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kejari Tual,
AKHMAD PATONI, SH .
d.
Penetapan
persetujuan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, atas
tindakan penyitaan yang dilakukan oleh
Kejari Tual yaitu :
a.
Penetapan
Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Ambon, Nomor : 64/Pen.Pid. Sus -
TPK/2014/PN. Amb, tanggal 25 Agustus 2014, yang disita dari BERNADUS ADRIANUS
JAMLAY, M.Ed .
b.
Penetapan
Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Ambon, Nomor : 68/Pen.Pid. Sus -
TPK/2014/PN. Amb, tanggal 10 September 2014, yang disita dari AKIB HANUBUN,
S.Pd. M.Pd .
c.
Penetapan
Ketua Pengadilan pada Pengadilan Negeri Ambon, Nomor : 75/Pen.Pid. Sus -
TPK/2014/PN. Amb, tanggal 01 Oktober 2014, yang disita dari AKIB HANUBUN, S.Pd.
M.Pd .
B.
PENUNTUTAN
a.
Penyerahan
Tahap II .
Dilakukan
Penyerahan Tahap II, bertempat di Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari Rabu
tanggal 16 Maret 2016 .Jaksa Penuntut Umum yang menerima Tahap II adalah MATHYS
RAHANRA, SH. MH (Kasi Pidsus).
b.
Jaksa
P-16 A.
Surat
Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara Tindak
Pidana (P-16 A), Nomor : PRINT-142/S.1.13/Ft.1/03/2016, tanggal 16 Maret 2016,
dengan susunan JPU sebagai berikut :
1.
MATHYS
A RAHANRA, SH. MH (Kasai Pidsus);
2.
CHRISMAN
M SAHETAPY, SH. MH (Pemeriksa);
3.
HEPPIES
M H NOTANUBUN, SH (Kasi Intelijen);
4.
AGUNG
SUSANTO,SH (Kasi Pidum);
5.
FERNANDO
E F PARTAHI, SH (Jaksa Fungsional);
6.
BENNY
AVALONA SURBAKTI, SH (Jaksa Fungsional) .
c.
Dilakukan
Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) . Surat Perintah Penahanan (Tingkat
Penuntutan,
Nomor : PRINT- 143/S.1.13/Ft.1/03/2016, tanggal 16 Maret 2016, di RUTAN KLS II
A Ambon selama 20 hari sejak tanggal 16 Maret 2016 s/d 04 April 2016 .
d.
Surat
Dakwaan .
Bahwa
terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si diajukan kepersidangan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan dakwaan yang disusun
berbentuk Subsideritas yaitu :
Melanggar Pasal
2 ayat (l) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999
Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Melanggar Pasal
3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat
(1) ke 1 KUH Pidana.
e.
Pelimpahan
di Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Ambon . Dilimpahkan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dengan Administrasi sebagai
berikut :
1.
Pengantar
Pelimpahan, Nomor : TAR-3/S.1.13/Ft.1/03/2016 , tanggal 23 Maret 2016 (P-31) .
2.
Surat
Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B- 05/S.1.13/Ft.1/03/2016,
tanggal 23 Maret 2016 .
3.
Berkas
Perkara Penyidik Nomor : 04/S.1.13/Fd.1/03/2016 tanggal 08 Maret 2016.
4.
Surat
Dakwaan Nomor Reg. Pkr :PDS-05/TUAL/03/2016 tanggal 23 Maret 2016 .
5.
Bukti
Surat/ Baramng Bukti Nomor :02/BB/03.2016 a. Terdakwa AKIB HANUBUN, S.Pd. M.Pd,
dkk .
6.
Tanda
Terima Pelimpahan (P-33), pada Hari Kamsi tanggal 24 Maret 2016..
7.
Penetapan
Hari Sidang, tanggal 01 April 2016, dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan.
8.
Proses
Persidangan di Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Ambon .
1.
Pembacaan
Surat Dakwaan, tanggal 01 April 2016 .
2.
Pemeriksaan
saksi-saksi dan ahli .
➢ saksi-saksi
dari Penuntut Umum, yang dihadirkan dalam persidanganyaitu :
1) HAMID SIALAN,
S.IP, tanggal 13 April 2016 ;
2) BERNARDUS
ADRIANUS JAMLAAY, M.Ed, tanggal 13 April 2016 .
3) ELIAS
SOPLANTILA, S.Sos, tanggal 13 April 2016 .
4) Drs. AHMAD
LABETUBUN, tanggal 04 Maret 2016 .
5) ABDUL AZIS
RAHADAT, tanggal 04 Maret 2016 .
