S Mengaku Paranormal Diamankan Polisi, Gegara Rudapaksa Pasien


Jepara – Trankonmasi.com

 |Dykun cabul berinisial S (56) warga Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara berhasil diamankan Satreskrim Polres Jepara. 


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat keterangan Konferensi Pers pagi ini (14/02/2022), 


Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH, MH mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah berbuat asusila terhadap pasiennya (korban).


S yang kesehariannya sebagai petani, melakukan perbuatan asusila terhadap korban bermula sejak Juni tahun 2021 saat korban sakit bagian perut. Pada  saat itu korban sembuh. 



Selanjutnya korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit hutang, saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.


Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri, apabila korban tidak menuruti tersangka, korban diancam rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Facrur Rozy, SIK., MH, juga menjelaskan bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara, hal ini untuk mengelabui korban agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila



Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya karena nafsu, selain korban yang merupakan pelapor juga terdapat 2 orang lain yang menjadi korban. Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.


(J Trankonmasi Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar