Afif Bakri "Untuk Malra Hanya Tersisa 10 Ohoi Yang Belum Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan.


 

Tual-Malra-Trankonmasi.com

 Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tual-Malra Afif Bakri kepada media ini disela-sela kesibukannya dirinya memberitahukan  bahwa cuma tersisa sepupu Ohoi di Malra yang belum mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan.

Selasa 29/3/2022.


Maka itu dirinya menghimbau kepada seluruh perangkat Ohoi untuk segerah mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan karena Perangkat Ohoi merupakan para pekerja juga.


"Kepala BPJS Ketenagakerjaan 

menghimbau kepada semua perangkat Ohoi di kedua daerah Kota Tual mau pun Kabupaten Maluku Tenggara yang mungkin belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segerah bisa mendaftar.


Karena

Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah Kabupaten Maluku Tenggara  dari 192 ohoi cuma tersisa sepuluh ohoi yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia tambahkan 

Besar harapan kami semuanya bisa segerah terdaftar artinya ini bukan untuk  siapa-siapa   tetapi ini untuk melindungi diri dari segalah resiko pekerjaan.


Kemarin juga sudah ada kerjasama juga di dinas PMD itu mempersyaratkan tidak akan ada pencairan sebelum terdaftar jadi BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk perangkat Ohoi.


Jadi disitu dipersyaratkan bahwa salah satu persyaratan untuk pencairan dana ohoi itu adalah BPJS Ketenagakerjaan.


Kami juga menghimbau bagi penerima insentif dari dana ohoi karena berdasarkan catatan kami itu ada elemen masyarakat yang menerima insentif dari dana ohoi termasuk didalamnya kader posyandu,linmas,guru paud,guru honor yang ada di ohoi terus pekerja sosial keagamaan baik yang muslim maupun non muslim itu semuanya mendapatkan insentif dari dana ohoi.


Kami juga menghimbau untuk mendaftarkan secara suka relah karena posisinya mereka adalah pekerja sosial keagamaan yang seharusnya dilindungi kedalam program BPJS ketenagakerjaan.


Dari data kami untuk bso  sendiri baru sekitar 9 bso yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sementara bso ini penting di masing-masing ohoi. jadi memang di peraturan bupati (perbup) yang disebutkan disitu sebatas perangkat Ohoi sementara ada bso,bsa atau lembaga adat lainya  atau perangkat adat  bisa terlindungi  dari program BPJS ketenagakerjaan.( JS )

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar