Tanimbar.Trankonmasi.com.
Penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 6 Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2021 senilai Rp1,7 milyar, telah tercium 'amis baunya'.
Bau amis itu karena diduga adanya ketidaktransparansi pengelolaan dana milyaran yang dikucurkan dari negara bagi sekolah. Hal Ini tentunya akan menimbulkan aroma yang tidak sedap yang sengaja ditutupi.
Dana BOS Reguler pada SMK 6, diduga kuat karena terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaannya. Hal itu dibenarkan serta diakui sendiri oleh Plt. Kepala SMKN 6 KKT Astuty Dwiwahyuni.
Kepsek SMKN 6 KKT yang dikonfirmasi wartawan, secara gamblang menyatakan bahwa ketidaktransparansi yang terjadi lantaran, sulitnya mengajak pihak sekolah dalam hal ini dewan guru, dan komite untuk bersama-sama mengelola dana tersebut.
Padahal dirinya paham dan tahu kalau tindakannya tersebut telah menyalahi atau tidak sesuai dengan peraturan perundangan, yakni pengunaan Dana BOS Reguler Tahun 2021. Dimana harus didasarkan pada hasil evaluasi dari sekolah dalam rapat bersama para Dewan Guru serta Komite Sekolah dan harus ada dokumen pendukung, yakni Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dana BOS Reguler yang adalah merupakan sebuah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan sekolah yang dibiayai dari Dana BOS dimaksud.
Astuty pun tak menampik, kalau penggunaan dana BOS tersebut dilakukan secara inprosedural. Pasalnya, dirinya merasa kebingungan dalam mengelola segala sesuatu hal pada sekolah yang dipimpinnya.
Selain itu berbagai data tahun 2020 yang dimintainya dari tiap program maupun dari Wakil Kepala Sekolah di tahun 2021, tidak pernah diberikan.
Astuty juga mengeluhkan, bila RKAS tahun 2020 yang dimintai dari bendahara BOS sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt. Kepsek, tidak pernah diberikan dengan alasan harus membuat RKAS sendiri.
Alasan meminta dokumen RKAS 2020 tersebut lanjut dia, adalah kewajibannya sebagai pimpinan yang baru untuk mengetahui pos-pos program kegiatan yang harusnya dibiayai oleh Dana BOS Reguler tahun 2021. Namun dokumen RKAS tersebut tak kunjung diperolehnya hingga kini.
"Kenapa saya mintai RKAS tersebut? Karena tidak mungkin pos-pos rutin tiap bulan tahun 2020 itu tak ada. Mulai dari pembiayaan rekening air, listrik, dan lainnya. Yang dijawab oleh bendahara BOS lama itu tidak bisa dia serahkan dan sayalah yang harus buat RKAS itu sendiri. Kan saya harus tau dulu rutinitas penggunaan BOS itu apa saja. Misalkan untuk giat UKK, giat praktek, dan itu biasanya alokasinya berapa. Olehnya itu, saya juga merasa cukup bingung," keluh dia.
Untuk itu Astuty telah mengkoordinasikan hal ini dengan bagian Keuangan Provinsi Maluku untuk meminta paduan RKAS.
"Saya kontak orang provinsi bagian keuangan. Ada ibu Ria, ada bapak Jhon Latuperissa, dan ibu Vita yang juga beliau sempat datang ke sekolah untuk memeriksa kita. Memang saya tahu bahwa saya telah lakukan kesalahan karena tak bahas RKAS bersama teman-teman, tapi saya minta acuannya dari dinas, yakni fotocopi RKAS tahun 2020 agar bisa tau panduannya," jelasnya.
Bukan saja itu kata Astuty, warga sekolah yang selalu duduk bersama guna membahas segala sesuatu sulit diajak kompromi. Bahkan meminta bidang-bidang untuk memasukan kebutuhan saja terasa sulit
Dalam menjalani ketidakberesan tersebut sebagai pimpinan sekolah, Kata Astuty, jika mengikuti alur RKAS, sebenarnya segala pekerjaan di sekolah yang dilakukan itu sudah tidak ada pembiayaannya lagi yang bersumber dari BOS Reguler.
Ia mencontohkan kalau mengganti kaca sekolah saja para guru meminta untuk dibayar, sehingga bendahara sampai kewalahan lantaran bingung. Sementara segala sesuatu tentang operasional dan pembangunan fasilitas sekolah, seharusnya dianggarkan melalui Dana BOS Reguler yang ada, dan hal itu bahkan tidak dilakukannya.
Bukan saja itu, Rapat yang biasanya dibuat sekolah hanya diikuti 30-40 peserta, padahal jumlah guru yang ada sekitar 80an. Namun saat jam makan, semuanya hadir," kesal Astuty
Diakui Astuty, tim Inspektorat dari provinsi Maluku telah melakukan pemeriksaan rutin. Dan hasil pemeriksaa itu ternyata penyerapan Dana BOS Reguler pada tahun 2021 lalu, sangatlah kurang sehingga dibuatkah beberapa catatan untuk segera dilengkapi pihak sekolah.
Dalam menggunakan Dan.a BOS Reguler tersebut, kata Astuty, jujur dirinya di diarahkan oleh para pemangku kepentingan untuk bertanggungjawab menanggung biaya lainnya, seperti biaya makan, biaya akomodasi, hingga biaya transportasi saat ada kunjungan tamu dari pusat maupun provinsi.
Padahal, itu sangatlah menyalahi aturan dan mekanisme yang ada, karena peruntukan Dana BOS Reguler bukan termasuk biaya tersebut beber Astuty. ( JS-GB)