Jepara, lpktrankonmasi.com
(10/12/2021)
Warga Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten
Jepara, Jawa Tengah, mendatangi kantor Petinggi menuntut dicopotnya perangkat
desa.Selasa, (6/12/2021)
Adapun, desakan pencopotan perangkat desa
tersebut muncul, karena terlibat perselingkuhan dan penganiayaan sehingga
dianggap mencoreng nama baik desa. Kehadiran warga diterima langsung oleh
Petinggi Desa Bondo, Purwanto.
Aksi warga itu diduga
buntut dari sikap pemerintah desa (pemdes) yang dinilai lamban dalam mengambil
sikap atas kasus dugaan asusila dan tindakan pemukulan perangkat tersebut.
Sementara, warga makin resah dengan perilaku Marsono yang dinilai sudah
mencoreng desa dengan indikasi perselingkuhan dan tindakan pemukulan yang
dilakukannya terhadap Joko.
Menurut koordinator warga yang berunjuk rasa, perangkat
desa yang terlibat perselingkuhan adalah M yang menjabat Kepala Seksi
Pemerintahan.
"Kami membutuhkan figur perangkat desa
yang bisa menjadi panutan. Dengan perbuatan Marsono jelas menjadikan nama desa
tercoreng,” katanya.
“Kami merasa malu mempunyai perangkat desa
seperti Marsono, dengan memakai seragam jotosi wong nggowo bojone wong,”
terangnya.
Kami
meminta agar pemerintah desa mencopot jabatan Marsono selaku Kasi Pemerintahan
Desa Bondo, karena telah melakukan perselingkuhan," lanjutnya.
Purwanto selaku Petinggi desa Bondo menjelaskan
bahwa telah terjadi mediasi antara kedua belah pihak yakni pihak suami dari teman
kencan dan oknum perangkat desa.
“Terkait dengan adanya mediasi antara Sumanah, Arif
suami Sumanah dan Marsono itu terserah.
Tapi tindakan Marsono menganiaya Joko itulah yang kami tuntut,” tegas
perwakilan dari warga.
Purwanto sebagai Petinggi Desa Bondo
menyampaikan jika permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai. Dan
permohonan maaf atas tindakan asusila yang dilakukan oleh perangkatnya Marsono.
“ Sebagai sesama warga desa Bondo kalau bisa
kita saling memaafkan. Dan saya minta maaf atas apa yang telah terjadi,” ucap
Purwanto.
Camat Bangsri, Debby Nifandrian, S.Sos mengakui
bahwa dirinya mendapat laporan adanya perselingkuhan tersebut.
Akhirnya atas desakan
warga Pemerintah Desa mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Camat Bangsri, Debby Nifandrian, S.Sos, dengan isi surat permohonan
bantuan penyelesaian permasalahan asusila yang dilakukan perangkat desa Bondo Marsono
di desa Sekuping Kecamatan Kembang.
Dengan musyawarah
khusus yang dihadiri oleh Perangkat Desa, Perwakilan BPD, RT, dan RW maka
dibuatlah surat yang isinya sebagai berikut : 1) Mutasi Jabatan dari Kasi
Pemerintahan Staf Kaur TU/umum yang belum terisi; 2) Wajib melaporke kantor
kecamatansetiap hari kerja dalam kurun waktu 1 (stu) bulan; 3) Tidak menerima
tunjangansebagai perangkat desa selama 1 (satu) tahun; 4) Berangkat kerja pukul
07.00 Wib dan membersihkan lingkungan balai desa.
Sedangkan terkait
kasus pemukulan yang dilakukan Marsono kepada Joko akan diselesaikan jalur
hukum, yang saat ini masih dalam proses di Polsek Kembang Kabupaten Jepara.
Sebagai perangkat desa
yang juga sebagai penyelenggara Negara adalah sosok figure yang menjadi panutan
bagi warga desanya. Seharusnya turut menciptakan ketentraman dan ketertiban
bagi masyarakat desanya. Perangkat desa tidak boleh melakukan perbuatan yang
menimbulkan keresahan bagi warganya. Menjadi pemimpin ternyata tidak gampang.
(J
Trankonmasi Tim)