Bejat ! RR (58) Bakal Diganjar 12 Tahun Kurungan Karena Rudapaksa Penyandang Disabilitas


Magelang - Trankonmasi.com


RR (58) seorang tukang kredit keliling tega telah merudapaksa seorang perempuan penyandang disabilitas mental AR (25). Peristiwa ini bermula terjadi pada Januari 2020.


Kasus ini saat ini ditangani oleh Polres Magelang, Rabu (16/02/2022).


Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh beberapa awak media.


Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarid Zakun memimpin langsung kegiatan pers rilis tersebut yang didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin.



Peristiwa bermula pada  Januari 2020 pada saat korban AR disuruh sang ibu untuk menjemput istri tersangka yang bekerja sebagai karyawan ibu korban.


Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak dirumah) dan korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.


"Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Ds. Gulon Kec. Salam Magelang,"ujar Kapolres



"Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka,"lanjut Kapolres 


AR sebagai penyandang disabilitas mental hanya bungkam atas perintah tersangka. AR tidak memberitahu peristiwa yang menimpa dirinya kepada siapapun.


Peristiwa baru diketahui ibu korban karena kecurigaannya yang semakin hari perut AR semakin besar. Kemudian ibu korbam mbawa ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa AR tengah hamil 6 bulan.


Saat ditanya siapa yang menghamili korban menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.


"Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak"ungkap Kapolres 


Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.



Atas perbuatannya tersangka RR diancam kurungan penjara maksimal 12 tahun, sebagaimana pasal  285 KUHPidana  atau pasal 286 KUHPidana.


(Trankonmasi Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar