3 Pengendar Narkoba Ditangkap Satuan Narkoba Polres Tual,"Satunya ASN di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur



Tual - Trankonmasi.com

Melalui Satuan Narkoba Polres Tual di awal tahun yang baru ini,"Berhasil meringkus 3 Srikandi pengguna sejenis  shabu dan ketiga terduga pengguna shabu tersebut saat di lakukan penangkapa di 2 tempat yang berbeda beda,namun semuanya dengan barang bukti 0,10 (gram) 0,13 (gram)

09/03/2022


Kata Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuel Samson Manuputty .  S I K,bahwa inisial HM -Y saat di ringkus yang  bersangkutan sementara lagi di kos kostnya."Ungkapnya."


Sedangkan ER-G (35) bersama PR - L (45) saat di tangkap mereka sementara berada di penginapan Puri Kencana berlokasi di karoke Vita sari jalan kolser kecamatan kei kecil kab Malra."Bebernya"



Sementara itu juga Kapolres Tual telah menambahkan bahwa kalau terduga atas inisial Y telah di amankan dengan barang bukti yaitu 1 sachet plastek bening berisi 0,13 gram dan juga alat isap Shabu Shabu yang telah di gunakan dari kemasan botol air mineral e 330 mil dan juga satu skop plastik dan juga satu buah hp merk Nokia 105, 1 plastik berwarna kuning dan juga satu buah unit motor Mio 125 yang telah dapat di pergunakan oleh tersangka untuk menjalankan aksesnx


Selain itu juga ER dan PR telah memiliki barang bukti yaitu satu sachet plastik bening dan juga kristal bening 0,10 gram 4 plastik bening yang ukuran kecil bahkan juga 1 pipa kaca dan 1 hand phone Y 20 hitam dan satu buah korek api warna kuning dan putih satu kaca mata bening."Tandasnya.


Maka perlu di ketahui kepada dua kasus kepemilikan bahkan juga pengguna barang haram tersebut telah di sangkakan dengan pasal pasal 114(1) pasal 112(1)dan pasal 127 (1)huruf a dan atau pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke 1 ke 2 pasal 56 ke 1 ke 2 KUH-pidana."


Maka demikian untuk ancaman hukumannya pidana penjara kurang 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800.000 000 dan paling banyak Rp 8,000,000.

"Ungkap 01 Polres Malra."


Dan untuk ketiga tersangka telah dilakukan penangkapan sesuai dengan laporan polisi No LP A/2411/2022./ SPKT/Polres Tual / Polda Maluku 08 Februari tahun 2022  HM.


Sedangkan inisial ER dan PR dengan laporan polisi no P-A /40 /ll/2022/SPKT/ Polres Tuql/Polda Maluku tanggal 25 Februari 2022.dan sampai saat ini para pelaku telah di amankan di rutan polres Tual jalan dihir no 1 Posek Dullah selatan dan juga Polsek Dullah Utara.



Selain itu juga Kapolres telah mengungkapkan kalau saat penangkapan belum sama skali melakukan Press Rilis,maka di hari yang baik ini tepat Rabu 09 Maret 2022 baru di beberkan guna dapat di publikasi oleh rekan rekan media. "Tuturnya.


Dan untuk persoalan  kasus narkoba pada umumnya jika terjadi penangkapan belum bisa kami melakukan press rilis,karna kami melakukan penyidikan kepada jaringan yang berkaitan dulu.tutupnya.(JS).

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar