AM Pelaku Pencurian Beraksi di 5 Kabupaten, Bakal Diganjar Ancaman 5 Tahun Kurungan



JEPARA - Trankonmasi.vom 


AM pelaku tindak  pidana pencurian yang telah beraksi di 5 Kabupaten akhirnya harus bertekuk lutut pada aparat.


AM (31) warga Blora diduga sebagai pelaku kasus pencurian laptop di MI NU Unggulan Paramadina Welahan Jepara pada 5 Februari lalu.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH, SIK, MH pada konferensi pers pagi ini (14/02/2022)



Lebih lanjut Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH,. SIK., MH mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang guru yang telah kehilangan laptop yang berada di meja kerja ruangan guru di sekolah tersebut. Dari laporan ini petugas dari Satreskrim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.


Pada saat beraksi AM dengan berpura-pura menjual masker di perkantoran pada saat jam kerja sepi.


Modus ini juga dilakukan di beberapa tempat di wilayah Blora dan Kudus, yang mana tersangka pernah tertangkap di Kabupaten tersebut dengan kata lain tersangka ini merupakan residivis dengan tindak pidana dan modus sama. 


Dari pengakuan tersangka ini bahwa ia melakukan aksinya di 5 Kabupaten dengan 9 TKP, yakni di Jepara 3 TKP, Demak 2 TKP, Rembang 1 TKP, Kudus 1 TKP, Blora 1 dan Grobogan 1 TKP. 



Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 unit Laptop berbagai merk, satu unit motor Yamaha Mio, satu buah hp dan satu stel pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi. 


Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. 


(J Trankonmasi Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar