Kota Tual : Dugaan Wartawan Di Larang Meliput Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah ?



Maluku Trankonmasi.com

Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Tual Provinsi Maluku, Senin 13-12-2021, di ruang rapat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tual, dalam kegiatan tersebut menghadirkan beberapa pihak dalam mengikuti kegiatan sosialisasi di maksud.


Ketika pelaksanaan kegiatan sosialisai tersebut, para awak media yang hadir untuk meliput kegiatan tersebut di halangi oleh Ketua panitia pelaksanaan kegiatan siosialisasi tersebut,  dengan alasan bahwa tidak bisa diliput oleh para awak media.


Dari kejadian tersebut sangat disayangkan karena sebagai lembaga pemerintahan wajib mengizinkan awak media ketika melakukan suatu kegiatan yang menghadirkan publik,  tetapi tidak di berikan ijin untuk meliput kegiatan tersebut sehingga sangat berlawanan dengan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ungkap Dani salah satu anggota wartawan di kota Tual-Malra pada Senin 13-12-2021.


Kegiatan tersebut perlu dipertanyakan, ada apa dan kenapa ketua panitia melarang awak media untuk meliput kegiatan tersebut, dan menjadi kegiatan tertutup sehingga tidak bisa di publikasi oleh awak media.(JS)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar