SEMARANG TRANKONMASI.COM
Sebanyak 209 rumah warga Cebolok digusur pada Februari 2021 oleh Satpol PP Kota Semarang, pasalnya area tanahnya dijadikan pembangunan Perumahan oleh PT. Mutiara Properti Regency. Kini mereka menuntut keadilan atas dugaan Mafia Tanah diatas Tanah Wakaf BKM Semarang Sertifikat HM No 474 dan kasus pengrusakan 209 bangunan rumah beserta isinya milik warga cebolok serta penganiayaan warga Cebolok Kota Semarang.
Menunjuk dan menguasakan kepada DPP Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) sebagai Kuasa Pendamping Warga Cebolok Kota Semarang dalam kasus pengrusakan dan penggusuran 209 rumah beserta isi rumah warga yang telah tinggal berpuluh puluh tahun diatas wakaf Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kota Semarang serta dugaan mafia tanah diatas tanah wakaf BKM Kota Semarang.
Peristiwa ini terjadi pada 18 februari 2021 di Kota Semarang. GPM akan memperjuangkan kepentingan warga cebolok dan pengembalian Tanah Wakaf BKM Majid Kota Semarang.
Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) selaku Kuasa Pendamping warga Cebolok Drs.Heri Satmoko menjelaskan perjuangan warga Cebolok dalam mencari dan menuntut keadilan,catatan perjuangan di 2021 dan berencana perjuangan di 2022 terkait pengrusakan, penggusuran 209 rumah," ucapnya.
Kami berharap media bisa menyuarakan perjuangan warga cebolok yang selama ini semua media, aktifis mahasiswa,ormas. Ormas tahunya perjuangan warga Cebolok sudah selesai.
"Pada hari ini saya tegaskan perjuangan warga Cebolok belum selesai, perjalanan Cebolok yang penuh liku, saat ini warga meminta kuasa pendampingan melalui GPM," papar Heri.
Hal ini disampaikannya di depan puluhan warga Cebolok pada pertemuan dirumah Partini di Cebolok 2, Rt 02 Rw 01 Kel. Sambirejo Gayamsari Kota Semarang, minggu (26/12/2021).
Menurut Heri amanah yang diberikan kepada dirinya oleh warga Cebolok dalam menuntut keadilan.
"Kami sudah melakukan upaya sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku sekaligus memberi pendidikan hukum dan politik pada warga cebolok ysng mana dalam perjalanan waktu,catatan selama tahun 2021,upaya upaya sudah kami lakukan pertama melayangkan pengaduan kepada Walikota Semarang pada maret 2021 lalu ke Ketua DPRD Kota Semarang sampai sekarang tidak ada tanggapan atas surat resmi yang kami layangkan," ujar Heri.
Secara berjenjang kami menyampaikan pengaduan ke tingkat provinsi melalui Gubernur Jawa Tengah dan Ketua DPRD Jawa Tengah namun hanya DPRD Prov Jateng sudah memberikan tanggapan dua bulan lalu, sudah ada rapat dengan Komisi A namun tindaklanjutnya sampai hari ini juga tidak jelas," tandas Heri.
Lebih lanjut Heri mengungkapkan upaya lain sudah dilakukan dengan melapor ke Polda Jateng bahkan beberapa warga sudah di BAP, sudah menyerahkan bukti bukti pengrusakan rumah dan penganiayaan dan juga telah dimintai keterangan oleh beberapa pihak, namun sampai detik ini belum ada perkembangan penangkapan atas pelaku penganiayaan warga cebolok yang terjadi 18 februari 2021lalu.
Menurut Heri selaku Ketum DPP GPM memandang sudah saatnya menyampaikan pengaduan ke tingkat Pusat. Beberapa waktu lalu dirinya sudah melayangkan surat resmi pengaduan kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan RI atas nama negara bisa hadir dalam kasus cebolok melindungi rakyat karena itu perintah amanat konstitusi dimana disaat Aparat Sipil, Aparat Negara ditingkat Kota maupun Provinsi tidak merespon atas pengaduan pengaduan yang kami layangkan," ujarnya.
Heri menambahkan bahwa dirinya sudah berkirim surat diantaranya kepada Panglima TNI, Kapolri, Ketua DPR RI, Menkopolhukam, Menteri Pertanahan RI serta Menkumham RI. Dengan surat surat ini tentunya permasalahan cebolok sudah sampai pada tingkat pusat.
Ketum DPP GPM berharap perjuangan ini tetap dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan lebih khusus pada rekan rekan media untuk mengawal proses ini. Dari fakta fakta yang kami sampaikan hari ini minggu 26 desember 2021, Saya tegaskan kasus Cebolok tidak selesai dan belum terselesaikan," pungkas Heri Satmoko.
&Taufiq