Tual, lpktrankonmadi.com
Oknum ASN di lingkup Pemerintahan Kota Tual diduga menghalang-halangi tugas jurnalistik dari sejumlah wartawan saat melakukan peliputan.
Larangan peliputan itu terjadi sewaktu Wakabiro Tawalinews.com bersama Kabiro Exposenews.com melakukan kegiatan jurnalistik di Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tual pukul 13:00 WIT Senin, (13/12/2021).
Adapun tujuan kedatangan kedua awak media ini dalam rangka memenuhi undangan tertulis yang dibagikan Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kota Tual lewat pesan Whatsapp tentang adanya kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah tahun 2021 di aula Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tual.
Namun sangat disesalkan, undangan itu justru dicegat dan dihalang-halangi salah satu Staf Puskesmas UN Kota Tual yang juga selaku Ketua Panitia. Sempat kedua awak media, menanyakan alasan dibalik larangan peliputan kegiatan itu, tetapi oknum ASN tersebut menolak mentah-mentah dan tidak ingin bertemu dengan bertemu dengan kedua awak media.
Lantas, oknum ASN dituju diduga telah melanggar Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun kurungan atau membayar denda sebesar Rp.500.000.000.00 (Lima ratus juta rupiah).
Shif selanjutnya berpindah ke Dinas Kesehatan Kota Tual, dimana kedua awak media bertemu langsung dengan Kepala Dinas dr. Max Rahayaan untuk berkoordinasi dan mengkonfirmasi adanya larangan peliputan bagi wartawan.
dr. Max yang saat itu tengah mengikuti kegiatan yang sama secara virtual mengatakan bahwa kegiatan itu diselenggarakan oleh Dinas Kearsipan olehnya Rahayaan mengarahkan kedua awak media untuk berkonsultasi kembali dengan dinas dimaksud.
Sampai oknum ASN untuk menanyakan keberlangsungan kegiatan serta meminta kesediaan (izin) untuk meliput kegiatan di maksud,namun Kendatinya berbeda.
Kegiatan tersebut perlu di pertanyakan ada apa dan kenapa sehingga kegiatan tersebut tertutup sehingga tidak di izinkan untuk di lakukannya peliputan dan terpublikasih(DM)