Saumlaki.Trankonmasi.com
Kapolda Maluku, Irjen Refli Andri dengan cepat menanggapi pemberitaan terkait oknum anggota Polres Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Bripda, Ellia Yenada yang menghamili dua wanita di KKT.
Irjen Refli Andri dalam pesan singkat via whatsap, Senin (13/12/21) kepada media ini menegaskan, akan menindak tegas Bripda, Ellia Yenada terkait kasus tersebut. “pasti dengan sanksi yang tegas” jelasnya.
Kapolda juga mengungkapkan, bahkan sampai sanksi pemecatan bila yang bersangkutan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, Bripda, Ellia Yenada ditahun 2016 menghamili salah satu wanita berinisial AS dan berjanji akan menikahinya, tetapi
sampai saat ini kata manis dari Bripda Ellia tak kunjung dibuktikan.
Mirisnya lagi, ditahun 2017 oknum polisi tersebut kembali menghamili wanita berbeda dan telah tinggal bersama layaknya pasangan suami isteri.
Tak terima atas kelakukan Sang Bripda, wanita berinisial AS melaporkan kasus tersebut ke Polres KKT dan sampai saat ini belum ditindak lanjuti prosesnya oleh pihak Propam.(JS)