Malra -Trankonmasi.com
Beredarnya Berita terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh Kasubag PTK Dinas Pendidikan Malra, YY selaku salah satu korban meminta kebijakan Pemda Malra dalam hal ini Bupati Malra harus mengambil tindakan tegas. Sebab kalau hal itu benar adanya dugaan pungli, hal ini bagian dari mal administrasi yakni penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power ) yang karena tidak sesuai dengan system admintrasi umum Pemerinahan yang baik (AUPB).
Bahkan Pelaku dapat diduga melanggar Perpres No 87 tahun2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebab merugikan orang lain untuk kepentingan pribadi.
Kepada Media ini melalui Via Telefon YY membantah keras apa yang disampaikan dalam salah satu berita pada media online yang menyatakan bahwa Ny E.L membantah menyatakan dirinya tidak melakukan tindakan atas dugaan pungli dan juga bukan sebagai Kasubag PTK melainkan sebagai Kasubag Kepegawaian pada Dinas Pendidikan Malra itu adalah bohong karena dirinya sebagai Kasubag PTK karena YY dan rekan-rekan guru yang mengurus kenaikan pangkat melalui Kasubag PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Malra yang jelas jelasnya dibidangi Ny Elfi Lasol.
Lanjutnya YY secara transparan mengakui bahwa setiap kali dirinya bersama rekan- rekan guru yang mengurus kenaikan pangkat itu melalui Kasubag PTK Ny Elfi Lasol dan secara transparan mereka menanyakan,
" Katong tanya kira kira bayarnya berapa ibu..?? jadi ibu elfi jawab bahwa bayarnya satu juta tapi jangan bilang jangan sampai orang tau nanti beta punya nama merah" itulah pembicaraan YY dan rekan rekan guru dengan Kasubag PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Malra.
Tambah YY terkait dengan pengakuan salah satu pegawai bahwa Ny Elfi Lasol bukan Kasubag PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Malra melainkan Kasubag Kepegawaian itu bohong,
"Kami selalu ketemu dengan ibu Elfi Lasol di kantor dinas dan ketemunya di bagian PTK kok kenapa dibantah bahwa dia bukan kasubag PTK..?? berarti selama ini katong ditipu di bagian PTK yang saat itu dibidangi oleh ibu elfi lasol itu sendiri, dan kalau katong yang mau urus untuk dapat sertifikasi itu harus wajib bayar kepada kasubag PTK dinas pendidikan,” ujar YY.
YY mengaku bahwa dirinya juga merupakan korban yang membayar upah kenaikan pangkat kepada Kasubag PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Malra Dengan Uang tunai sebesar 1.000.000 .Lebih saat itu kepada ibu Lasol sesuai permintaan Ny Lasol, Selain dirinya YY mengaku bahwa ada banyak sekali para guru dan yang menjadi korban maka jika Kasubag PTK membantah maka itu urusanya nanti dengan Tuhan kata YY.
Selain dari kenaikan pangkat ada juga pengadaan buku buku karya Ilmiah yang berdasarkan pengakuan YY bahwa pembayarannya dengan harga satu buku Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) itu benar dan jika dua buku maka ada yang dibayar sampai Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) lebih Kepada kasubag PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Malra.
YY berharap agar adanya sanksi atas dugaan yang dilakukan oleh kasubag PTK dinas pendidikan kabupaten Malra ini maka dirinya meminta ada kebijakan pemda dalam hal ini Bupati Maluku Tenggara agar jika berkenan dapat mutasikan Kasubag PTK Dinas Pendidikan Malra ke tempat lain sehingga tidak terjadi korban yang lainya lebih khusus pada guru- guru yang nantinya akan mengurus kenaikan pangkat,tutupnya.
Bahwa dugaan perbuatan pungli yang dilakukan oleh ASN telah melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
(Trankonmasi Tim)