Tanimbar - Trankonmasi.com
Tak Paham PP 94 Tahun 2021, "Tentang Disiplin Pegawai Negri (ASN) Saumlaki," aneh bin ajaib" di Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga ASN terlibat dalam praktis politik yang berbaur dengan politikus, karna dalam tahapan perhelatan Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) serentak tahun 2024 masih jauh, kini terlihat semakin hari semakin hangat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku (Promal) sudah terasa aura politik semakin memanas di kalangan masyarakat bahkan juga ASN.
Lagi lagi isu bahwa jagoan PF harus Bupati dua periode (Petrus Fatlolon - red) karna terlihat semakin kental di kalangan petani hingga kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipakai sebagai ujung tombak muluskan PF dua periode.
Sedangkan dalam aturan PP 53 tahun 2010 yang diganti dengan PP 94 tahun 2021 bahwa ASN tak bisa terlibat dalam dunia politik, karena sangat bertentangan dengan aturan tersebut, namun terlihat Baperjaka KKT sudah tersumbat dengan aura jabatan sehingga telah membiarkan para ASN untuk berbondong-bondong terjun dalam dunia politik.
"Apakah ini bisa disimpulkan sebagai bukti bahwa, Kepala Desa Arui Bab Ivo Sanamase mengeluarkan surat resmi pembentukan tim sukses di desanya tertanggal 21 Ferbuari 2022. Karna telah mendapat arahan dari camat sebagai pimpinan wilayah kerjanya. "Ungkapnya
"Untuk itu saya berani buat surat ini karna atas perintah pimpinan wilayah kecamatan yaitu pa Camat Leo Samangun dan ini dapat diperintahkan untuk semua kepala desa agar segera bentuk tim sukses dan kemudian kasih masuk di kantor camat, dan di wajibkan satu desa 20 sampai 25 orang," ujar Kades saat di hubungi media ini, Sabtu (26/2).
Maka dinilai tindakan yang dilakukan oleh Camat Wertambrian Leo Samangun sangat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 yang telah diubah dengan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, namun faktanya pengakuan kades tersebut jelas bahwa dirinya bersama seluruh kades di Kecamatan Wertambrian diperintahkan Camat untuk harus memasukkan nama-nama tim sukses tersebut.
Ini pertanda, pendidikan politik di Kabupaten bertajuk Duan Lolat ini mulai rusak, dan masyarakat semakin dibawa arah politiknya ke semak berduri tidak lagi ke tanah yang berisi, semoga hal ini mendapat perhatian serius oleh semua pihak teristimewa DPRD KKT, memanggil semua Kades, Camat dan dinas teknis untuk dimintai penjelasan agar tidak lagi masyarakat dibodohi dengan praktek-praktek politik yang menyesatkan.
Dari peristiwa ini juga membahayakan seluruh aparatur desa, Kades dan perangkatnya, karena mereka diatur oleh Undang-undang (UU) atau peraturan yang berlaku di NKRI ini. Apakah ini merupakan sebuah jebakan bagi Camat dan seluruh Kades di Kecamatan Wertambrian, dan besar dugaan, bukan saja di kecamatan Wertamrian tapi mungkin saja di seluruh kecamatan.
Jika dugaan itu benar terjadi maka sangat disayangkan ASN dilibatkan dalam politik praktis bahkan kades yang sama sekali tidak tahu apa-apa dijerumuskan juga ke praktek politik yang menyesatkan. Tim