Malra - Trankonmasi.com.
Lagi... lagi... Ada bau busuk yang tercium di dinas pendidikan Kabupaten Malra, hal tersebut disampaikan salah satu guru yang menjadi korban kepada media ini, Kamis, (24-02-2022).
Menurut JK, yang tidak mau namanya dibeberkan ke dalam berita ini mengaku, kalau selama ini ada dugaan pungli bagi dewan guru yang mau menerima tunjangan sertifikasi, dan juga bagi dewan guru yang melakukan pengadaan buku buku karya ilmia.
Kepada media ini JK sangat menyesal dengan kebijakan yang diambil oleh kasubag PTK pada Dinas Pendidikan Malra, yang mana JK menjadi korban akibat dirinya melakukan pengadaan buku karya ilmia, namun Kasubag PTK, Ny Elfi Lasol menetapkan harga buku karya ilmia tersebut dengan Total Harga 1 buku harganya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan jika 2 buku maka harganya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
"Beta rasa heran kenapa satu buku saja harga sampai Rp 1.000.00,- dan kalau dua buku itu harganya Rp. 3.000.000 sampai Rp. 6.000.000,-," ungkap nara sumber.
" Beta heran harga buku saja sampai mahal begitu yang disampaikan oleh ibu Efli Lasol ini," lanjutnya.
Dirinya merasa ketidakpuasan karena selain dari harga buku tersebut Kasubag PTK Dinas Pendidikan Malra ini sering berikan insiatif, bagi dewan guru yang mau menerima tunjangan sertifikasi diduga wajib memberikan Rp. 1.000.000, kepada dinas pendidikan melalui dirinya, Kasubag PTK Dinas Pendidikan Malra."jelasnya
"Setiap kantong guru guru mau terima tunjangan sertifikasi itu ibu Elfi Lasol selaku Kasubag PTK selalu bilang katong para guru yang sudah dapat tunjangan sertifikasi itu harus setor Rp. 1.000.000,- pada dinas tapi serahkan melalui ibu kasubag PTK ," tuturnya.
Tambah nara sumber, dirinya merasa ada kejanggalan serta diduga keras ada pungutan liar yang dilakukan oleh Kasubag PTK Dinas Pendidikan Malra ini maka sebagai korban dari hal hal tersebut yang telah dibeberkan dirinya meminta keadilan melalui pemerintah Kabupaten Malra dalam hal ini kepad Bupati Maluku Tenggara agar bisa mengevaluasi kineeja Kasubag PTK tersebut karena bukan hanya nara sumber selaku korban sendiri tetapi ada juga para dewan guru yang lain di Kabupaten Maluku Tenggara
Kasubag PTK ketika dikonfirmasi oleh tim media ini tidak memberikan confirmasi apapun tetapi suami dari Kasubag PTK Malra meminta agar nara sumber selaku pemberi informasi dipertemukan dengan istrinya yang selaku Kasubag PTK Dinas Pendidikan Malra, baru kemudian bisa memberikan confirmasi terkait dengan apa yang menjadi pertanyaan nara sumber
Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Sampai berita ini turun pihak Kasubag PTK Dinas Pendidikan Malra belum bisa dimintai keterangan
Agar pemberitaan balance seyogyanya dari pihak Kasubag PTK Dinas Pendidikan Malra mau memberikan keterangan terkait adanya dugaan pungli.
(Maluku Trankonmasi Tim)
Jangan Ngaur. Tidak ada jabatan Kasubag PTK dalam dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara.!!
BalasHapus