Anggota
Projo Sampang Saat Mengantarkan Surat Laporan Ke Bagian Pelayanan Kejati Jatim
di Jalan Ahmad Yani, Surabaya (Foto: Mansur)
Lpktrankonmasi.com,
SURABAYA - Organisasi Masyarakat (Ormas) Pro Jokowi Sampang dan Lembaga
Perlindungan Konsumen (LPK Trankonmasi) melaporkan pekerjaan proyek Preservasi
Jalan Tanjung Bumi-Pamekasan-Sumenep Tahun Aggaran 2021 ke Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Amin Jaya Karya Abadi di Pantura
Madura, Senin (07/03/2022)
Berdasarkan pantauan
media ini di tender LPSE Kementrian PUPR. Preservasi Jalan Tanjung Bumi -
Pamekasan - Sumenep nilai HPS Rp. 34.583.160.000,00 APBN 2021, dimenangkan oleh
PT Amin Jaya Karya Abadi dengan penawaran Rp. 26.215.926.000,00.
Volume (Demeensi) dan
tidak melakukan Pemeliharaan. Akhirnya kedua Ormas tersebut resmi melaporkan
pekerjaan PT Amin Jaya Karya Abadi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Pelanggarannya,
ada dugaan unsur kesengajaan (dolus) mengurangi volume pekerjaan dn spesifikasi
teknis, serta disinyalir addendum/CCO tidak sesuai ketentuan Perpres 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah," katanya.
Menurutnya, juga
terindikasi Post Bidding adalah
tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi dokumen pengadaan
dan/atau dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.
"Ada dugaan tidak
menempatkan personil inti dalam pengerjaan proyek yang seharusnya hadir setiap
hari sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, selanjutnya juga disinyalir
pemalsuan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Kontruksi dan Petugas K3 pada saat Pra Kontruksi, pemilihan, pelaksanaan, serah
terima pekerjaan," jelasnya.
Hanafi juga menambahkan, disinyalir tidak adanya rambu-rambu lalu lintas pada saat PT Amin Jaya Karya Abadi bekerja di Pantura Madura. Sehingga memicu terjadinya kecelakaan (hal sudah sering kali terjadi), terbukti di Jalan raya Desa Nepa, Kecamatan Banyuates ada terjadi beberapa kecelakaan akibat tumpukan agregat yang tidak dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas.
" Diduga tidak menerapkan Prokes (Protokol Kesehatan) sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam perjanian kontrak. Karena merebaknya pandemi COVID-19, serta tidak melakukan Pemeliharaan Proyek setelah PHO s/d FHO. Jadi itu ada delapan poin dalam surat kami Ormas Projo Sampang dan Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi," tambahnya.
Sedangkan Sriyanto Ahmad, Ketum LPK Trankonmasi juga mengungkapkan, merujuk pada permasalahan tersebut kami telah melakukan monitoring dan investigasi di lapangan dari hasil wawancara kepada para pihak yang berhubungan dengan proyek tersebut.
"Bahwa proyek yang
dikerjakan PT Amin Jaya tahun 2021, ada dugaan dengan sengaja tidak
melaksanakan apa yang tertuang dalam kontrak dan tidak melaksanakan sesuai
perencanaan proyek serta design proyek dengan alasan
terbatasnya waktu dan adanya
dugaan tidak sesuai kualitas bangunan yang diharapkan oleh konsultan
perencanaan dan ada dugaan tidak melaksanakan SMK3, Personil Inti dan Personil K3
yang menjadi sebuah persyaratan di dalam kontrak atau di dalam dokumen lelang
karena menyangkut substansi kontrak yang berhubungan dengan Volume Pekerjaan
(BQ), SMK3 sesuai
UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi (juntis) Perpres N0 16 / 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Permen PUPR No 07 / 2019 tentang Standart dan Pedoman PBJ. Permen PUPR 5/2014 tentang Pedoman SMK3 Bidang PU agar sesuai harapan sehingga standart pelayanan minimal jasa kontruksi di bidang bangunan Preservasi Jalan Tanjung Bumi-Pamekasan-Sumenep APBN 2021," ungkapnya.
Ahmad juga memaparkan,
Berdasarkan ketentuan tersebut bahwa PPK dan Penyedia Jasa ada dugaan melakukan
pembiaran karena tidak mengindahkan apa yang diisyaratkan dalam Kontrak. Pada
prinsipnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai
dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik ( AUPB). AUPB ini dapat kita
temui pengaturannya dalam UU
No. 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (UU 28/1999). Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas
yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk
mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme (Vide Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999).
7 Undang-undang Nomor 8
tahun 1981 tentang KUHAP, dan Inpres No 5 tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi agar sesuai harapan masyarakat dan terciptanya pemerintahan
yang bersih dari KKN dan pemerintahan yang berwibawa (clean Goverment dan Good
Governance) sehingga hasil dari pekerjaan dapat dinikmati oleh masyarakat dan
tidak menuai persoalan dan menimbulkan konflik kepentingan yang membawa dampak
kepada pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat," jelasnya.
Sementara itu Dita
bagian pelayanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, surat ini tidak
langsung nyampai ke Kepala Kejaksaan Tinggi. Nanti melewati proses-proses, kami
setor dulu ke bagian Pusat Penerangan Hukum (Penkum)," tegasnya.
(Ries/Sur)