*JAKARTA.lpk.Trankonmasi.com*
Dugaan perkara pelecehan profesi wartawan resmi telah di laporkan di Polres Metro Jakarta Pusat dengan Laporan Polisi No. LP/B/166/I/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Sabtu (22/01/2022). Didampingi Advokat Dwi Heri Mustika,SH, dua orang wartawan media online www.beritakeadilan.com ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Pusat guna melaporkan oknum pemilik bangunan atas dugaan pelecehan profesi wartawan. Kedua wartawan www.beritakeadilan.com itu, Mahmidali dan Welly Artanto melaporkan pemilik bangunan Jl. Batu Tulis 14, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, berinisial AB.
Seperti kronologis yang ditanda tangani diatas materai oleh wartawan Mahmidali dan Welly Artanto, bermula Rabu (05/01/2022), sekitar pukul 16.00 Wib, Mahmidali dan Welly, datang ke tempat bangunan di Jl Batu Tulis XIV, RT 15/ RW 02, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Ada pun maksud dan tujuan Mahmidali, yang akrab dipanggil Dali mendapat informasi dari masyarakat atas dugaan pelanggaran bangunan yang tidak sesuai izin berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung. “Sebagai wartawan, saya menjalankan tugas jurnalistika untuk konfirmasi sebagai bahan pemberitaan, berdasarkan Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, angka 2, berbunyi: Verifikasi dan keberimbangan berita,” ungkap Dali.
Saat di lokasi bangunan, pukul 16.00 WIB, Dali yang membonceng Welly, turun dari motor lalu bertanya kepada seorang pekerja bangunan, dengan maksud konfirmasi untuk perimbangan guna penyajian berita. “Ketika itu, kami melihat seorang pekerja bangunan yang berada di atas bangunan sedang bekerja. Kami bertanya kepada pekerja bangunan tersebut “Bang, Pemiliknya Kemana”. Lalu, pekerja bangunan menjawab “Tidak Tahu Bang”,” ucap Dali.
Dali sebagai wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik, mengambil foto dan video di luar bangunan, tepatnya di depan bangunan. Tidak lama kemudian, dua cowok berinisial AM dan AB, pemilik bangunan keluar dari bangunan dan mendatangi Dali. “Kemudian, AM bertanya tujuan kedatangan kami. Lalu, saya menjawab, kami dari wartawan untuk konfirmasi atas dugaan pelanggaran Izin bangunan. Tiba-tiba AB, teriak “ngapain kamu kesini nanya ijin bangunan, hak kamu apa ?” sambil menunjuk nunjuk ke kami. AB berucap “Loe Siapa Siapa”. Kemudian kami menjawab “Saya wartawan”,” kata Dali.
Menurut Dali, AB sempat menantang wartawan dan memaki maki dengan menyebut beberapa jenis nama binatang. “Tidak berapa lama, pemilik bangunan lain, seorang wanita keluar dari dalam bangunan. Seorang wanita yang tidak memakai masker itu menghampiri kami dan mengatakan “sumpahi anak kamu mati”. AB semakin menjadi dengan nada tinggi dan kasar,” tegas Dali.
Sehingga keributan dan ramai di lokasi tidak terhindarkan, seorang pria keluar dari dalam bangunan rumah yang diduga mandor, melerai dan menanyai Dali dan Welly. “Kami jelaskan kembali kepada pria tersebut, bahwa kami adalah wartawan,” pungkas Dali. Lalu, Dali dan Welly dipisah oleh pria tersebut dengan AB, AM. Karena mengundang perhatian warga dan berduyun duyun warga datang, Dali dan Welly akhirnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Menurut Advokat Dwi Heri Mustika., SH, pihaknya sudah melayangkan Somasi sebanyak dua kali kepada pemilik bangunan guna minta maaf secara terbuka, tembusan ke Dewan Pers. “Tetapi dari pihak pemilik bangunan tidak ada itikad baik, sehingga kami terpaksa melaporkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam waktu dekat, kami segera koordinasi dengan Dewan Pers guna konsultasi perkara ini sekaligus meminta perlindungan hukum,” ucap Dwi yang juga dikenal Legal Media ini.
(Rhagil234)