Jepara, lpktrankonmasi.com
Tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan bermodus
investasi saat ini marak terjadi. Perempuan berinisial Y dengan usia terbilang
muda yakni 21 tahun telah berhasil diringkus Polres Magelang, dengan
iming-iming yang menggiurkan berhasil menjerat para korban dengan total
kerugian mencapai sekitar Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP
Warsono, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers pada Rabu, (17/11/2021).
"Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu
tersangka wanita berinisial YN usia 21 tahun," kata Kapolres Jepara AKBP
Warsono, SH., SIK., MH.
Peristiwa terjadi bermula sekitar bulan Juli 2021. Dalam menjalankan aksinya pelaku YN dengan
menawarkan investasi melalui pesan WhatsApp, dengan iming-iming menjanjikan keuntungan
uang 100 hingga 500 ribu yang diberikan dalam waktu tertentu.
"Masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka
dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan
jumlah yang berbeda-beda, dengan cara di transfer ke rekening tersangka,"
jelas Kapolres Jepara.
Setelah menerima uang itu, tersangka YN tidak dapat
memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan sehingga para peserta inventasi
dirugikan, katanya.
Menurut Kapolres jumlah korban yang ikut usaha
investasi mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda dan diperkirakan
mencapai Rp. 500.000.000,-.
Selain tersangka, Polres Jepara juga
mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer dari bank BRI, HP
tersangka, satu buah memory card, dua buah buku rekening Bank BRI dan BCA dan 3
buku rekening penampung milik tersangka, 163 lembar rekening koran serta 25
lembar screenshoot chat dan status WA.
Atas perbuatanya, tersangka YN telah melanggar pasal
378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama
4 (empat) tahun.
Dengan adanya perkara ini, Kapolres menghimbau
kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya instan
untuk mendapat keuntungan, karena segala sesuatu memerlukan kerja keras. Dan
terhadap suatu investasi mari cek legalitasnya, pungkasnya.
(J Trankonmasi Tim)