TRANKONMASI - Berbagai kalangan mengaitkan kasus pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan dengan kasus ujaran kebencian oleh aktivis media sosial Edy Mulyadi.(5/2/2022).
Bahkan di media sosial, penghentian kasus Arteria Dahlan dituding sepihak oleh polisi yang membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.
Namun, pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan bahwa sejak awal Kasus arteri tidak dapat diproses dengan baik. hukum. "Dari awal ini tidak bisa diproses. Ujung-ujungnya kalau ada anggota DPR yang bekerja dihukum karena pernyataannya yang merupakan bagian dari pekerjaannya," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/2). /22)
Doktor Hukum Tata Negara Universita Indonesia juga mengatakan bahwa apa yang dikatakan Arteria tentang penggunaan bahasa Indonesia adalah benar. “Ada Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera, dan Negara Lembang yang mengatur bahwa dalam rapat dinas harus menggunakan bahasa Indonesia, terutama oleh pejabat,” ujarnya. Dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR, Arteria meminta Jaksa Agung mencopot bawahannya. Kasus ini kemudian ramai dibicarakan dan banyak pihak yang mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses secara hukum.
Hal lain, menurut Margarito, anggota DPR memiliki kekebalan ketika menjalankan fungsinya sebagai anggota DPR. "Akhirnya bangsa ini jika ada orang yang dilindungi konstitusi dan menjalankan kewajiban hukumnya harus diberhentikan karena pertimbangan politik," kata Margarito. atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam segala aspek.
"Saya menghormati keputusan polisi sebagai sikap profesional. Bagus, karena memang harus seperti itu," kata dosen Universitas Khairun, Ternate ini.
(@Saidi DKI )