Sengketa Lahan Pasar Bringkoning Sampang, Penggugat Pasang Pagar Pembatas

Penggugat Pasang Pagar Pembatas Dan Juga Pasang Banner Besar (Foto: Istimewa)


Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Sengketa lahan pasar Bringkoning, sebagian warga yang tergabung dalam keluarga H Fadeli pasang pagar beserta tulisan besar yang bertuliskan, tanah ini milik H Fadeli luas 4.164. Di Pasar Bringkoning yang terletak di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Sabtu (16/10/2021)

 

Diketahui sebelumnya, pihak Penggugat H Fadeli dan Tergugat ialah Pemerintah Kabupaten Sampang, dan sudah tiga kali menjalani sidang secara perdata.

 

Menurut Jalaluddin Al Aziz, S.H Pengacara Pemkab Sampang mengatakan, bahwa pihak Penggugat sudah melakukan gugatan sebanyak tiga kali. Namun, selalu ditolak otomatis kami selaku tergugat menang," katanya.

 

Ia juga menyampaikan, bahwa pihak penggugat pertama pada tahun 2017 - 2018 melakukan gugatan itu ditolak, akhirnya melakukan banding ke Ke Pengadilan  Tinggi juga ditolak. Dan yang terakhir pada tahun 2020 sebanyak dua kali, pihak Penggugat mengajukan lagi maka ditolak lagi.

 

 

"Terkait pemagaran kami akan melakukan langkah-langkah hukum, dan akan melaporkan ke Polres Sampang. Karena itu sudah jelas tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Sampang sejak zaman kemerdekaan, kami itu serius rencana hari Senin kami akan mendatangi Polres Sampang dan akan melaporkan atas dugaan penyerobotan tanah," ungkapnya.

 

Sementara itu Muhammad Dangken, S.H Pengacara Penggugat ialah H Fadeli saat dihubungi oleh media ini melalui jaringan selulernya menjelaskan, putusan terakhir dari Pengadilan Negeri Sampang Nomor : 12/ Pdt.G / 2020 / PN. Spg,  bahwa  Pemkab Sampang  yang sebelumnya  adalah  Tergugat Konvensi yang selanjutnya  menjadi  Penggugat Rekonvensi  dan  Pemkab Sampang dari Turut Tergugat dalam Point IV  putusan tersebut  iatas   disebut Para Penggugat  Rekonvensi.

  Petitum  point IV selaku  Para  Penggugat  Rekonvensi  tidak  dapat diterima dan  Para  Penggug Konvensi ( Fadel Cs  ) ditolak.

"Sedangkan dalam hukum tidak ada kalah atau menang, karena putusan hukum itu ada tiga. Yang pertama dikabulkan, kedua ditolak, yang ketiga tidak dapat diterima. Masing-masing itu punya konsekuensi yang berbeda," jelasnya.

Ia juga berharap, hukum ini cassing-nya ada penyelesaian-penyelesaian yang nanti dituangkan dalam kesepakatan dan juga dari H Fadeli CS ada pengertian, supaya masyarakat tidak jadi korban dan pasar segera digunakan. Jadi Pemkab Sampang harus memanggil H Fadeli melakukan mediasi.

"Kalau saya mas sebagai Lawyer tetap dalam koridor hukum, karena pihak dari H Fadeli CS tetap mokong. Saya sudah memberikan pengertian, rupanya mereka tetap dalam pendiriannya. Kalau saya mas hanya mendampingi hukumya saja," pungkasnya. (Ries)

 

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar