Dinas Pertanahan Maluku Tenggara Diminta Kerja Secara Prosedur Tanpa Main Mata


 

Malra - Trankonmasi.com

Kepada Media ini salah satu warga kota tual yang tidak mau namanya dibeberkan dalam berita ini merasa tidak puas dengan pelayanan dinas Pertanahan Maluku Tenggara-Kota Tual,Selasa ( 22-03-2022).


Pasalnya dinas Pertanahan Maluku tenggara harus bijak dalam penerbitan sertifikat kepada masyarakat bukan hanya sekedar menerbitkan sehingga banyak sekali terjadi persoalan tanah di kedua daerah ini.


Dirinya memberikan contoh terkait dengan persoalan yang dirasakan langsung oleh dirinya ketika dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dengan dugaan penyerobotan sebidang tanah oleh salah satu pengusaha yang berdomisili dikota Ambon.


Lanjutnya,dirinya sejak menikah sampai pada usianya yang sudah mencapai lima puluhan tahun dipercayakan oleh tua tua adat dan pemerintah desa taar dan raja tual untuk mengolah sebidang tanah di lokasih dimana saat ini dirinya sedang menempati tetapi dirinya terkejut ketika salah satu pengusaha kota ambon melaporkannya ke pihak kepolisian tentang penyerobotan,bahkan semua bukti bukti pemberian tanah dan berdasarkan putusan mahkamah agung dan bukti bukti lainya lengkap sesuai dengan pemberian dari tua tua adat dan raja tual kepada dirinya 


Bahkan dirinya mengakui bahwa berdasarkan bukti bukti dalam persidangan pengusaha yang berdomisili dikota Ambon tersebut memiliki sebidang tanah diatas tanah tempat dirinya menempati karena memiliki surat sertifikat dari pertanahan.


"Dia dapat tanah dari mana dan Siapa yang jual untuk dia karena Beta sama sekali tidak tau kalau dia ada beli tanah di Beta punya wilayah ini kok tiba tiba dia punya sertifikat ada itu kan aneh."



Tambahnya,ketika dalam proses persidangan dan pembuktian dilapangan secara terbukti hakim sangat heran dengan penunjukan batas tanah dari sang pengusaha tersebut karena penunjukan tanah tersebut diatas sertifikat milik warga.


" Kemarin sidang lapangan hakim heran karena cina itu ketika tunjuk batas tanahnya warga langsung menunjukan bahwa ini sertifikat kami,dan dia kemudian tunjuk lagi yang satunya juga tetapi warga sudah berdiri pegang sertifikat lagi maka dia tidak tau mau tunjuk yang mana batas tanahnya,tetapi kok bisa dari pertanahan bisa buat dia punya sertifikat ini kan kerja main mata namanya."



Tambahnya,pertanahan jangan hanya ketika diminta penerbitan sertifikat tanah jangan karena dibayar dengan harga yang besar maka langsung diterbitkan tetapi harus secara prosedural sehingga tidak terjadi penggandaan sertifikat diatas sertifikat 


 

Dirinya berharap agar ketika ada masyarakat yang mengurus sertifikat tanah ke dinas Pertanahan maka dinas Pertanahan harus mengecek ke lapangan langsung untuk bisa mengetahui batas batas tanah yang benar dan pasti sehingga jangan ada penggandaan sertifikat diatas lokasi atau sebidang tanah dari warga setempat,bahkan dengan peninjauan langsung kelapangan maka secara otomatis dapat melihat secara nyata sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara warga dengan warga,tutupnya.(JS)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar