Diduga Pemasangan Tiang Provider Tidak Mengantongi Izin dari Kelurahan Dan Kecamatan.




Trankonmasi - Cibinong Bogor, (24/03/2022). Pemasangan tiang Provider Republik di Perumahan Permata Bintang, Jln. Nanggewer Cibinong Kabupaten Bogor. Yang berizin di Rt dan Rw saja, di antaranya Rt 01 sampai dengan Rt 05 dari Rw 014.


Menurut keterangan terhimpun, dari pemasangan tiang tersebut, salah satu pengawas PT Eka Mas Republik (EMR) yang bernama Agus, "membenarkan perizinan pemasangan tiang-tiang itu, memang perizinan hanya melalui tingkat Rt dan Rw, tanpa harus melakukan perizinan Kelurahan maupun Kecamatan". Ujar Agus


Setelah Agus memberikan keterangannya, ia melanjutkan Via Telfon melalui aplikasi WhatsApp dengan atasannya yang bernama Radian, agar melanjutkan pembicaraan tersebut dengan awak media. Radian yang mengakui vendor PT. Eka Mas Republik tersebut, "memang perizinan ini tidak saya lakukan ke pihak Kelurahan Nanggewer dan Kecamatan Cibinong. Akan tetapi saya telah kirimkan surat izin ke Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Bogor". Tegas Radian.



Sambil menunggu proses berjalannya untuk perizinan tersebut, saya perintahkan kepada para pekerja saya untuk mengerjakan tiang-tiang provider ini, itupun sudah mengantongi izin dari tingkat Rt 01 sampai dengan Rt 05 dari Rw 014. Jelas Radian.


Menurut warga Perumahan Permata Bintang, selaku ketua Rw 014 yang bernama Sumedi, harus bertanggung jawab untuk koordinasi dengan Kelurahan dan Kecamatan, tetapi belum di lakukan olehnya. Sumedi menerima dana sebesar Rp26 JT dari perusahaan PT. EMR provider tersebut, yang katanya di gunakan untuk perbaikan jalan, akan tetapi belum dilakukan.


Awak media menelusuri ke Kelurahan Nanggewer, terkait pemasangan tiang provider. Kedatangan awak media disambut dengan baik oleh, Sutisna Sekretaris Lurah, dan Toni Kasie Iekbang Kelurahan Nanggewer. Sutisna mengatakan, "saya tidak tahu ada pemasangan tiang provider di Perumahan Permata Bintang, itu pun awak media yang memberitahukan ke saya baru ini. Seharusnya perusahaan tersebut harus lapor dan izin terdahulu kepada kami, sama hal nya dengan ketua Rt dan ketua Rw harus bertanggung jawab di dalam pelaksanaan tugasnya, dan koordinasi dengan Kelurahan maupun Kecamatan". Tegas Sutisna.



Toni menyampaikan dan membenarkan, bahwa apa yang di katakan oleh Pak Sutisna itu benar. Baik Rt maupun Rw, dan perusahaan yang melakukan pekerjaan di wilayah tersebut, harus di sertakan izin dari Kelurahan maupun Kecamatan.


Perihal ini sangatlah disayangkan, dan akan kami tanya lebih lanjut kepada yang terkait. Ini untuk pembelajaran, bagi ketua lingkungan, jangan sembarang mengambil keputusan, karena keputusan itu tidak di sertai oleh semua warga, dan kami akan berdampak kerusial dalam melaksanakan pemasangan tiang itu sendiri. Pungkas Toni.


Editor Saidi

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar