Dua Ormas Laporkan PT Amin Jaya Ke Kejati Jatim Terkait Proyek Jalan Nasional 2021 di Madura

 

Anggota Projo Sampang Saat Mengantarkan Surat Laporan Ke Bagian Pelayanan Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya (Foto: Mansur)

Lpktrankonmasi.com, SURABAYA - Organisasi Masyarakat (Ormas) Pro Jokowi Sampang dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK Trankonmasi) melaporkan pekerjaan proyek Preservasi Jalan Tanjung Bumi-Pamekasan-Sumenep Tahun Aggaran 2021 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Amin Jaya Karya Abadi di Pantura Madura, Senin (07/03/2022)

Berdasarkan pantauan media ini di tender LPSE Kementrian PUPR. Preservasi Jalan Tanjung Bumi - Pamekasan - Sumenep nilai HPS Rp. 34.583.160.000,00 APBN 2021, dimenangkan oleh PT Amin Jaya Karya Abadi dengan penawaran Rp. 26.215.926.000,00.

 Kini pekerjaan PT Amin Jaya Karya Abadi proyek jalan nasional sudah selesai atau  (Provisional Hand Over-PHO). Namun, dua Ormas dari Pantura Madura Ormas Projo Sampang dan LPK Trankonmasi menduga setelah pelaksaanaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis dan pengurangan

Volume (Demeensi) dan tidak melakukan Pemeliharaan. Akhirnya kedua Ormas tersebut resmi melaporkan pekerjaan PT Amin Jaya Karya Abadi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 Hanafi, Sekretaris DPC Projo Sampang mengatakan bahwa telah resmi melaporkan proyek jalan nasional APBN 2021 di Pantura Madura yang dikerjakan oleh PT Amin Jaya.

"Pelanggarannya, ada dugaan unsur kesengajaan (dolus) mengurangi volume pekerjaan dn spesifikasi teknis, serta disinyalir addendum/CCO tidak sesuai ketentuan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," katanya.

Menurutnya, juga terindikasi Post Bidding adalah tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi dokumen pengadaan dan/atau dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.

"Ada dugaan tidak menempatkan personil inti dalam pengerjaan proyek yang seharusnya hadir setiap hari sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, selanjutnya juga disinyalir pemalsuan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Kontruksi dan Petugas K3 pada saat Pra Kontruksi, pemilihan, pelaksanaan, serah terima pekerjaan," jelasnya.

Hanafi juga menambahkan, disinyalir tidak adanya rambu-rambu lalu lintas pada saat PT Amin Jaya Karya Abadi bekerja di Pantura Madura. Sehingga memicu terjadinya kecelakaan (hal sudah sering kali terjadi), terbukti di Jalan raya Desa Nepa, Kecamatan Banyuates ada terjadi beberapa kecelakaan akibat tumpukan agregat yang tidak dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas.

" Diduga tidak menerapkan Prokes (Protokol Kesehatan) sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam perjanian kontrak. Karena merebaknya pandemi COVID-19, serta tidak melakukan Pemeliharaan Proyek setelah PHO s/d FHO. Jadi itu ada delapan poin dalam surat kami Ormas Projo Sampang dan Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi," tambahnya.

Sedangkan Sriyanto Ahmad, Ketum LPK Trankonmasi juga mengungkapkan, merujuk pada permasalahan tersebut kami telah melakukan monitoring dan investigasi di lapangan dari hasil wawancara kepada para pihak yang berhubungan dengan proyek tersebut.

"Bahwa proyek yang dikerjakan PT Amin Jaya tahun 2021, ada dugaan dengan sengaja tidak melaksanakan apa yang tertuang dalam kontrak dan tidak melaksanakan sesuai perencanaan proyek serta design proyek dengan alasan

terbatasnya waktu dan adanya dugaan tidak sesuai kualitas bangunan yang diharapkan oleh konsultan perencanaan dan ada dugaan tidak melaksanakan SMK3, Personil Inti dan Personil K3 yang menjadi sebuah persyaratan di dalam kontrak atau di dalam dokumen lelang karena menyangkut substansi kontrak yang berhubungan dengan Volume Pekerjaan (BQ), SMK3 sesuai

UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi (juntis) Perpres N0 16 / 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Permen PUPR No 07 / 2019 tentang Standart dan Pedoman PBJ. Permen PUPR  5/2014 tentang Pedoman SMK3 Bidang PU agar sesuai harapan sehingga standart pelayanan minimal jasa kontruksi di bidang bangunan Preservasi Jalan Tanjung Bumi-Pamekasan-Sumenep APBN 2021," ungkapnya.

Ahmad juga memaparkan, Berdasarkan ketentuan tersebut bahwa PPK dan Penyedia Jasa ada dugaan melakukan pembiaran karena tidak mengindahkan apa yang diisyaratkan dalam Kontrak. Pada prinsipnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik ( AUPB). AUPB ini dapat kita temui pengaturannya dalam UU

No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999). Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Vide Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999).

 "Ketika seorang penyelenggara negara (Pengawas, PPK,PPHP, PA/KPA dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya (lihat Pasal 1 ayat [2] UU 28/1999)," paparnya.

 Terakhir dia mengatakan, Kami mohon kepada Kajati Jawa Timur, untuk melakukan Penyelidikan/Penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan menemukan tersangka Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 5 dan

7 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dan Inpres No 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi agar sesuai harapan masyarakat dan terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN dan pemerintahan yang berwibawa (clean Goverment dan Good Governance) sehingga hasil dari pekerjaan dapat dinikmati oleh masyarakat dan tidak menuai persoalan dan menimbulkan konflik kepentingan yang membawa dampak kepada pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat," jelasnya.

Sementara itu Dita bagian pelayanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, surat ini tidak langsung nyampai ke Kepala Kejaksaan Tinggi. Nanti melewati proses-proses, kami setor dulu ke bagian Pusat Penerangan Hukum (Penkum)," tegasnya. (Ries/Sur)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar