Roy Suryo.Melaporkan Oknum Menteri Agama Ke Polda Metro Jaya
Jakarta.lpk.Trankonmasi.com
Ramainya pemberitaan berbagai media ditanah air,yang sempat membuat heboh dan gaduh dikalangan umat beragama di Indonesa maupun mancanegara yang disebabkan dugaan Beredar viralnya statemen Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas saat wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu yang menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing, membuat gerah umat Islam dan non Islam, hingga bereaksi keras terkait hal itu.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengaku akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (24/2/2022).
"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga menyamakan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing," kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2).
Roy mengatakan ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Kata Roy, pihaknya akan membawa berbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media. "Ini bukan hanya persepsi pelapor saja," ungkap dia.
Disisi lain, salah satu tokoh pers Indonesia Mustofa Hadi Karya, yang biasa disapa Opan selaku ketua umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia saat dimintai pendapatnya terkait viralnya lontaran Menag Yaqut.
"Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD'45 telah mulai dikerdilkan oleh para oknum pejabat, terkhusus oleh menteri agama Yaqut, dalam hal ini menistakan salah satu agama yang diakui di Republik ini, menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing adalah hal keliru dan sangat keji," tegas Opan melalui pesan siaran di whatsapp kepada awak media pada, Kamis (24/2/2022).
Bila ingin bicara, lanjut Opan, toleransi antar umat beragama harus dijaga dan tidak perlu juga mengkerdilkan bahkan sampai menistakan, apalagi juatru oleh pejabat.
"Dari jaman kemerdekaan hingga saat ini, suara Adzan pernah ada yang merasa terganggu, kalau pun ada yang terganggu, dipastikan hanya beberapa gelintir orang saja," paparnya.
Opan juga menyebut bahwa tak sepantasnya seorang pejabat publik yang merangkul semua lintas agama berbicara seperti itu. "Jelas sangat tidak mendidik, dan malah membangun provokasi yang akan menghancurkan toleransi dari keutuhan umat beragama di Indonesia," ujar Opan.
Dengan nada blak-blakan, Opan meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mencopot Yaqut dari jabatannya sebagai Menteri Agama RI, dan mendesak Kapolri segera melakukan proses hukum terhadap Yaqut terkait penistaan agama dan provokasi pemecah belah kesatuan umat di NKRI Kesatuan Republik Indonesia).(*Ras234/dok-ist./fwj-i/hms-dpp/Red)