Nurani Penghuni Tamansari yang Mati Suri Karena Ambisi Pribadi



Jepara, lpktrankonmasi.com


Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD 2019 di  Kabupaten Jepara  menghasilkan 50 orang anggota DPRD.Mereka berasal dari PPP 10 orang, PDI P 8 orang, Nasdem 7 orang,  PKB 6 orang,  Gerindra 5, Golkar 4 orang, PAN 2 orang, PKS ada 2, Demokrat 2, Perindo 2, Berkarya 1 dan Partai Hanura 1 orang. Anggota DPRD periode 2019-2024 ini berbagi dalam 8 fraksi. Hal tersebut di sampaikan oleh purnomo, salah satu Kabiro salah satu media online dan pengamat sosial politik di Jepara.


"Selanjutnya mengamati kondisi kinerja DPPD jepara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, DPRD memiliki tugas dan wewenang membentk peraturan daerah bersama bupati, membahas dan memberikan persetujuan APBD dan melakukan  pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Untuk melakukan pengawasan DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat,"Ujarnya


Dari tugas dan wewenang ini, hak pengawasan adalah titik terlemah yang terabaikan di Tamansari. Padahal  hak ini diberikan oleh undang-undang   untuk memastikan tugas penyelenggraan pengelolaan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan didaerah  dapat berjalan on the track.


Kasus terakhir adalah drama  pengajuan hak interpelasi  untuk meminta keterangan dan penjelasan dari bupati ini terkait dengan pembebasan sementara Sekda Jepara, Edy Sujatmiko dari jabatannya pada tanggal 9 Agustus 2021 karena disangka melakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan  Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Padahal berdasarkan Rokomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara, Edy Sujatmiko dinilai memiliki kinerja baik hingga tidak bisa dimutasi. 


Pembebasan ini kemudian menimbulkan kontroversi dan polemik sebab bertentangan dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara. Edy akhirnya dipulihkan kembali dari jabatannya setelah Badan Kepegawaian Negara mengirim surat permintaan klarifikasi dengan batas waktu 30 hari serta masih mengakui Edy Sujatmiko sebagai Sekda Jepara. 

Akibat surat sakti itu,  Bupati Jepara Dian Kristiandi   kemudian mengeluarkan SK No. 800 / 23 / 2021 tentang Pengaktivan 


Kembali  Edy Sujatmiko dalam Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara. Sebab sesuai kewenangannya BKN dapat mengusulkan pencabutan wewenang yang dimiliki bupati dalam bidang kepegawaian. Pernyataan ini juga dituangkan dalam surat BKN.


Nurani yang Telah Mati

Walaupun Edy Sujatmiko telah dikembalikan kembali ke jabatannya selaku Sekda Jepara, namun para inisiator hak interpelasi ingin agar melalui pelaksanaan hak tersebut dapat sebagai pembelajaran bersama atas  asas-asas pengelolaan pemerintahan yang baik. 


Disamping itu mereka  ingin mengetahui sangkaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh Sekda Jepara, apakah memang terkait dengan pelanggaran berat disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam SK pembebasan sementara atau sekedar cara untuk menyingkirkan Edy Sujatmiko secara sewenang-wenang. Sebab aroma ini sangat terasa mulai dari pengangkatan tim penilai kinerja hingga dasar penilaiaan yang digunakan. Akibatnya hasil penilaian ini ditolak oleh KASN.


Berdasarkan Peraturan DPRD Jepara  No 1 tahun 2019 tentang  Perubahan Atas Peraturan  DPRD  No. 1 tahan 2018 tentang Tata Tertib DPRD Jepara, pada pasal 75  ayat 2 dijelaskan, usulan yang diajukan oleh para pengusul dapat dilanjutkan menjadi hak interpelasi  DPRD  apabila mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna  yang dihadiri lebih dari ½ (satu perdua ) jumlah anggota DPRD  dan keputusan diambil dengan persetujuan  lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota DPRD yang hadir.


Untuk memenuhi persyaratan ini, maka para pengusung hak interpelasi telah melakukan komunikasi politik. Ada sejumlah anggota DPRD dari 4 fraksi yang mendukung yaitu  fraksi PDI  Perjuangan 6 orang, Nasdem 6 orang, PKB 2 orang  dan fraksi Gerindra 2 orang. Namun 2 orang anggota dari fraksi Gerindra ini kemudian hilang komitmennya. Mereka tidak hadir saat Rapat Paripurna di gelar. 


Akibatnya hak interpelasi ini tidak memenuhi kuorom. Padahal sebelumnya  semua anggota DPRD hadir untuk membahas agenda komisi. Karena itu setelah molor 1,5 jam    dari jadwal yang ditetapkan yaitu jam 14.00 Wib  akhirnya Rapat Paripurna DPRD Jepara dengan agenda Pengusulan Hak Interpelasi  dibuka oleh Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif. Ia didampingi 3 Wakil Ketua DPRD, Junarso, Pratikno dan Nuruddin Amin. Hak interpelasi tersebut diajukan oleh pengusul terkait dengan pencopotan jabatan Sekda Jepara, Edy Sujadmiko oleh Bupati Dian Kristiandi.


Namun selah membuka sidang,  Ketua DPRD Haizul Maarif menyampaikan, berdasarkan daftar hadir dari Sekretariat DPRD,   jumlah anggota DPRD yang hadir hanya sebannyak  15 orang yang berasal dari Partai Nasdem 6 orang, PDI Perjuangan 6 orang, PPP 1 orang, PKB 2 orang.  Karena itu berdasarkan Peraturan DPRD Jepara  No 1 tahun 2019 tentang  Perubahan Atas Peraturan DPRD  No. 1 tahan 2018 tentang Tata Tertib DPRD Jepara, rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Sebab untuk mencapai kuorum  harus dihadiri oleh  lebih dari ½ (satu per dua) atau 25 orang.

Berdasarkan daftar hadir dalam persidangan tersebut tercatat 15 anggota DPRD hadir  yang terdiri dari PPP Haizul Ma’arif, PKB Nuruddin Amin dan Ahmad  Sholikin, PDI Perjuangan Edy Ariyanto, Fardinal Sasono, Sutrisno, Yuni Sulistyo, Saiful Muhammad Abidin.  Sementara dari Partai Nasdem seluruh anggotanya hadir yang terdiri dari Pratikno, Jumar, Sunarto, Padmono Wisnugroho, Nur Hidayat, Arlisfian Tegar Wijaya.

Yang Tidak Hadir


Sementara 34 anggota DPRD yang tidak hadir, dari PDI Perjuangan Hesti Nugroho dan Hengki Sandi Admojo. Dari PPP 9 orang yaitu Agus Sutisna, Ulifatul Fuaidah, Bustanul Arif, Muhammad Ibnu Hajar, Jumar, Khoirun Niam, Masykuri,  Saidatul Haznak dan Subangun.


Sementara dari 5 anggota DPRD dari Partai Gerindra seluruhnya tidak hadir  yaitu Purwanto, Achmad Harmoko, Arizal Wahyu Hidayat,  Sri Lestari,  dan Muzaidi. Untuk PKB yang tidak hadir Kholis Fuad ,  Miftahur Roqib, Nur Hamid, dan Muh Siroj. Untuk Golkar terdapat  4 anggota DPRD  yaitu M. Soleh, Jamal Budiman, Akhmad Faozi,  dan Dendie Khisma Widyanto. Sedangkan dari Demokrat 2 orang yaitu M. Latifun dan Zumaroh.  Untuk PKS 2 orang yaitu  Chairul Anwar dan Arofiq.  


Sedangkan PAN Bambang Harsono dan Muslih. Partai Perindo Sukardi dan Shafiq Khoirul. Partai Hanura Agus Salim dan Partai Berkarya Nur Osel Kahisha Putri.


Mereka yang tidak hadir dan tidak memanfaatkan hak politiknya untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang amburadul menurut penulis adalah wakil rakyat yang tidak mau menjaga marwah dewan. Mereka justru menjadi bagian dan bermain dengan kekuasaan yang seharusnya diawasi sesuai mandat yang diberikan oleh rakyat.

Karena itu tidak salah jika kemudian rakyat menilai, keberadaan mereka di Tamansari, bukan lagi untuk mengawal  dan memperjuangkan aspirasi rakyat, tetapi hanya untuk ambisi pribadi hingga membiarkan hati nuraninya mati suri. Rakyat juga tidak salah jika kemudian menilai, hak interpelasi tersebut gagal  karena banyaknya dana aspirasi yang dijanjikan.


"Kini  rakyat Jepara juga  menilai seberapa tajam taji yang dimiliki oleh wakil rakyat terkait  kontroversi nama sirukit Dian Rakashima yang mensejajarkan Bupati Jepara Dian Kristiandi dengan peran besar nama 3 tokoh dan pejuang Jepara, RA Kartini, Ratu Kalinyamat dan Ratu Shima."Ujar penutupnya.  


(J Trankonmasi Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar