*Jakarta.Lpk.Trankonmasi.com*
Rapat Kreditor Pertama (RKP) PT. Danagraha Futures (Dalam Pailit) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dihadiri oleh para kreditor dan debitor, Selasa (18/1/2022).
Dalam Rapat Kreditor Pertama (RKP) ini dipimpin oleh Hakim Pengawas Buyung Dwikora beserta Kurator Agus Rihat P. Manalu.
Dalam Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT. Danagraha Futures . Hardi Santoso selaku debitor.
Hakim Pengawas menghimbau kepada para kreditur PT Danagraha Futures lainnya agar segera mendaftarkan tagihannya ke kantor Kurator PT Danagraha Futures pada Law Office Agus Rihat P. Manalu & Co yang beralamat di CBD Bekasi Town Square (BETOS) C-12, Jl. Cut Mutia - Jl. Chairil Anwar, Kota Bekasi.
Hakim Pengawas Buyung Dwikora menegaskan kepada Debitor untuk tidak meninggalkan domisilinya serta Debitor kehilangan hak untuk mengelola harta kekayaannya sehingga untuk selanjutnya Debitor segera berkoordinasi dengan Kurator untuk melakukan pemberesan.
Kurator Agus Rihat P Manalu mengatakan batas akhir bagi para kreditor untuk melakukan pengajuan tagihan pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 dan pada tanggal 16 Februari 2022 akan dilaksanakan rapat lanjutan dengan agenda verifikasi tagihan yang akan di laksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
PT Danagraha Futures sendiri dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan No. 18/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 4 Januari 2022 yang diajukan oleh Tina Irawaty dan Carolina Renata Djaja.(***Rha234)