Malra - Trankonmasi.com
Polsek Kei Besar terus berperan melalu Personil Bhabinkamtibmas untuk mengimbau warga masyarakat agar selalu menjaga protokol kesehatan dan selalu bekerja sama untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Kei Besar. Senin (28/2/2022)
Bertempat di Ohoi/Desa Watuar Kec. Kei Besar Kab. Malra, Babinkamtibmas Polsek Kei Besar BRIGPOL SURYA INDRA melaksanakan kegiatan DDS dan Sambang/kunjungan terhadap beberapa warga masyarakat yang sementara melaksanakan aktivitas.
Dalam kegiatan tersebut Babinkamtibmas Polsek Kei Besar menyampaikan himbauan dan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat agar bersama sama menjaga dan memelihara situasi *KAMTIBMAS* di lingkungan tempat tinggal Ohoi/Desa masing-masing.Brigpol Anro Menyampaikan kepada warga masyarakat agar pada saat meninggalkan rumah, dipastikan rumah dalan keadaan aman untuk menghindari terjadinya kebakaran dan pencurian
BRIGPOL Surya juga Menghimbau kepada warga masyarakat agar Dilarang menjual, menyediakan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol (Miras) jenis Sopi maupun dll. tidak melakukan tindakan/perbuatan yang melanggar hukum serta dapat mengarah pada Tindak Pidana.
tidak menggunakan Kanalpot Racing ( tidak sesui Standar ) bagi kendaraan bermotor yang dapat menganggu kenyamanan di tempat umum.
Brigpol Surya juga Mengajak warga masyarakat agar tetap mematuhi Anjuran Pemerintah terkait Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19). agar tetap menjaga hubungan persaudaraan dan toleransi kerukunan antar umat beragama di Wilayah Kec. Kei Besar.
Saat itu juga Brigpol Surya Memberikan pemahaman hukum kepada warga Masyarakat yang disambang tentang beberapa Tindak Pidana serta Ancaman Hukuman dari suatu perbuatan Tindak Pidana yang biasanya sering kali terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kei Besar antara lain sbb :
PENGANIAYAAN (351) KUHPidana.*
barang siapa dengan sengaja Memukul,Menampar,atau Memukul,Menusuk,Mengiris Dll
Merusak Kesehatan atau Penderitaan Orang Lain dan Ancaman Hukumannya Penganiayaan Biasa Maksimum 2 Tahun 8 bulan Penjara.
Luka Berat Maksimum 5 Tahun Penjara
Mati Maksimum 7 Tahun Penjara.
PENGEREYOKAN/ PENGRUSAKAN (170) KUHPidana Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang/Barang dimuka Umum Ancaman Hukuman Maksimum
Menyebabkan Luka Maksimum 7 Tahun Penjara.
Menyebabkan Luka Berat Maksimum 7 Tahun Penjara
menyebabkam kematian
Maksimum 12 Tahun. PEMBUNUHAN (338) KUHPidana Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain ancaman hukuman maksimum 15 Tahun.Pencurian (362) KUHPidana Dengan sengaja mengambil dengan maksud untuk dimiliki sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain melawan hak ( bertentangan dengan hukum)
ancaman hukuman maksimum 5 Tahun.
PERZINAHAN (284) KUHPidana Barang Siapa Merusak Kesopanan atau Kesusilaan (Bersetubuh) salah satu atau kedua-duanya sudah Bersuami atau Beristri
Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara.
PERJUDIAN (303) KUHPidana.Barang Siap Sengaja Mengadakan atau ikut Cmpur Main Judi/Perusahan Main Judi
Ancaman Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara.
PENCEMARAN NAMA BAIK (310) KUHPidana.Barang siapa Menuduh Melakukan suatu Perbuatan agar di ketahui orang banyak.
Merusak Kehormatan/Nama Baik Orang Seseorang dengan sengaja.
Ancaman Hukuman Maksimum 1 Tahun 4 Bulan Penjara.
MIRAS (300) KUHPidana Barang Siapa yang sengaja Menjual atau Memberikan Minuman Memabukan kepada orang telah keliaran Mabuk,sengaja membuat Mabuk orang di bawah 16 Tahun dan memaksa Mengkomsusi Miras diancam Pidana paling Lama 6 tahun Penjara.
Masyarakat sangat berterimkasi kepada Personil Bhabinkamtibmas yang telah memberikan pengerhan tentang hukum kepada kita.(JS)