Malam Tahun Baru 2022, PKL di Sampang Tak Boleh Berjualan

 



Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Menjelang malam tahun baru 2022 menjadi moment yang sangat ditunggu-tunggu bagi sebagian pegiat usaha, seperti halnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Jum at (31/12/2021)


Pasalnya menurut keterangan PKL Sampang, menjelang malam pergantian tahun baru diyakini dagangannya akan ramai dengan pembeli yang hendak menikmati malam tahun baru. Karena, setiap tahun baru sebelumnya omset pengasilan setiap malam tahun baru meningkat. 


Menurut salah seorang PKL yang berinisial P bahwasanya setelah menerima surat edaran himbauan dari Satpol PP, harapan tersebut seakan hilang, lantaran Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sampang, diintruksikan oleh Pemkab Sampang melalui Satpol PP dengan memberikan surat edaran himbauan kepada sejumlah PKL di Sampang untuk tidak berjualan. Untuk menjahui kerumunan melihat virus COVID-19 yang masih belum hilang. 


Anggapan PKL, kami sangat kecewa, bukan saya saja. Tapi, yang lainnya juga pasti kecewa. Padahal di malam tahun baru ini yang kita harapkan omset dagangan meningkat, karena banyak orang-orang yang tidak pernah keluar, jadi keluar sekedar untuk jajan,"kata seorang PKL yang beranisia P.


Semantara menurut M. Suadi Asyikin Kabid Trantibun dan Linmas Satpol PP Sampang, menjelaskan jika hal tersebut, menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.


Pada bab ke 1 huruf F berbunyi "Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan ditempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, diantaranya Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata local,"kata M. Suadi Asyikin Kabid Trantibun dan Linmas Satpol PP Sampang,(28/12/2021).


Selain itu, ucap M. Suadi Asyikin, dalam ketentuan huruf H nya berbunyi "Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember tahun 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,"sebutnya


Daripada itu, tambah M. Suaidi Asyikin, pihaknya menghimbau kepada semua Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan selama 2 hari mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 1 Januari 2022.


"Karena pada saat malam tahun baru, akan di lakukan pemadaman lampu jalan, dan pengamanan untuk mencegah timbulnya kerumunan. Jadi kami tegaskan kembali ini hanya sebatas himbauan saja, apabila ada PKL atau Resto yang masih berjualan dan menimbulkan kerumunan, nanti kami akan pecah kerumunannya, bukan pedagangnya,"ucapnya. (Rosy)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar