Bisnis Rumah Kos Tertipu Puluhan Miliar, Warga Kutisari Indah Utara Surabaya Lapor Polisi

 


Rumah Kos Milik Stevanus Steven Jaya Dan Tiga Obyek Properti Di Jl. Rungkut Mejoyo Selatan XI, Surabaya (Foto: Istimewa)


Lpktrankonmasi.com, SURABAYA - Berawal dari di iming-imingi bisnis rumah kos, tanah dan  ruko, seorang lansia tertipu puluhan miliar. HD (74), warga Jl. Undaan, Surabaya yang merasa ditipu dan uangnya diduga digelapkan Stevanus Steven Wijaya (28), warga Jl. Kutisari Indah Utara 9 No. 12, Surabaya, Jum at (12/11/2021)



Akirnya HDG lapor ke Polrestabes Surabaya, Kamis (14/10/2021) dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/768/X/2021/SPKT/Polrestabes Surabaya.


Menurut HD didampingi kuasa hukum RF Law Office, dirinya dan terlapor sudah lama kenal. “Awalnya, saya melihat Stevanus pemuda yang sangat baik. Tidak jarang, Stevanus datang ke rumah saya hanya untuk sekedar membelikan makanan atau jajan oleh-oleh dari Kupang, NTT,” kata HD saat didampingi kuasa hukumnya yang berkantor di Palem II/TD 24, Pondok Candra, Sidoarjo.


Karena kedekatan seperti ibu dan anak, HD sangat percaya dengan semua perkataan Stevanus. “Bermula dari Stevanus menawarkan rumah kos dan tiga obyek properti di Jl. Rungkut Mejoyo Selatan XI, Surabaya yang kabarnya sekitar total 12,9 miliar. 


"Saya berminat dan saya berniat membeli kos dan tiga properti lainnya. Saya memberikan uang itu kepada Stevanus dengan bertahap. Tetapi setelah lunas, sertifikat rumah kos dan tiga properti yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh Stevanus kepada saya,” ungkap HD.


Menurutnya, sejak pembayaran yang diterima Stevanus sampai akan lunas sesuai harga jual versi Stevanus, dirinya selalu menanyakan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tapi, hingga sekarang, saya belum menerima SHM yang dimaksud,” jelas HDG. Karena jengkel, akhrinya HD melaporkan Stevanus ke Polrestabes Surabaya.


sebelum dirinya melaporkan ke Polrestabes Surabaya, kuasa hukumnya RF Law telah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Somasi pertama ke Steven No. 28/RF/X/2021, tertanggal 03 Oktober 2021 dan Somasi kedua No. 34/RF/X/2021, tertanggal 08 Oktober 2021.


Sementara Steven saat dikonfirmasi via whatsappnya, hanya menjawab singkat. “Jangan telepon ya pak. WA saja,” ucap Steven membalas konfirmasi, Kamis (11/11/2021). 


Hingga berita ini diterbitkan, Steven enggan memberikan jawaban atas dirinya, yang dilaporkan oleh HD ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan puluhan miliar. (Varies)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar