JEPARA, lpktrankonmasi.com
Polres Jepara dalam waktu dekat akan melakukan gelar
perkara terkait kasus dugaan penyekapan / penganiayaan oleh oknum Kades AS
alias B Desa Lebak Kecamatan Pakisaji Kabupaten Jepara kepada seorang pemuda
berinisial AL. Sabtu, (18/12/2021).
Penyidikan terkait kasus viral Dugaan oknum Kades
Desa Lebak Jepara yang diduga menyekap / menganiaya seorang pemuda berinisial
AL di sebuah hotel di Desa Kecapi Kecamatan Tahunan Jepara kemarin masih
menimbulkan teka-teki publik, pasalnya sudah lima bulan lebih kasus bergulir sampai
sekarang polisi belum menentukan siapa tersangka atas kasus penganiayaan
tersebut.
Terlapor oknum Kades berinisial AS alias B yang
dilaporkan polisi atas dugaan penyekapan / penganiayaan kepada seorang pemuda
berinisial AL 25 warga Desa Batealit, bulan Agustus kemarin.
Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut,
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan kasusnya masih
berjalan.
" Kemarin Jumat 17/12/2021, yang bersangkutan
datang Kepolres Jepara Jam 13.30 wib, kita periksa sebagai saksi dengan 30an
pertanyaan, terlepas yang bersangkutan sebagai terlapor,, setelah itu kami akan
melakukan gelar perkara untuk menentukan tindakan lebih lanjut", kata Rozi
Publik menunggu kejelasan kasus dan tindakan tegas
aparat penegak hukum Polres Jepara terkait penanganan dugaan kasus penyekapan /
penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut.
(J Trankonmasi Tim)