Warga Terdampak PLTD Legon Bajak Karimunjawa Butuh Perhatian Khusus

 



Jepara, lpktrankonmasi.com

Di era globalisasi ini listrik sudah menjadi kebutuhan pokok. Karena tanpa adanya listrik berbagai kegiatan akan terhenti. Namun dengan adanya PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang ada di Legon Bajak, Desa Kemojan, Kecamatan Karimunjawa yang diresmikan pada tanggal 30 Mei 2016 oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Direktur Bisnis Regional PLN Jawa Bagian Tengah Nasri Sebayang, General Manager PLN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dwi Kusnanto, Kapolda Jateng Irjen Pol. Condrokirono dan Komandan Korem Jepara yang dihadiri pula oleh operasional PLTD wilayah setempat, membawa dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat setempat.

 

Dari penelusuran awak media bersama DPD Kawali Jepara yang konsen mengkaji dampak-dampak lingkungan, proses pengoperasian PLTD masih ada dampak besar yang belum teratasi sampai sekarang yakni pencemaran suara yaitu timbulnya kebisingan yang diakibatkan dari suara mesin  diesel.

 

Hal tersebut sangat jelas terasa ketika tim media dan Kawali sampai di lingkungan sekitar PLTD, seperti salah satunya yang dipaparkan oleh bapak Muhid 52 th, Desa Kemujan Dusun Telogo RT 002 RW 003 yang rumahnya tepat disebelah selatan PLTD.

 

“Saya tinggal dikampung ini sudah 16 tahun jauh sebelum adanya PLTD tersebut dibangun, tapi mereka membangun tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan langsung kepada kami, dari pihak PLTD hanya memberikan subsidi 300rb per tahun untuk biaya pendidikan anak-anak “ ujarnya.

 

Pernyataan tersebut dibenarkan Rahmawati istri dari bapak Muhid, bahwa sejak dibangunnya PLTD Legon Bajak di Telaga Kemujan keluarganya terkena dampak suara bising dan polusi yang ditimbulkan.

 

 Padahal di lingkungannya juga terdapat orang tua usia lanjut dan bayi yang tentunya rentan akan kebisingan dan polusi udaranya, sampai saat ini kami belum mendapat jaminan kesehatan dari pihak PLTD”, ucap Rahmawati.

 

Selain dampak lingkungan yang ditimbulkannya tersebut, ternyata dengan dibangunnya PLTD Legon Bajak Karimunjawa juga menimbulkan dampak sosial, hal itu disampaikan oleh Bambang Zakaria sebagai BPD Desa Kemujan.

 


Dalam penjelasannya, Bambang Zakaria atau yang familiar dipanggil Bang Zak menuturkan, “ Bahwa PLTD Legon Bajak dibangun dengan menutup akses jalan kampung yang sudah sejak lama ada dan merupakan akses utama ke jalan utama bagi 6 kepala keluarga yang tinggal di wilayah tersebut, sehingga secara otomatis 6 KK tersebut terisolir akses jalannya dengan adanya bangunan PLTD. Akhirnya warga dengan swadaya membuat jalan setapak dengan sedikit mereklamasi pantai, yang sampai sekarang tidak ada kepedulian dari PLTD PLN TJB tentang permasalahan, terang Bang Zak dengan sedikit geram”.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo yang turun langsung bersama media untuk observasi permasalahan lingkungan yang ada di Karimunjawa membarikan tanggapannya, terkait dampak lingkungan dan sosial dari adanya bangunan PLTD Karimunjawa.Bahwa memang beberapa penelitian melaporkan bahwa operasional PLTD umumnya menimbulkan bising di permukiman dan menyebabkan keluhan masyarakat, apalagi dibangun di permukiman, tingginya kebisingan ini dipengaruhi oleh jarak rumah dengan sumber bising dan konstruksi rumah yang tidak dapat mereduksi suara bising. Peningkatan kebisingan PLTD tersebut disertai dengan munculnya keluhan masyarakat terutama gangguan komunikasi, gangguan fisiologis dan gangguan psikologis.

 

Sementara menurut Tri Kawali, gangguan kebisingan sendiri dibagi dalam dua kategori, yaitu berupa gangguan auditory yaitu gangguan terhadap pendengaran dan gangguan non auditory yaitu gangguan saat berkomunikasi dan menurunnya semangat kerja akibat kelelahan dan stress bisa juga terjadi. Selain dampak kebisingan dan polusi yang terus menerus akan berdampak tidak baik terhadap psikis warga terdampak, apalagi didapatkan usia anak-anak balita dan usia lanjut usia yang rentan dengan gangguan kesehatan.

 

Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemangku-pemangku kebijakan dari Desa sampai Pemerintah Pusat, bahwa hak-hak untuk mendapatkan kesehatan, hak untuk hidup nyaman dan ketenangan, hak lepas dari rasa takut dan kecemasan juga merupakan hak asasi manusia tidak terkecualikan. Termasuk 6 kepala keluarga warga Desa Kemujan Dusun Telaga harus mendapatkan hak yang sama dengan warga lain, jangan sampai dengan dalih untuk kepentingan umum tapi hak-hak hidup mereka sebagai warga negara menjadi terabaikan, bahkan akses jalan mereka telah ditutup oleh bangunan Indonesia Power PLTD Legon Bajak PT. Indonesia Power UB. Semarang Sub Unit Karimunjawa yang mepet perairan pantai adalah tidak dibenarkan menurut Undang-undang tata ruang sempadan pantai.

 

Tentu saja fenomena ini telah melunturkan fungsi sosial dari laut sebagai aset yang merupakan milik seluruh manusia. Kawasan pantai merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap perubahan, baik perubahan akibat ulah manusia maupun perubahan alam. Desakan kebutuhan ekonomi menyebabkan wilayah pantai yang seharusnya menjadi wilayah penyangga daratan menjadi tidak dapat mempertahankan fungsinya sehingga kerusakan lingkungan pesisir pun terjadi. Untuk mencegah terjadinya kerusakan pantai lebih jauh, diperlukan adanya kawasan sempadan pantai. Kawasan ini berfungsi untuk mencegah terjadinya abrasi pantai dan melindungi pantai dari kegiatan yang dapat mengganggu/merusak fungsi dan kelestarian kawasan pantai. Garis sempadan pantai ditentukan berdasarkan bentuk dan jenis pantai daerah yang bersangkutan. Penetapan garis sempadan pantai harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum (law enforcement) sehingga dapat bersifat tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, untuk semua pihak tanpa kecuali.


Kondisi tersebut memberikan dampak terhadap kelestarian lingkungan pantai dan kehidupan nelayan tradisional. nelayan kecil atau tradisional merasa diabaikan hak-haknya, karena adanya bangunan-bangunan tersebut di sepanjang pantai telah jelas akan menutup akses nelayan kecil atau tradisional terhadap ruang laut. Mereka akan kesulitan mendapatkan tempat untuk merapatkan perahunya. Padahal nelayan tradisional yang merupakan komunitas terbesar masyarakat pantai yang pada akhirnya akan menjadi komunitas yang paling dirugikan dalam kasus seperti ini. Disamping itu dampak kerusakan lingkungan pantai dan pesisir yang cukup parah akan menghilangkan fishing ground dan mempengaruhi kehidupan nelayan tradisional di daerah tersebut yang akhirnya memerparah kemiskinan nelayan.

 

Fenomena banyaknya bangunan-bangunan di sepanjang pantai dan kerusakan lingkungan pantai serta kepentingan nelayan tradisional yang termarjinalkan harus segera mendapat perhatian sekaligus penangan serius. Untuk mencegah terjadinya kerusakan pantai lebih jauh, diperlukan adanya kawasan sempadan pantai. Daerah yang disebut sebagai sempadan pantai tersebut harus dijadikan daerah konservasi. Dalam ketentuan Keppres No. 32 Tahun 1990, diatur perlindungan sempadan pantai sejauh 100 meter. Peraturan yang telah ada tersebut, hendaknya ditaati, ditegakkan, dan ditindaklajuti dengan aturan-aturan pelaksana dibawahnya baik di tingkat pusat maupun daerah.

 

 

(J Trankonmasi Tim)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar