Diduga Hakim Pengadilan Negeri Tual Minta Suapan Dua Puluh Juta Dari Klien Pengacara



Tual, Trsnkonmasi.com

 Diduga Hakim pengadilan Negeri Tual meminta suapan dua puluh juta dari salah satu klien pengacara terkait dugaan kasus tindak pidana penerobosan salah satu warga kota tual pada beberapa waktu lalu.ucap salah satu saksi mata yang tidak mau namanya di beberkan ke dalam berita ini.



Berdasarkan informasi yang diterima oleh media ini, Minggu 20-02-2022,

Hakim pengadilan negeri tual pada saat memimpin persidangan dugaan tindak pidana penerobosan salah satu warga kota tual yang mana di berikan kuasa kepada salah satu pengacara/advokat untuk membantu pendampingan hukum namun saat waktu yang di tetapkan dalam agenda persidangan terkait pembacaan putusan tersebut di duga hakim meminta suapan dari pengacara terkait kliennya dengan jumlah uang tunai dua puluh juta rupiah(20.000.000).


Hal tersebut diketahui saat di sampaikan langsung oleh pengacara kepada kliennya untuk di siapkan karena berdasarkan pengakuan pengacara bahwa hakim telah menyetujui dengan nilai uang dua puluh juta rupiah maka pada saat itu klien dari pengacara tersebut walaupun tidak memiliki uang tunai sebesar dua puluh juta(20.000.000) namun dirinya berusaha semaksimal mungkin dengan cara meminjam dari kaum kerabatnya untuk di serahkan kepada pengacara selanjutnya di antarkan kepada hakim sesuai tanggal waktu dan tempat yang telah di janjikan sebelum hari esoknya di laksanakan sidang putusan.


 Informasi tersebut langsung beredar dikalangan masyarakat sekitar sehingga menjadi pertanyaan besar apakah seperti itu sistem kerja hukum yang baik dan benar..?


Jika hal tersebut benar maka secara pasti masyarakat yang lemah ketika mengalami persoalan hukum harus siapkan nilai uang untuk diserahkan ke para hakim yang mengadili agar hukuman dapat di kurangi atau pun bisa di bebaskan.?,


ER yang merupakan klien dari pengacara tersebut ketika di confirmasi oleh Trankonmasi.com di kediamannya secara jelas dan transparan dirinya mengakui bahwa dirinya di mintai uang tunai sebanyaka dua puluh juta(20.000.000) karena menurut pengacaranya bahwa hakim minta dua puluh juta dan akan di antar oleh pengacara ke hakim yang mengadili perkaranya,

bahkan beberapa rekan dan kerabat dari ER juga mengetahui karena turut membantu menggenapkan nilai uang yang di mintai tersebut.


Terkait dengan hal tersebut dirinya meminta keadilan yang seadil adilnya sehingga hukum jangan hanya dapat di bayar dengan nilai uang tetapi harus benar benar berdasarkan undang undang yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia ini karena negara kita adalah negara hukum,tutupnya.(JS)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar