Saumlaki.Trankonmasi.com
Bripda EY, oknum Anggota Polres Kepulauan Tanimbar terancam dipecat dari dinas kepolisian.
Anggota Polri ini terancam pecat lantaran telah melakukan perbuatan tercela yakni menghamili dua kekasihnya sekaligus.
Atas perbuatannya itu, Bripka EY kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Saat ini Bripka EY tengah menjalani sidang kode etik profesi Polri di Polres Kepulauan Tanimbar.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah menegaskan Bripda EY masih menjalani sidang kode etik untuk ketiga kalinya.
Sesuai jadwal, pekan depan Bripda EY akan menjalani sidang lanjutan, agenda pembacaan tuntutan dan juga pembelaan hingga putusan.
Proses persidangan sudah berjalan untuk kali ketiga. Dan jadwalkan minggu depan sudah penuntutan dan pembacaan putusan,” kata Romi kepada TRANKOASI.COM,selasa 14-12-2021 melalui sambungan telepon selulernya.
Dia menjelaskan, untuk mempermudah penanganan kasus tersebut, pihaknya juga telah mengambil langkah demosi atau sanksi jabatan bagi Bripda EY. Dia telah ditarik ke staf Polres Kepulauan Tanimbar untuk mempermudah proses persidangan.(JS)