Oknum Polisi Hamili Dua Wanita di Tanimbar

 


Saumlaki.lpktrankonmasi.com


 Seorang oknum anggota Polres Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Bripda, Ellia Yenada hamili wanita berinisial AS di KKT pada tahun 2016 dan tidak bertanggung jawab terkait persoalan tersebut.


Pasalnya sampai saat ini, Ellia tak kunjung menikahi AS lantaran telah memiliki kekasih lain yang justru dihamili juga tanpa ada ikatan suami istri di tahun 2017.


Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum AS, Taufan H. Sairdekut. S.H saat dikonfirmasi media ini, Senin (13/12/21)



Ellia Yenada sempat membawa AS untuk diperkenalkan sebagai calon istri kepada keluarga tapi saat dihamili justru dia tidak bertanggung jawab terkait dengan kondisi klien saya yang dihamilinya,” bebernya.


Lanjut Sairdekut, seiring waktu berjalan sampai pada pertengahan tahun 2017 Ellia justru menghamili wanita keduanya bernama saudari Geno Veva Samponu.


Mendengar hal itu, AS merasa Ellia tidak memiliki etiket baik kepadanya dan keluarga hingga berujung pada pelaporan ke Polres Saumlaki.


Ungkap Sairdekut, pelaporan ditujukan ke Bapak kapolres saumlaki dan Kabid. Propam untuk proses hukum sesuai dengan U.U Kepolisian No; 2 tahun 2002 dan perkap No. 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia, pada akhirnya laporan dari pihak korban di terima oleh pihak Kabid Propam.


Pada agenda surat pemangilan pertama terlapor (Ellia) sepakat dan telah membuat surat pernyataan bermeterai, sebagai bukti tambahan dalam laporan pengaduan untuk bersedia menikahi pelapor,” terangnya.


Selanjutnya, kata Sairdekut, perkara tersebut hingga saat ini tak kunjung mendapatkan kepastian Hukum.


Proses berjalan sidang-sidang berikut juga berlangsung sampai sidang ke dua pada tahun 2018 dengan agenda tuntutan dan kesimpulan sesuai dengan jadwal persidangan dan mekanisme peradilan kepolisian dalam hal ini kode etik di Polres Saumlaki pada saat itu, dan belum ada lagi kelanjutan pemeriksaan selanjutnya sampai pada saat ini, sehingga korban dan keluarga korban merasa tidak ada kepastian hukum dalam proses ini, ” kata Sairdekut dengan kesal.


Sairdekut berharap, kepada Pimpinan Polda dan jajarannya agar dapat menindak lanjuti kasus tersebut sehingga kliennya mendapatkan kepastian hukum terkait persoalan yang ada.


kami mohon kepada Bapak Kapolda atau bapak/lbu Kabid Propam Polda Maluku dan/atau Kanit Propam yang memeriksa Perkara Klien kami, sekaligus Bapak Kapolda sebagai Pimpinan, untuk Peduli dan mempunyai belas kasih sesuai Ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku agar dapat, klien kami mendapatkan keadilan dalam proses ini, mengingat anak korban juga sudah berumur 6 tahun dan memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus yang murni hanya di lihat atau di biayai oleh korban dan keluarga korban seorang diri.”Tandasnya.(JS)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar