Jakarta Timur, lpktrankonmasi.com
Sampah belum dibenahi di kawasan gang Nangka, Desa
Pasir Putih, Kecamatan Depok. Sampah di pinggir sungai belum dibenahi. Warga
sekitar mengeluhkan bau sampah di malam hari. Depok, (9/1/2022).
Warga pasir putih mengeluh, sudah 2 bulan sampah
tidak diperbaiki. Petugas kebersihan segera membersihkan sampah di bibir kali
ini.
Agar sampah tidak terlihat dan berbau harum Yang
menyengat jelas dari warga RT 03 RW 04 Kelurahan Pasir Putih Depok.
Sampah adalah titik paling suci yang harus ditangani
dengan baik dan tertib. Kebersihan lingkungan merupakan salah satu wujud
keindahan Kota Depok yang diwujudkan dalam pusat bisnis kota Depok yang
bergerak maju dengan gemilang.
Sangat penting untuk memprioritaskan penataan sampah
dalam penataan shelter. Agar sampah tidak melebihi batas penyimpanannya.
Over
load
akan berdampak pada pencemaran bau sampah yang mengganggu lingkungan sekitar,
Pasir Putih, dan Cipayung. ~ Kami berharap pemerintah bisa menangani sampah.
Tentu saja, pengumpulan sampah dan birokrasi akan
diatur secara teratur, kata Baban, seorang tokoh masyarakat di Pasir Putih.
Menurut Dadi Lurah Cipayung, masalah sampah sudah
ada sejak puluhan tahun, bukan hal yang aneh dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Karena mereka bisa menangani sampah baik di daerah kita maupun di daerah
tetangga, kata Dadi.
Mendengar jawaban tersebut kami selaku
awak media bertanya kepada
Sriyanto Ahmad selaku Ketua lembaga
Perlidungan Konsumen melalui sambungan seluler dengan adannya peristiwa Hukum tersebut.
Lewat seluler Sriyanto Ahmad menjelaskan bahwa , “ Hal tersebut merupakan katagori delik pidana Pembiaran
yang dilakukan oleh Pengelola Sampah yang seharusnya melakukan, pengambilan ,
pengangkutan pengeloaan oleh pejabat ( Crime Omission ) yang seharusnya selaku
Pejabat semestinya melakukan regulasi tidak sebaliknya melakukan pembiaran sesuai Peraturan Pemerintah RI No.35 Tahun 1991 Pasal
27 tentang sungai dijelaskan bahwa dilarang membuang benda-benda/bahan-bahan
padat dan/atau cair ataupun yang berupa limbah ke dalam maupun di sekitar
sungai yang diperkirakan atau patut diduga akan menimbulkan pencemaran atau
menurunkan kualitas air, sehingga membahayakan dan/atau penggunaan air yang
lain dan lingkungan.“
Lebih lanjut Sri Ahmad menjelaskan
seharusnya Pemda atau Pengelola sampah Memberikan Papan Nama tentang Larangan
Pembuangan Sampah dan Sanki Administrasi dan Pidana Sesuai Perda DKI.
Lebih jauh menyarankan apabila hal ini berlangsung
tanpa adanya evaluasi dan tindakan yang mengarah kepada perbaikan lingkungan untuk
dilakukan Upaya Hukum dengan melakukan gugatan sebagai Instrumen hukum perdata yang mendorong
pemulihan sebagai bagian dari pertanggungjawaban dalam kasus kerusakan
lingkungan Hidup (UU No.32/2009 atau pasal 1365KUHPerP),”pungkas Sri Ahmad.
(DKI Trankonmasi Tim)