Sampah Belum Terselesaikan



Jakarta Timur, lpktrankonmasi.com


Sampah belum dibenahi di kawasan gang Nangka, Desa Pasir Putih, Kecamatan Depok. Sampah di pinggir sungai belum dibenahi. Warga sekitar mengeluhkan bau sampah di malam hari. Depok, (9/1/2022).

 

Warga pasir putih mengeluh, sudah 2 bulan sampah tidak diperbaiki. Petugas kebersihan segera membersihkan sampah di bibir kali ini.

Agar sampah tidak terlihat dan berbau harum Yang menyengat jelas dari warga RT 03 RW 04 Kelurahan Pasir Putih Depok.

 


Sampah adalah titik paling suci yang harus ditangani dengan baik dan tertib. Kebersihan lingkungan merupakan salah satu wujud keindahan Kota Depok yang diwujudkan dalam pusat bisnis kota Depok yang bergerak maju dengan gemilang.

Sangat penting untuk memprioritaskan penataan sampah dalam penataan shelter. Agar sampah tidak melebihi batas penyimpanannya.

 

Over load akan berdampak pada pencemaran bau sampah yang mengganggu lingkungan sekitar, Pasir Putih, dan Cipayung. ~ Kami berharap pemerintah bisa menangani sampah.

Tentu saja, pengumpulan sampah dan birokrasi akan diatur secara teratur, kata Baban, seorang tokoh masyarakat di Pasir Putih.


Menurut Dadi Lurah Cipayung, masalah sampah sudah ada sejak puluhan tahun, bukan hal yang aneh dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Karena mereka bisa menangani sampah baik di daerah kita maupun di daerah tetangga, kata Dadi.


Mendengar jawaban tersebut   kami selaku  awak media   bertanya kepada Sriyanto Ahmad selaku   Ketua lembaga Perlidungan Konsumen  melalui  sambungan seluler dengan adannya  peristiwa Hukum  tersebut.


Lewat  seluler  Sriyanto Ahmad menjelaskan bahwa , “  Hal tersebut merupakan  katagori delik pidana  Pembiaran  yang dilakukan oleh Pengelola Sampah yang  seharusnya melakukan, pengambilan , pengangkutan pengeloaan oleh pejabat  ( Crime Omission ) yang seharusnya selaku Pejabat semestinya melakukan regulasi tidak sebaliknya melakukan pembiaran  sesuai  Peraturan Pemerintah RI No.35 Tahun 1991 Pasal 27 tentang sungai dijelaskan bahwa dilarang membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun yang berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai yang diperkirakan atau patut diduga akan menimbulkan pencemaran atau menurunkan kualitas air, sehingga membahayakan dan/atau penggunaan air yang lain dan lingkungan.“

Lebih lanjut Sri Ahmad  menjelaskan  seharusnya Pemda atau Pengelola sampah Memberikan Papan Nama tentang Larangan Pembuangan Sampah dan Sanki Administrasi dan Pidana Sesuai Perda  DKI.



Lebih jauh menyarankan apabila hal ini berlangsung tanpa adanya evaluasi dan tindakan yang mengarah kepada perbaikan lingkungan untuk dilakukan Upaya Hukum dengan melakukan gugatan sebagai  Instrumen hukum perdata yang mendorong pemulihan sebagai bagian dari pertanggungjawaban dalam kasus kerusakan lingkungan Hidup (UU No.32/2009 atau pasal 1365KUHPerP),”pungkas Sri Ahmad.

 

(DKI Trankonmasi Tim)

  

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar