*Musyawarah Mufakat Berhasil Ditempuh "Janji Pemilik Tanah Akan Memberikan Kompensasi Kepada Warga"*

 



*Kabupaten  Bekasi. lpk.Trankonmasi.com.*

 Musyawarah adanya dugaan perselihan masalah tanah, antara Para Warga Kampung Kalijeruk Rt.003/03 Desa KaliJaya dengan  Pihak  Pemilik tanah Hak Milik nomor.2675/Kalijaya seluas : 12.844 Meter Persegi atas nama H.Hadiri  yang berlangsung di Aula Balai Desa Kalijaya.Rabu.(2/2/2022)

 Mediasi sesungguhnya berakar dari budaya bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat. Budaya musyawarah telah menjadi bagian dalam penyelesaian sengketa dalam masyarakat adat dan lokal. Secara parsial kebijakan hukum positif juga sudah banyak yang mengadopsi penyelesaian konflik dan/atau berselisih melalui mediasi, baik mediasi di luar pengadilan maupun mediasi secara kekeluargaan.


Adapun para pihak yang Hadir dalam forum musyawarah diantaranya: Kepala Desa Kalijaya. Dede Sulaiman Selaku penegah yang menfasilitasi  para pihak yang beselisih., H.zakaria dan H.Ahmad sebagai perwakilan dari pihak H.Hadiri serta Babinsa setempat turut menyaksikan jalannya Musyawarah dan hadir pula puluhan masyarakat Kalijeruk Rt.003/03 di forum musyawarah dan mengedepan protokol kesehatan.


 Adapun penyelesaian  Dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi masih sangat dibutuhkan, karena hal tersebut sangat diharapkan berbagai pihak, dalam implementasi musyawarah, baik akibat semua pihak bisa duduk bareng, sehingga musyawarah yang dihasilkan sangat memuaskan atau membuahkan hasil kedua belah pihak hingga terwujudnya  musyawarah mufakat  serta perdamaian yang didasari penuh rasa sosial dan kekeluargaan. 


Beberapa masyarakat menyampaikan, terkait hak-hak nya dan fakta otentik yang dimiliki oleh masyarakat, Akte Jual Beli (AJB), Kwitansi pembayaran pembelian sebidang tanah kavling dan bahkan adapula yang telah memiliki Surat Hak Milik dialokasi yang sama, dengan penyampaian/dialog begitu panjang, dan akhirnya bisa diterima oleh pihak pemilik tanah dengan SHM.nomor


.2675 seluas 12.844 m2. yang diwakili oleh H.Ahmad.Menyampaikan. Bahwa kami disini (Desa Kalijaya-red) juga sama-sama jadi korban, maka dari itu, dengan musyawarah ini, agar pihak saya (H.Hadiri-red) juga tidak dirugikan dan juga hak masyarakat pun tidak dirugikan, oleh karenanya kita sepakati bersama musyawarah ini, dan  Kami menyampaikan amanah dari orang tua kami, akan memberi kan kompensasi kepada warga yang memiliki kwitansi akan diberikan Rp.250.000,-/meter persegi serta Pemilik Akta Jual Beli (AJB) akan diberikan Rp.350.000,-/meter persegi  dan untuk pemilik Sertifikat Hak Milik tidak ada masalah, adapun bagi masyarakat yang memiliki AJB dan bangunan akan diganti Rp.400.000,-/meter
persegi. Itu amanah dan kebijakan dari orang tua kami," jelasnya dalam forum yang disampaikan kepada para warga Kalijeruk.


Usai musyawarah selesai, para awak media mengkonfirmasi untuk mempertegas hasil musyawarah tadi kepada. H.Ahmad.Mengatakan, bahwa pihaknya juga jadi korban, kalau mau di usutpun percuma, karena yang berkaitan masalah tanah tersebut semua sudah pada meninggal semua, maka kami disini (Aula Desa Kalijaya-red) melakukan musyawarah bersama para warga, sehingga biar enak dan sama-sama tidak ada yang dirugikan dan itu amanah dari orang tua kami, untuk kebijakan yang diberikan kompensasi kepada warga, betul yang memiliki kwitansi itu sebesar Rp.250.000,_/meter persegi dan untuk AJB sebesar Rp.350.000,-/meter persegi, bila AJB dan ada bangunnya  diberikan sebesar Rp.400.000,- , apabila ada masyarakat ingin membeli tanah kami, silahkan dengan harga Rp. 500.000,-/meter persegi. Mungkin itu yang bisa sampaikan, dan untuk penyelesaian ganti-rugi itu, akan kami lakukan secepatnya, mungkin minggu depan dan biar semua terselesaikan," Tutur ulangnya kepada Tim Pena Edukasi (gabungan para awak media)



Ditempat Terpisah.  Kepala Desa Kalijaya. Dede Sulaiman, saat ditemui oleh Tim Pena Edukasi di tempat areal parkir. Mengutarakan.

Sebetulnya persoalan ini, cukup lama sebelum saya menjabat Kepala Desa, dan hal terjadi zaman mantan Kepala Desa. Burhan (almarhum) dan pemilik tanahnya adalah Nanyin juga sudah Almarhum, karena ini juga menyangkut  beberapa warga saya, maka saya mengundang para pihak yang berkaitan dengan tanah dan harus membawa bukti atau dokumen yang dimiliki.

Karena pihak H.Hadiri mengaku pemilik tanah, maka perwakilan membawa bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik.

dan Para Warga Masyarakat Kalijeruk sudah menyampaikan dokumen/bukti surat AJB, Sertifikat dan sebagainya, karena masyarakat juga memiliki bukti otentik, saya meminta kebijaksanaan kepada H Hadiri untuk dapat menyelesaikan dengan kekeluargaan, sehingga masyarakat pun tidak dirugikan, karena masyarakat pun jadi korban yang sama, dengan di Wakili H.Ahmad pun sudah menyampaikan amanah dari orang tuanya, bahwa pihak H.Hadiri akan memberikan kebijaksanaan ganti rugi, bila masyarakat memilki kwitansi akan diganti Rp.250.000,-/meternya AJB diberikan Rp.350.000,-/meter persegi, AJB dan ada bangunnya diberikan Rp. 400.000,-/meter persegi. Itu yang disampaikan perwakilan H.Hadiri," terangnya kepada Tim Pena Edukasi ( beberapa awak media)

"Untuk penyelesaian ganti rugi mungkin minggu depan akan di undang kembali  masyarakat yang berkaitan dengan tanah kavling, kami selaku pemerintah desa hanya sebagai penegah saja, dengan hasil musyawarah mufakat tersebut, adalah sebuah harapan bersama agar kedepan tidak ada timbul persoalan atau perselisihan masalah tanah lagi,"tutup Dede Sulaiman.


Para Warga yang temui dan tidak bisa disebut namanya satu persatu. Mengatakan. Dengan ada pertemuan ini, tentu membawa kesepakatan bersama, karena dari dulu masalah tanah ini (tanah Kavling Kalijeruk-red) tdk pernah ada titik temunya, mungkin ini Jalan dari Allah.SWT.  telah memberikan penyelesaian yang abadi dengan didasari penuh kekeluargaan, sehingga musyawarah mufakat pun berjalan lancar, semoga kedepan tidak ada lagi perselisihan masalah tanah, sehingga masyarakat pun hidup damai dan tentram hingga keanak cucu nanti.


(Rhagil234)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar