*Jakarta.lpk.Trankonmasi.Com.*
Aksi damai ribuan para jurnalis "Wartawan Indonesia Bersatoe" yang digelar di dua titik yaitu Dewan Pers dan Mabes Polri Aksi Pertama dilakukan di depan Gedung Pers berjalan tertib dan selalu mendapatkan support dari berbagai kalangan masyarkat. Solidaritas para insan pers yang datang dari penjuru plosok tanah air yang siap gerakan aksi ini. Perwakilan redaksi Panjinasional, yang menyuarakan seruannya didepan Pers, apa yang dikatakan oknum Dewan Kehormatan dari PWI Lampung, Iskandar Zulkarnaen "bahwa wartawan dan perusahaan pers yang tidak terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers adalah Wartawan Abal-abal" ini jelas mengaburkan hak-hak kontitusi dan sangat melecehkan para insan se-indonesia.
Menurut .Munif . kalau Kami abal-abal, dan Perusahaan kami berbadan hukum dan secara hukum legal dimata hukum, kalau kami abal-abal dan perusahaan tidak sah atau ilegal, berarti sama juga secara tidak langsung Kemenhukham abal-abal juga, padahal badan hukum kami yang mengeluarkan Kementrian Hukum dan Ham, dan Dewan Pers tidak bisa menentukan perusahaan atau wartawan ilegal,
Dewan Pers dibentuk berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dewan Pers dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas Pers Nasional.
Kebebasan Pers Indonesia adalah hak yang diberikan oleh kontitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luas, pencekan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan pihak ke 3 (tiga) antaralain , kepolisian dan Kejaksaan, setiap sengketa karya jurnalistik bukan suatu tindak pidana dan pihak yang dirugikan dari pemberitaan, maka diberikan hak jawabnya terlebih dahulu," dengan suara yang tegas
Lanjutan Aksi ke 2(dua) di Mabes Polri berjalan damai dan tertib dengan Mengedepankan Protokol Kesehatan serta mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian.
Berbagai orasi yang didengungkan oleh para aktivis Jurnalis ada 4 (empat) tuntutan antaralain :
1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral, telah melakukan pengaburan kontitusi dari UU. No.40 tahun 1999 tentang Pers. Sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik kemarahan Insan Pers Indonesia ;
2. Menghapus aturan verifikasi media dan UKW Dewan Pers yang telah jelas keluar dari kontitusi amanah UU.Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ;
3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan Visi dan Misi dibentuknya Dewan Pers Independen ;
4. Cabut SK Presiden., serta Nota Kesepahaman TNI/POLRI,Pemerintah dengan Dewan Pers.
Dengan rasa kecewa para Insan Pers sedikit terobati, ketika aksi lanjutan ke Mabes Polri langsung direspon dan diterima masuk beberapa perwakilan peserta aksi.
Dalam mediasi tersebut disimpulkan Mabes Polri. Selama ini, tak mengetahui kalau produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi Media tidak terkandung didalam UU. No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan keterangan Kasubag Yanduan.Kompol.Agus Priyanto. Menyesalkan Polres Lampung, Timur dan Polda Lampung melakukan kriminalisasi terhadap rekan-rekan wartawan dan seorang Ketua Umum.PPWI.
"Kami juga menyesalkan peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung, terhadap rekan-rekan wartawan dan Ketum PPWI, padahal Wilson Lelengke juga sudah banyak membantu kita TNI/POLRI mengembangkan SDM melalui pelatihan jurnalistik pada anggota-anggota kami," ungkap Agus.
Lebih Lanjut. Agus.Mengatakan, kriminalisasi terhadap wartawan akan segera disikapi dan segera ditindaklanjuti langsung ke Kapolri dan segera kami sikapi ya.., dan langsung kami sampaikan ke Kapolri," Ucapnya.
Harapan Kita Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe, meminta serius Kepada Kapolri untuk menindaklanjuti yang menjadi tuntutan para aksi Wartawan dan apa yang sudah disampaikan Kepada Kasubag Yanduan.Kompol. Agus Priyanto supaya menjadi hal serius harap para Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe. Yang tentu menjadi sebuah perjuangan para Insan Pers di Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan pers yang sejati dan abadi selamanya.
(Rhagil234)