Negara Diduga Terlantarkan Pengungsi Pelauw

 


Maluku, lpktrankonmasi.com


Ratusan warga Pelauw yang mengungsi di Kota Ambon dan Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, mengelar aksi damai di Gong Perdamain, Kamis (9/12/2021).


Tua, muda maupun anak-anak, pria dan wanita, tumpah ruah di jalan utama Kota Ambon itu.


Kehadiran mereka untuk meminta negara dalam menyelesaikan dan mengembalikan meraka ke kampung halaman di Pelauw.


Pasalnya, sudah hampir 10 tahun tidak ada perhatian negara terkhusus pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah ini.


Koordinator aksi Erdy Rizal Tualepe menilai, bahwa negara dalam hal ini pemerintah daerah gagal.


Menurut Erdy, 10 Tahun masyarakat pengungsi konflik Pelauw berjuang mencari keadilan dengan mendatangi semua pemangku kebijakan di daerah ini, mulai Gubernur, Bupati Maluku Tengah, DPRD Maluku, dan Malteng, maupun pimpinan TNI-Polri seperti Kapolda Maluku, Pangdam XVI/Pattimura, Kapolresta, Pulau Ambon dan Pp, Lease, dan Dandim 1504/Ambon.


Padahal, jika dihubungkan dengan rentetan konflik yang terjadi pada beberapa wilayah di Kabupaten Maluku Tengah, seperti Hitulama-Hitumessing, Porto-Haria, Mamala-Morela, Seith-Negerilma, Pelauw-Kailolo, dan lainnya, dengan tanggap dan penuh

pemerintah serius menyelesaikan itu,” tuturnya kepada wartawan di sela-sela aksi damai.


Menurutnya, tidak ada inisiatif dan pro aktif dari Pemda Maluku Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera memulangkan pengungsi ke tempat asalnya di Negeri Pelauw.


Dia mengatakan, apakah sikap diam dan penelantaran pengungsi oleh Pemkab Malteng ini adalah upaya pembiaran dan merawat konflik yang ada di Pelauw?. Pasalnya, berbagai aksi telah dilakukan agar segera melakukan proses rekonsiliasi, baik secara adat dan/atau sosial. Bahkan meminta DPRD Provinsi Maluku dapat mendorang Pemda Maluku Tengah untuk menjalankan tahapan pemulihan pasca konflik.


Yakni rekonstruksi agar supaya masyarakat pengungsi pelauw bisa pulang dan membangun kembali rumah pribadi dan rumah adat yang terbakar akibat konflik social Pelauw 2012.


Bahwa terkait penelantaran Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah melakukan dua pelanggaran hak asasi manusia. Pertama act by commission dan pelanggaran kedua adalah pembiaran atau act by omission,” ujarnya.


Dengan itu, pihaknya berharap persoalan Pengungsi dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana dengan mengedepankan rasa keadilan dan kemanusian.


“Semoga ada rasa kemanusiaan dari pemprov maupun Pemkab Mareng,” pungkasnya.


Usai aksi, pendemo kemudian bubar dan menuju Kantor DPRD Maluku di Karang Panjang. Untuk diketahui, disela-sela demo ini, terlihat Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sedang meninjau pelaksanaan vaksinasi di Lapangan Merdeka. (JS)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar