Sekber IPJT Pekalongan Raya Gelar FGD



Batang, lpktrankonmasi.com


Dalam rangka menjalin sinerginitas dan soliditas anggota dan Pengurus Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah( Sekber IPJT) Dewan Pimpinan Cabang Pekalongan Raya pada 17-18 Desember 2021  mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang berlokasi di perkebunan Teh Pagilaran, tepatnya di Villa Alamanda , Pagilaran Kecamatan  Blado  Kabupaten Batang.

  Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari , pada hari pertama diisi oleh Pengurus Sekber IPJT Pusat pada Jumat 17 Desember dan pada Sabtu  18 Desember 2021 diisi dari Dinas Kominfo Kabupaten Pekalongan.

   Ketua Sekber Pekalongan Raya, Ali Rosidin pada kesempatan acara FGD  mengatakan bahwa kegiatan FGD ini adalah dalam rangka mengevaluasi kinerja Pengurus dan meningkatkan sinerginitas dan soliditas anggota Sekber IPJT Pekalongan Raya.

" tujuan dari kegiatan FGD disamping dalam rangka meningkatkan kesolidan anggota dan mengevaluasi kinerja Pengurus juga guna meningkatkan kerjasama antara insan Pers dengan Pemerintah setempat serta mengangkat issu issu yang sedang hangat" ujar Ali pada Jum'at ( 17/10) malam.

Selanjutnya disampaikan bahwa kegiatan FGD juga guna mencari solusi dalam menemukan suatu permasalahan di lapangan.

" disaat teman teman wartawan menemukan suatu kasus dilapangan setelah kita melakukan konfirmasi dan klarifikasi maka apa yang didengar,  dilihat dan fakta serta data yang akurat, maka tugas wartawan untuk tidak segan segan memuatnya dalam sebuah tulisan atau berita" pintanya.

   Sementara itu Sekjen Sekber IPJT Pusat, M.Safik mengatakan bahwa lahirnya Sekber IPJT adalah pada saat seluruh wartawan se Indonesia merasa gundah dan resah karena sikap Dewan Pers yang.belum dapat mengakomodir wartawan dan media diluar konstituen Dewan Pers.

" Saat itu seluruh wartawan dan pemilik media mengadakan Mubes dan Kongres Pers di Jakarta, sehingga lahirlah Dewan Pers Indonesia(DPI) dan Sekber Insan Pers" terangnya.

Lebih jauh dikatakan bahwa wartawan harus selalu berpegang pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

" dalam menjalankan tugas seorang wartawan harus selalu berpedoman pada Undang undang 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik  sehingga produk jurnalistiknya dapat dipertanggujawabkan" terang M.Safik.

Wartawan jangan sampai terjebak kasus pidana seperti pemerasan, pengancaman, penipuan dan lainnya.

" maka seorang wartawan harus tau masalah hukum dan regulasinya sehingga tidak sampai terjebak hukum"sambung M.Safik

Acara dilanjutkan tanya jawab dan diakhiri dengan hiburan. 


(J Trankonmasi Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar