Jepara : YN Diduga Pelaku Investasi Bodong Dibekuk Aparat


 

Jepara, lpktrankonmasi.com

 

Tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan bermodus investasi saat ini marak terjadi. Perempuan berinisial Y dengan usia terbilang muda yakni 21 tahun telah berhasil diringkus Polres Magelang, dengan iming-iming yang menggiurkan berhasil menjerat para korban dengan total kerugian mencapai sekitar  Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta).

 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers pada Rabu, (17/11/2021).

 


"Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu tersangka wanita berinisial YN usia 21 tahun," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH.

 

Peristiwa terjadi bermula sekitar bulan Juli 2021. Dalam menjalankan aksinya pelaku YN dengan menawarkan investasi melalui pesan WhatsApp, dengan iming-iming menjanjikan keuntungan uang 100 hingga 500 ribu yang diberikan dalam waktu tertentu.

 

"Masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan cara di transfer ke rekening tersangka," jelas Kapolres Jepara.

 

Setelah menerima uang itu, tersangka YN tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan sehingga para peserta inventasi dirugikan, katanya.

 

Menurut Kapolres jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda dan diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000,-.

 

Selain tersangka, Polres Jepara juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer dari bank BRI, HP tersangka, satu buah memory card, dua buah buku rekening Bank BRI dan BCA dan 3 buku rekening penampung milik tersangka, 163 lembar rekening koran serta 25 lembar screenshoot chat dan status WA.

 


Atas perbuatanya, tersangka YN telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

 

Dengan adanya perkara ini, Kapolres  menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya instan untuk mendapat keuntungan, karena segala sesuatu memerlukan kerja keras. Dan terhadap suatu investasi mari cek legalitasnya, pungkasnya.

 

(J Trankonmasi Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar