*Tim Forum Pena Edukasi Memberikan Apresiasi Kepada Polsek Cikarang Barat "Sigap dan Cepat Menangani Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan"*

 





*Kabupaten Bekasi, lpk.Trankonmasi.com*


   Polsek Cikarang Barat dengan Cepat dan sigap melayani laporan atau pengaduan  masyarakat adanya dugaan Tindak Pidana yang terjadi di Kp. Ceger Tanggul Rt.01/03  Sukajaya. Kecamatan Cibitung- Kabupaten Bekasi baru- baru ini.

Kasus tersebut ditangani dengan agenda di mulainya untuk melakukan penyidikan dan/ pemeriksaan dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan sesuai pasal yang disangkakan 170 dan 351 yang alami oleh  Nurul Khadijah (29) selaku korban.


Untuk memenuhi panggilan polisi Nurul.Khodijah(korban-red) yang didampingi ayahandanya dan Adiknya mendatangi Polsek Cikarang Barat.Hari Kamis.(27/1/2022)

Untuk memberikan  keterangan atas kejadian tersebut.


Korban (Nurul Khodijah-red) Usai selesai dimintai keterangan oleh penyidik, sempat ditemui tim forum pena edukasi dan mengkonfirmasi didepan pelataran Polsek Cikarang Barat.mengenai hasil pemeriksaan.Mengatakan. Saya mulai diperiksa untuk dimintai keterangan sekitar jam 10.24 dan selesai 11 lewat, dengan kurang lebih ada 20 pertanyaan, seingat saya..! karena sebelum ditanda tangani, kata pak Anang dibaca dulu, dan saya menerangkan apa adanya yang saya alami pada saat kejadian itu, dari awal keterangan itu saja yang sampaikan kepada penyidik/polisi tidak dikurangi dan tidak ditambahi," jelasnya, apa adanya kepada para awak media.


Lebih lanjut.Korban Juga menambahkan. Bahwa saya meminta keadilan dan meminta para pelaku segera ditindak secara hukum dan ditangkap sesuai atas perbuatannya kepada saya, dan mengenai proses hukum ini, semua akan saya percayakan sepenuhnya  kepada pihak kepolisian yang menangani kasus saya ini, dan saya datang ke polsek diantar bapak dan adik saya,yang waktu kejadian itu, sempat membuang pisau pelaku yang dibuat nyerang saya, mungkin lihat pisau itu jatuh dan diambil dengan spontan oleh adik saya Humaira (15) lalu dibuang ke sungai dan itu kata adik,  mungkin adik ingin menyelamatkan saya,mungkin begitu...karena waktu saya terjatuh pun sudah tidak ingat, namun masih merasakan pukul kurang lebih lima kali, dengan adanya suara keributan, pemiliki tanah Andika dan warga yang lain pun sempat melerai dan menyuruh saya pulang,lalu saya pun pulang bersama adik saya ke rumah dan di rumah bikin kaget bapak saya, dengan spontan bapak mengajak buat laporan polisi, awalnya salah laporannya ke Polsek Cikarang utara, lalu diarahkan oleh polisi dari polsek Cikarang Utara, untuk melaporkan Ke Poksek Cikarang Barat,sehingga sampai ini, kasus saya yang menangani pihak Polsek Cikarang Barat pak. Tentunya peristiwa yang saya alami jangan sampai terulang kembali kepada saya, untuk proses hukumnya sekali lagi semua saya serahkan dan percayakan Kepada Pihak Kepolisian,"ringkas cerita Nurul kepada para awak media.



Ditempat terpisah. Rt 01/03 .Saman alias Alik.saat dikonfimasi. Mengenai adanya insiden pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Mengatakan. Bahwa saat kejadian itupun tidar pernah mendengar sama sekali, namun ada kabar dari Rw.ada polisi yang datang menanyakan ada peristiwa itu, jawab saya kepada Rw.orang-orang yang ada ditanggulangi membuat rumah, bikin kontrakan,warung dan sebagainnya, tidak pernah ngomong atau permisih Rt. Saya mau jadi warga sini atau ada basa basinya, sehingga kalau sudah ada kejadian begini bagaimana, pasti Rt yang akan ditanyai oleh siapa saja, karena kejadian itu , diwilayahnya saya.

Dengan masa bodoh orang-orang yang tinggal di tanggul atau tanah pengairan lapor kek,tdk pernah ada..! Maka dari itu saya mengatakan, orang yang datang tidak melapor ke Rt.saya anggap bukan warganya dan saya (Saman alias Alik-red) juga bingung untuk lapor ke Rt saja tidak mau , coba tahu itu warga saya,pasti akan saya damaikan dengan kekeluargaan dan kalau bisa jangan sampai ke jalur hukum dan kalau sudah begini semua repot dan biar polisi yang menangani masalah ini, dan ini buat pelajaran bagi masyarakat sini (Rt 01/03-red) yang mengakui Rt-nya dan yang tidak....!? Saya tidak mengakuinya sebagai warga Kp.cikarang jati Rt.01/03 Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung," terang Rt.sambil sewot.


Dengan Mulai ada pemeriksaan yang di lakukan oleh Pihak Kepolisian Sektor.Cikarang Barat . 


Tim Forum Pena Edukasi (gabungan beberapa media ) memberikan Apresiasi kepada Polsek Cikarang Barat yang telah bekerja melayani masyarakat dengan baik ,serta menjalan tugas amanah kepolisian sesuai Pasal 2 yang berbunyi : 

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Undang-undang no.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesa.


Adapun pelaksanaan tugas polisi sebagai penegak hukum yang melakukan penyelidikan dan penyidikan pun dituntut secara profesional. Dengan melakukan  pelaksanaan undang-undang tersebut  diatur dalam PerkapPolri.no.14 tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap Polri no.6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.


(Rhagil234)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar