Pemkab Sampang dan KPPBC Madura Konsisten Gempur Rokok Ilegal

 


KBBPC Madura Bersama Kepolisian Dan TNI  Satpol PP Saat Melakukan Operasi di Pasar Omben, Sampang, Madura. (Foto: Istimewa)


Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten Sampang beserta KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, tetap konsisten dan terus melakukan operasi perihal rokok ilegal yang tersebar di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (21/10/2021)


Beberapa waktu lalu KPPBC Madura telah melakukan operasi di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang. Seperti di Kecamatan Omben dan juga Sampang Kota.


KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, telah menyita ribuan rokok. Kami amankan, nanti kalau ada pemusnahan barang bukti. Insyaallah kami undang temen-temen wartawan di Kabupaten Sampang," kata Trisilo Asih, Kasi penindakan dan penyidikan 

Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Madura.


Dia juga mengatakan, bahwa ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tidak berpita dan juga berpita palsu biasanya pemasangannya itu tidak rapi, ada juga yang memakai pita bekas rokok. Biasanya triknya, membuka pita rokok yang legal secara perlahan-lahan setelah itu dipasang ke rokok yang ilegal tersebut. Untuk mengelabui petugas saat ada operasi.


"Jika ada saudara dan juga tetangga yang memproduksi rokok ilegal harap di sampaikan, agar segera mengurus izinnya ke Bea Cukai. Jika kalian semua ingin memberikan informasi dengan adanya pabrik rokok ilegal silahkan laporkan ke nomor What's App Bea Cukai Madura atau langsung datang ke kantor Bea Cukai Madura (KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura) yang terletak di Kabupaten Pamekasan," imbuhnya.


Hal senada juga disampaikan oleh Kasubsi Penindakan Bea Cukai, Ari Jusalam, saat melakukan operasi di Kecamatan Omben. Ia menyampaikan bahwasanya pemberantasan rokok ilegal tersebut terbagi menjadi dua hal. Yaitu, melalui operasi pasar bersama, maupun melakukan penindakan rokok ilegal.


Dia juga menyebutkan, bahwa operasi tersebut sesuai pembahasan rapat awal, bahwa kegiatan operasi tersebut dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dalam hal ini Kabupaten Sampang mendapatkan DBHCHT tersebut, yang digunakan untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal.


"Intinya kami ingin menekan peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan dana DBHCHT," ujarnya.


Menurut Ari Jusalam, target operasi tidak hanya ke pasar Omben saja. Tetapi, se Kabupaten Sampang sudah tersusun jadwal operasi bersama tersebut, disampaikan pula saat melakukan operasi bersama Kepolisian dan juga TNI telah mendapatkan barang bukti rokok ilegal yang masih dijual di pasar, dan pihaknya telah melakukan penyitaan dan mengamakan rokok ilegal yang masih terjual dipasar maupun di toko-toko.


"Iya sebagian besar ada juga masih menjual, dan itu disembunyikan dibawah laci, dan ada juga yang masih terpampang dengan jelas ditalase-talase toko," pungkasnya. (Ries)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar