*Kabupaten Bekasi. lpk.Trankonmasi.com. com*
Kasus Pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat baru-baru ini.
Nurul Khodijah (29) diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di kampung Ceger Tanggul Rt. 001 Rw. 003 Desa Suka Jaya Kecamatan Cibitung. Kabupaten Bekasi
Nurul Khodijah (29) selaku korban pengeroyokan dan Penganiayaan saat ditemui beberapa media di rumah saudaranya dibilangan Cikarang. Mengatakan dengan cerita yang sebenarnya," tuturnya
" Awalnya masalah ini adalah hutang piutang, tapi saya tidak masalah itu, dan yang saya (Nurul-red) ingin klarifikasi ada pesan yang disampai seseorang, terus mencari faktanya informasi itu dengan benar, dan saya mendapatkan faktanya dengan benar, lalu saya datang ke rumah bu Eli tidak ada, dan saya langsung datang ke warungnya untuk klarifikasi, tapi bukan diterima dengan baik, malah saya diserang menggunakan pisau, dan saya (Nurul-red) sempat menangkis serangan itu,hingga saya terjatuh berguling-guling di tanah, dan Pelaku tersebut masih menyerang dengan cakaran di mukanya berulang-ulang dan muka saya telungkup ditanah dan merasa adanya pukulan kurang lebih kali," terangnya kepada para awak media.
Lebih lanjut.Menyampaikan, dengan kejadian itu pun diketahui banyak masyarakat dan masyarakat pun melerai agar tidak ada keributan lagi, sayapun langsung disuruh pulang ke rumah oleh masyarakat, dan sampai dirumah ketemu bapak, sontak bapak kenapa mukamu Jah seketika itu bapak saya kaget mendengar cerita itu, sayapun menjawab pertanyaan bapak ,bahwa saya diserang oleh bu Eli," kata Khodijah
" Spontan bapak mengajak saya untuk membuat laporan polisi,pada saat lapor awalnya ke Polsek Cikarang Utara, namun diarahkan langsung oleh petugas kepolisian saat itu, untuk membuat laporan ke Polsek Cikarang Barat karena kejadian diwilayah hukumnya.
Hari itupun saya sama bapak membuat laporan waktu sudah malam , karena kondisi saya lemah saat itu, laporan dilakukan pagi harinya dan diterima baik dengan petugas Poksek Cikarang Barat,"ujar Nurul Khodijah kepada para awak media.
Harapan Saya (Nurul Khodihah-red) sebagai korban, meminta Kepada Kepolisian, agar kasus ini tetap harus diproses dan Saya ingin mencari keadilan dan kasus saya ini tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan Saya minta pelaku harus ditangkap, " Keluh Nurul Khodijah didepan para awak media.
Adapun kutipan surat pelaporan yang dihimpun oleh para awak media. Trankonmasi.com adalah
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan.Nomor :STPL/950/K/X/2021/Sek Cik Bar
Pada hari Jum'at tanggal 29 Oktober 2021, sekira Jam 18.30 Wib. Telah datang ke Polsek Cikarang Barat, seorang yang mengaku bernama : NURUL KHODIJAH dengan Alamat : Kp. Kebon Kopi Rt.003/007 Ds. Karang Asih. Kec.Cikarang Utara.Kab.Bekasi
Melaporkan telah terjadi/Pasal : Pengeroyokan dan/atau Penganiayaan/Pasal 170 KUHP dan Pasal 351KUHP
Adapun Hari/ tanggal Kejadian : Pada hari Jum'at tanggal 29 Oktober 2021, sekira jam : 14.30 WIB. Tempat kejadian : Kp. Ceger Tanggul Rt.001/003 Ds.Suka Jaya. Kec.Cibitung. Kabupaten Bekasi.
Kronologis kejadian/kerugian : Pada hari Jum'at tanggal 29 Oktober 2021, sekira jam 14:30 WIB di Kp.Ceger Tanggul RT 001/003 Dress Sukajaya, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi diduga telah terjadi Tindak Pidana PENGEROYOKAN DAN ATAU PENGANIAYAAN. Awal mula kejadian korban ditemani saksi 2 (ADIK KORBAN) mendatangi rumah para pelaku untuk melakukan konfirmasi atas perbuatan pelaku (ELI) yang telah menyebarkan fitnah melalui whatsapp kepada teman-teman korban, tetapi pelaku (ELI) kemudian memarahi korban dan langsung menyerang korban dengan pisau hingga mengenai tangan korban lalu pelaku (RAMLI) serta (ELI) memukuli wajah korban dengan menggunakan batang pohon dan besi kearah wajah dan kepala bagian belakang korban hingga korban terjatuh bergulingan ke kebun. Selanjutnya para saksi yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya dan korban bersama saksi 2 (ADIK KORBAN) langsung pulang, namun pelaku (ELI) tiba-tiba merampas handphone milik saksi 2 yang saat itu sedang dipegang oleh saksi 2 dan walau handphone telah diambil namun korban bersama saksi 2 tetap melanjutkan pulang ke rumah nya. Kejadian tersebut dilaporkan ke KANTOR POLSEK CIKARANG BARAT untuk di visum guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Korban sebagai Pelapor dan saksi-saksi yang ada diantaranya : Andika, Humairah dan Hendri.
Adapun barang bukti yang ada diduga untuk menguatkan proses hukum diantaranya VISUM ET REPERTUM LUKA SERTA BATANG POHON DAN BESI.
Setelah Tim Pena Edukasi mendapat informasi adanya dugaan kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan yang diduga belum ditangani serius oleh pihak Polsek dari tanggal 29 Oktobet 2021, Maka Tim Pena Edukasi Mendatangi Mapolsek Cikarang. Barat untuk konfirmasi masalah dugaan proses yang mengendap, agar mendapatkan keterangan dari Pihak Kepolisian yang menangani masalah tersebut.
Dengan Kedatangan Tim Pena Edukasi, yang diterima dengan baik oleh pihak Polsek Cikarang Barat melalui Penyidik yang menangani kasus tersebut, ...
Katim III Reskrim Polsek Cikarang. Barat. AIPDA. Anang Hari Prasetyo.saat dikonfimasi diruang kerjanya, Mengatakan.bahwa kasus ini benar dilaporkan pada tanggal 29 Oktober 2021, dan langsung diproses dari mulai penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan sesuai aturan, karena ini masalah emak-emak coba kita konfrontir antara Pelapor dan Terlapor dan para saksi-saksi, dan dari pihak terlapor pun melalui Pengacara dan teman media, minta untuk mediasi, agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, hari itu sempat mediasi namun tidak ada kesepakatan, maka kami akan melakukan proses selanjutnya, dan mengenai perkara ini, adalah perkara sedang, dan akan memanggil pelapor ,terlapor dan para saksi-saksi guna untuk dilakukan penyidikan," terang Nanang.
Hal senada yang dikatakan Panit II Reskrim Polsek. Cikarang Barat. Hendro. Bahwa kasus ini masih dalam proses, dan kami akan segera memanggil para saksi-saksi, apa itu saksi yang meringankan atau memberatkan, agar secepat nya dilakukan pemeriksaan/penyidikan untuk melengkapi dokumen yang akan dilimpahkan ke kejaksaan dan secepat diajukan P21, agar perkara ini bisa terselesaikan secara hukum, karena ini adalah kasus emak-emak, dan saling melapor kami sempat sarankan masalah ini diselesaikan melalui musyawarah, tapi belum ada titik temunya, maka kami akan menjalankan proses selanjutnya dan berjanji statusnya akan dinaikan sesuai peraturan hukum yang ada," tegas Hendro didepan Tim Pena Edukasi
Ditempat terpisah. Bapak Nurul Khodijah (korban). Nur Hasan (48)Saat Konfirmasi para Tim Pena Edukasi ( aliansi gabungan awak media).Mengatakan. Baru-baru ini, sempat mediasi di Polsek, tapi tidak ada titik temunya, maka saya atas nama keluarga korban, bahwa Kasus ini , dilanjutkan saja itupun permintaan anak saya yang jadi korban dan saya percayakan semua proses kasus ini ke polisi dan saya minta segera pelaku semua ditangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku, karena saya juga tidak mengerti kenapa pelaku tidak ditangkap, apakah masyarakat kecil yang tidak tahu apa-apa sehingga seperti ini, tentu saya sangat mengeluh penangan kasus anak saya dari bulan Oktober 2021 hingga sampai saat ini, kasus anak saya diduga belum mendapatkan ke serius prosesnya, maka saya sekeluarga, ingin mencari keadilan dan meminta kepolisian untuk menindak secara hukum yang berlaku ," Pungkas dan keluh nya kepada para awak media.
Untuk itu Tim Pena Edukasi, Meminta Kepada Kapolsek. Cikarang. Barat segera turun tangan untuk melaksanan PerkapPolri.nomor.14 Tahun 2012 dan Perkap.Polri Nomor. 6 Tahun 2019 karena peraturan tersebut yang memerintahkan penyidikan yang sempurna dalam menangani proses Penyidikan dan juga di kuat lagi dengan Program Presisi dan Kapolri. Jendral Listyo Sigit yang memiliki komitmen dan menetapkan 16 program perioritas yang akan di implementasikan dalam tiga tahap untuk memperbaiki Citra Polri , Polsek Cikarang. Barat diiminta segara melaksanakan amanah yang diberikan oleh KapolRI sehingga masyarakat pun puas menerima pelayanan, pengayoman dan perlindunga
n hukum sehingga pengawasan oleh masyarakat, pencari keadilan (public complen) bisa diminimalisir dengan baik itu wujud cita-cita Kepolisian Republik Indonesa.
(Rhagil234)