Ormas Projo dan Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Saat Diwawancarai Beberapa Awak Media Di Depan Ruangan Pelayanan BBPJN Jatim Bali (Foto: Mansur)
Lpktrankonmasi.com, SURABAYA - Ormas Projo Sampang dan Lembaga Perlindungan
Konsumen Trankonmasi, meluruk kantor BPPJN Jawa Bali yang terletak di Waru, Sidoarjo,
Jawa Timur, Jum’at (04/03/2022)
Puluhan anggota Ormas Projo Sampang bersama Lembaga
Perlindungan Konsumen Trankonmasi datang ke BPPJN Jawa Bali, melakukan audensi
terkait tender proyek jalan nasional di Pantura Madura, ialah tender yang
tertera di LPSE Preservasi Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi - Pamekasan -
Sumenep dengan pagu anggaran Rp.42.013.536.000,00.
Sebelumnya puluhan Ormas Projo Sampang dan Lembaga
Perlindungan Konsumen Trankonmasi mendatangi kantor BP2JK Jawa Timur sebagai UPT P2BJ Jawa Timur yang melaksanakan tender tersebut .
2 ormas
tersebut melakukan aksi demo terkait tender Jalan yang di Pantura
Madura, diduga ada kongkalikong antara penyedia jasa di karenakan memenangkan
PT Amin Jaya yang penawarannya di bawah 80% Rp. 30.140.689.200,00, ditetapkan
sebagai pemenang dalam lelang LPSE
Kementrian PUPR.
Agus Kurniawan, Kepala BP2JK Jatim sebagai UPTPBJ mengatakan saat didatangi Ormas
Projo Sampang dan LPK Trankonmasi, sebenarnya kami sedih dengan penawaran harga
di bawah 20 % dari HPS . Bahkan pada
saat Menteri PUPR rapat dengan DPR RI komisi V, untuk penawaran di bawah 20 %
langsung digugurkan saja. Itu permintaannya komisi V saat rapat bersama Menteri
PUPR.
"Tapi, kami harus melakukan Evaluasi Kewajaran
Harga (EKH) dengan menggandeng pihak BPPJN Jawa Bali. Jadi yang menilai
penawaran PT Amin Jaya Karya Abadi itu wajar, bukan hanya dari Pokja BP2JK.
Tapi juga dari Pejabat BPPJN Jatim Bali juga ikut menilai saat Evaluasi
Kewajaran Harga (EKH)," katanya.
Sementara itu Faris Reza Malik mengatakan, bahwa
penawaran PT Amin Jaya Karya Abadi itu tidak wajar. Terindikasi ada KKN antara
Pokja BP2JK Jatim, BPPJN Jatim Bali, dan juga Penyedia Jasa.
"Jika Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK 3.1
(Pejabat Pembuat Komitmen), tetap menyetujui dan menandatangi SPPBJ (Surat
Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa) terkait PT Amin Jaya yang melakukan
penawaran tidak wajar dengan presentase penurunan harga di angka 28% dari HPS. Jangan salahkan kami jika kami melakukan aksi
demo di BBPJN Jatim Bali dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan hal ini ke
APIP dan juga APH," ucapnya di depan Satker dan PPK 3.1 di ruangan pelayan
BBPJN Jatim Bali.
Menurut Faris, kwalitas pekerjaan PT Amin Jaya Karya
Abadi sangat buruk. Ada beberapa pekerjaan tambal sulam yang dikerjakan pada
tahun 2021, saat ini sudah rusak. Serta pengaspalan jalan yang diduga tidak
sesuai spek sehingga terjadi keretakan dan pecah-pecah.
"Terus kondisi saat pekerjaan tahun 2021 di
Pantura Madura, tidak ada direksi keet-nya dan pekerja di lapangan tidak
mematuhi K3. Itu semua kan ada anggarannya, kemana kok tidak ada. Jangan sampai
uang rakyat dijadikan bancakan, apakah pantas PT seperti itu tahun 2022 dijadikan
pemenang berkontrak," jelasnya.
Sedangkan Satker PJN Wilayah III Provinsi Jawa
Timur, Adi Rosadi dan PPK 3.1, Candra Hervin lebih memilih irit berbicara,
hasilnya setelah masa sanggah akan kami evaluasi kembali," ujar Adi
Rosadi.
Hal senada juga disampaikan oleh Candra PPK 3.1,
terkait bukti-bukti kesalahan pekerjaan PT Amin Jaya Karya Abadi pada tahun
2021. Silahkan tunjukkan pada kami," singkatnya
Ketua Projo Sampang, Herman Hidayat berterimakasih
kepada bagian pelayan BBPJN Jatim Bali, karena telah memfasilitasi antara kami
dan Satker PJN Wilayah III Jatim dan PPK 3.1," ungkapnya.
Sementara itu Ketum LPK Trankonmasi Sriyanto Ahmad
mengatakan saat ini masa sanggah sudah
berakhir, kami akan melakukan uji EKH dan melaporkan ke Ombusmand Provinsi Jawa
Timur. Karena ada dugaan Mal Administrasi dan tidak sesuai SOP. Sesuai dengan
Pasal 1 butir 3 UU No 37 tahun 2008, tentang Ombudsman , Karena Ombudsman
adalah lembaga yang independen untuk
menilai apakah Evaluasi EKH itu ada dugaan melanggar SOP atau mal adminstrasi
dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Jadi juga BP2JK Jatim sebagai UPTPBJ terindikasi menggunakan
kewenangan untuk tujuan lain karena EKH tidak standart. Maka patut diduga Pokja
BP2JK Jatim melakukan kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. Yang pada akhirnya bisa menimbulkan kerugian
Negara," ujarnya, Sabtu (05/03/2022)
Terakhir Ahmad menegaskan, hari Senin surat kami
akan melayang ke Ombudsman Jawa Timur Jl
Ngagel timur No 56 Pucang Sewu , Gubeng, Surabaya terkait EKH tidak
standart yang dilakukan oleh Pokja BP2JK Jatim sebagai UPTPBJ," tegasnya. (Naf/Sur)