6) DR. Drs.
YUNUS RAHAWARIN, M.Ag, 08 April 2016 .
7) Drs. ABDUL
HADI LETSOIN, tanggal 08 April 2016 .
8) Drs. ABU
LETSOIN, 08 April 2016
9) Hi. FAHMI BIN
TAHIR, tanggal 04 Mei 2016 .
10) Hi. YAHYA
TAMHER, tanggal 04 Mei 2016 .
11) SAIFUDIN
NUHUYANAN, S.Pd. M.si, tanggal 18 Mei 2018 .
12) AKIB
HANUBUN, S.Pd. M.Pd, tanggal 18 Mei 2018 .
13) MARTHIN
JUSTINUS SOUHOKA, tanggal 18 Mei 2018 .
➢ Saksi –saksi
dari Penuntut Umum, tidak hadir dalam persidangan dan keterangannya dibacakan
atas nama :
- LA DAUD, tanggal 27 Mei 2016 .
- Mujiono, A. Md, tanggal 27 Mei 2016 .
➢ Ahli yang
dihadirkan yaitu : RIDWAN SAIDY TAMHER,
ST dari Dinas PU Kota Tual, tanggal 04
Mei 2016 .
➢ Saksi yang
meringankan terdakwa (a de charge)
HUSEIN ALHAMID , 27 Mei 2015 .
9.
Surat
Tuntutan Pidana .
Yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 29
Juni 2016, dengan amar Tuntutan, sebagai berikut :
1.
Menyatakan
terdakwa AZIS FIDMATAN, Sos. M.Si, telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik
Indonesia No. 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubahdengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHPidana dalam DAKWAAN SUBSIDAIR .
2.
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa AZIS FIDMATAN.S.Sos.M.Si berupa pidana penjara selama
3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah
agar terdakwa tetap dalam tahanan dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) Subdider 2 (dua) bulan Kurungan.
3.
Membebankan
kepada terdakwa AZIS FIDMATAN.S.Sos.M.Si dan AKIB HANUBUN, S.Pd. M.Pd untuk
membayar UANG PENGGANTI sebesar Rp. 89.000.000,00 (delapan puluh Sembilan juta
rupiah) , jikalau terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam
waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi
Uang Pengganti tersebut Subsider 3 (tiga) bulan Penjara
4.
Menetapkan
agar Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa :
1.
1
(satu) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS)
Unit Sekolah Baru (USB) Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 .
2.
Slip
permohonan pengiriman uang pada Bank Maluku tanggal 11 Maret 2009 dari A
FIDMATAN ke rekening 1103026823 .
3.
Slip
bukti setoran uang pada Bank Maluku tanggal 11 Maret 2009 ke rekening
0202057706 atas nama S. NUHUYANAN .
4.
1
(satu) bundel asli proposal program Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Pemabangunan
Unit Sekolah Baru (USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun Anggaran
2008, diajukan oleh Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru PP-USB) Kota Tual
Tahun Anggaran 2008, tanggal 17 September 2008
5.
1
(satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk
pembayaran sisa upah kerja untuk lokal SMU Tayando, diterima DURGEN RAHADAT
sejumlah uang Rp. 36.500.000 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), tanggal
26 Mei 2008.
6.
1
(satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk
pembayaran sisa upah kerja Kantor SMU Tayando , diterima LAHAMUDIN WATNOIL
sejumlah uang Rp. 5.800.000 (limajuta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 26 Mei
2008.
7.
Foto
Dokumentasi pada saat pemeriksaan ditempat.
8.
1
(satu) bundel Album Gambar Pekerjaan Pembangunan Unit SekolahBaru SMA Negeri
Tayando Tahun Anggaran 2008 dengan Konsultan Perencana CV. Tri Usaha Jasa.
9.
1
(satu) rangkap Engineer Estimate program Bantuan Imbal Swadaya Pembangunan Unit
Sekolah Baru Tahun Anggaran 2008 pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri
Pulau Tayando.Dipergunakan dalam perkara lain.
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya
Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
10. Pembelaan .
Pada tanggal 18 Juli 2016, yang pada pokoknya
memohon kepada Majelis Hakim yang megadili perkara ini, berkenaan :
1)
Menyatakan
Terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair maupun Subsidair .
2)
Membebaskan
Terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si karena itu dari Dakwaan Primair maupun
Subsidair .
3)
Membebaskan
Terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si dari dakwaandakwaan tersebut (Vrispraak)
sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa AZIZ
FIDMATAN, S.Sos. M.Sidaris emua Tuntutan hukum (Onstlaag van alle Rechtsvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2)
KUHAP.
4)
Mengembalikan
Nama baik, harkat danmartabat terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si seperti sedia
kala.
5)
Membebankan
biaya perkara kepada Negara.
Replik (tanggaan Jaksa Penuntut Umum
terhadap Pembelaan terdakwa), tanggal 25 Juli 2016, yang pada pokoknya
menyatakan tetap pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Duplik (tanggapan terdakwa melalui Penasihat
Hukumnya terhadap Duplik),tanggal 01 Agustus 2016, yang pada pokoknya tetap
pada Nota Pembelaannya.
Putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 08/Pid-Sus/TPK/2016/PN.AMB,
tanggal 11 Agustus 2016 berbunyi :
1.
Menyatakan
Terdakwa Aziz Fidmatan S.Sos. M.Si.tidak terbukti secara dan meyakinkan
bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum
dalam dakwaan Primair;
2.
Membebaskan
Terdakwa Aziz Fidmatan S.Sos. M.Si. oleh karena itu dari dakwaan Primair;
3.
Menyatakan
Terdakwa Aziz Fidmatan S.Sos. M.Si. telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana
dalam dakwaan Subsidair;
4.
Menjatuhkan
pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar
Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
5.
Menetapkan
lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan.
6.
Menetapkan
terdakwa supaya tetap berada dalam Tahanan.
7.
Menghukum
terdakwa Aziz Fidmatan S.Sos. M.Siuntuk membayar uang pengganti sebesar
Rp.15.533.776,-(lima belas juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tujuhratus
tujuh puluh enam)dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang
pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa
dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terpidana
tidak memunyai harta benda yang mencukupi, untukvmembayar uang pengganti maka
dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
8.
Menetapkan
agar Barang Bukti berupa nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 38 dikembalikan
kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara yang lain;
9.
Menetapkan
agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah).
Atas Putusan tersebut Jaksa Penuntut
Umum nyatakan Banding pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan
Tinggi Ambon.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan Tinggi Ambon, Nomor : 21/PID. SUS/2016/PT. AMB, Tinggi tanggal
03 November 2016 atas nama terdakwa AZIS FIDMATAN, S.Sos.M.Si : (putusan
Banding)
M E N G A D I L I
-
Menerima
permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Membatalkan Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor :
08/Pid-Sus/TPK/2016/PN.Amb. tanggal 11 Agustus 2016 yang dimohonkan banding
tersebut.
1.
Menyatakan
Terdakwa Aziz Fidmatan S.Sos. M.Si. telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi SECARA BERSAMASAMA Sebagaimana dalam
Dakwaan Primair.
2.
Mejatuhkan
pidana terhadap Terdakwa Aziz Fidmatan S.Sos. M.Si. oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 4 (empat) tahun dan pidanaDenda sebesar Rp200.000.000,-(dua
ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti
dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
3.
Menetapkan
lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan.
4.
Menetapkan
Terdakwa supaya Terdakwa tetap dalam Tahanan.
5.
Menghukum
TerdakwaAziz Fidmatan S.Sos. M.Si.untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp.45.000.000,(empat puluh lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila Terdakwa
tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan
sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya
dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidakmempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana
dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
6.
Menetapkan
barang bukti berupa; 1 S/d 9 Dipergunakan dalam Perkara lain.
-
Uang
Tunai sebesar Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) yang dititipkan oleh Terdakwa
Aziz Fidmatan S.Sos. M.Si. kepada Penuntut Umum dirampas untuk kepentingan
Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama terdakwa
Aziz Fidmatan S.Sos. M.Si.
7.
Membebankan
kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam Kedua Tingkat peradilan, dan
dalam tingkat Banding sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah).
Atas Putusan Banding tersebut terdakwa
menyatakan Kasasi di Mahkamah Agung R I .
Putusan MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK
INDONESIA, Nomor 447 K/Pid. Sus/2017 tanggal 17 April 2017 dengan amar putusan
sebagai berikut :
1.
Menyatakan
Terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum
dalam dakwaan PRIMAIR ;
2.
Membebaskan
Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR tersebut;
3.
Menyatakan
Terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinan
bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersamasama” ;
4.
Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si dengan pidana penjara selama
2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) dengan
ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana
kurungan selama 1 (satu) bulan ;
5.
Menetapkan
lamanya terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan
hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .
6.
Menjatuhkan
pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.
45.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dikurangkan dengan uang Rp. 9.000.000,-
(Sembilan juta rupiah) yang telah disetorkan kepada Jaksa/Penuntut Umum, jika
uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah
putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh
Jaksa/ Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila
harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut,
maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
7.
Menetapkan
barang bukti berupa :
1.
1
(satu) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS)
Unit Sekolah Baru (USB) Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 .
2.
Slip
permohonan pengiriman uang pada Bank Maluku tanggal 11 Maret 2009 dari A
FIDMATAN ke rekening 1103026823.
3.
Slip
bukti setoran uang pada Bank Maluku tanggal 11 Maret 2009 ke rekening0202057706
atas nama S. NUHUYANAN .
4.
1
(satu) bundel asli proposal program Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Pemabangunan
Unit Sekolah Baru (USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun Anggaran
2008, diajukan oleh Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru PP-USB) Kota Tual
Tahun Anggaran 2008, tanggal 17 September 2008.
5.
1
(satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk
pembayaran sisa upah kerja untuk lokal SMU Tayando , diterima DURGEN RAHADAT
sejumlah uang Rp. 36.500.000 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), tanggal
26 Mei 2008.
6.
1
(satu) lembar asli kwitansi Bendahara Pembangunan USB SMA Tayando untuk
pembayaran sisa upah kerja Kantor SMU Tayando , diterima LAHAMUDIN WATNOIL
sejumlah uang Rp. 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 26
Mei 2008.
7.
Foto
Dokumentasi pada saat pemeriksaan ditempat.
8.
1
(satu) bundel Album Gambar Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri
Tayando Tahun Anggaran 2008 dengan Konsultan Perencana CV. Tri Usaha Jasa.
9.
1
(satu) rangkap Engineer Estimate program Bantuan Imbal Swadaya Pembangunan Unit
Sekolah Baru Tahun Anggaran 2008 pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri
Pulau Tayando .dipergunakan dalam perkara lain. Tunai sebesar Rp. 9.000.000,-
(sembilan juta rupiah) yang dititipkan oleh Terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si
kepada Penuntut Umum . Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai
Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si .
10.
Membebankan
kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar
Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) .
Putusan Peninjauan Kembali MAHKAMAH
AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Nomor 164 PK/Pid. Sus/ 2019 tanggal 22 Juli 2019
dengan amar putusan sebagai berikut :
-
Menolak
permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana AZIS
FIDMATAN, S.Sos., M.Si tersebut;
-
Menetapkan
bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;
-
Mambebankan
kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima
ratus rupiah).
Dilakukan Eksekusi terhadap Terpidana
AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si, di LAPAS KLS II A di Ambon, sesuai dengan Surat
Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Tentang Surat Perintah Putusan
Pengadilan, Nomor : PRINT : 516/S.1.13/Fu.3/10/2017, tanggal 13 Oktober 2017
(P-48) memerintahkan :
1.
Nama
: HERRY RUMAWY, SH Pangkat/ NIP : Jaksa Pratama/ 198310072008121001 Jabatan :
Jaksa Penuntut Umum
2.
Nama
: CHRISMAN M SAHETAPY, SH. MH Pangkat/ NIP : Jaksa Muda/ 197708012003121005 Jabatan
: Jaksa Penuntut Umum
3.
Nama
: I KETUT HASTA DANA, SH. MH . Pangkat/ NIP : Jaksa Muda/ 198307262005011004 Jabatan
: Jaksa Penuntut Umum
4.
Nama
:BENNY AVALONA SURBAKTI, SH Pangkat/ NIP :Jaksa Pratama/ 198403182009121002 Jabatan
: Jaksa Penuntut Umum
5.
Nama
: ADE F SINAGA, SH Pangkat/ NIP : Ajun Jaksa Madya/ 198508052014031001 Jabatan
: Jaksa Penuntut UMum
Dilakukan Eksekusi, sesuai Berita Acara
Eksekusi (BA-8), Pada hari ini Kamis tanggal sembilan belas bulan Oktober Tahun
Dua Ribu Tujuh Belas, Saya : Nama : CHRISMAN SAHETAPY, SH. MH, Pangkat/NIP :
Jaksa Muda/ 197708012003121005, Jabatan : Pemeriksa Kejari Maluku Tenggara
Selaku Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara atas nama terpidana AZIZ
FIDMATAN, S.Sos. M.Si dengan cara memasukkan terpidana LAPAS KLS II A Ambon
untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan seluruhnya dari
masa pidana yang dijatuhkan dan terpidana telah membayar uang pengganti sebesar
Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), sisa uang pengganti yang belum
dibayarkan oleh terpidana sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah)
dan juga terpidana tidak membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) .JS