Jepara : Masyarakat Menyoal Lahan Parkir PT. Magnifica Organik Indonesia Perihal Izin

 


Jepara, lpktrankonmasi.com

 

Diduga PT MAGNIFICA ORGANIK INDONESIA jalan Raya Tegalsambi No. 13, RT.002 RW.001 Kelurahan Karangkebagusan Jepara 59415 telah melakukan parkir liar pasalnya perusahaan industry yang memiliki sejumlah karyawan ini menggunakan bahu jalan untuk lahan parkir karyawannya

 

Salah satu warga Demaan yang tidak berkenan disebutkan identitasnya mempertanyakan hal tersebut dimana tidak elok bahu jalan digunakan untuk lahan parkir, menurut nya seandainya pihak perusahaan memiliki Surat Pengelolaan Tempat Parkir,dapat di pertanyakan dasarnya apa bahu jalan dijadikan lahan parkir.

 


“Saya sebagai masyarakat dan sebagai pengguna jalan mempertanyakan apakah lahan parkir bahu jalan ini sudah tepat dan diperbolehkan oleh Dinas Perhubungan”, ujarnya.

 

“Pihak Perusahaan seandainya mengantongi  izin dari Dinas terkait, masyarakat  mesti mempertanyakan ada aturan atau seperti apa mekanismenya”, tandasnya.

 

DPD KAWALI JEPARA yang saat ini konsen dalam menjalankan fungsi kontrol tata ruang dan lingkungan di wilayah Jepara, saat diklarifikasi terkait permasalahn tersebut oleh awak media di Sekretariat KAWALI JEPARA yang diterima oleh pengurus harian melalui Ketuanya membenarkan bahwa DPD KAWALI JEPARA sudah 2x memberikan surat klarifikasi kepada pihak PT.Magnifica Organik Indonesia  Tertanggal 21 dan 30  September 2021, tapi  belum ada jawaban apapun yang diberikan. Yang diterima oleh DPD KAWALI JEPARA hanya jawaban secara singkat melalui pesan Whatsapp menyatakan semua tidak ada kendala .

 


 “Ya mas maaf tak jawab secara lesan aja bahwa keadaan perusahaan di Karangkebagusan baik-baik. Dan tdak ada kendala di masarakat” begitu jawaban singkat yang disampaikan oleh Lurah Karang Kebagusan Siswanto

Untuk diketahui, disamping menyalahi fungsi bahu jalan pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.Terganggunya fungsi jalan ini misalnya parkir kendaraan untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

 

Ada fasilitas parkir yang memanfaatkan ruang milik jalan, namun hanya di jalan-jalan yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan kawasan pengendalian parkir.

 

Hal ini tentunya ironis dengan jawaban yang di sampaikan dari Pemerintah Kelurahan Karangkebagusan yang menyatakan perusahaan baik-baik, padahal realitanya PT.Magnifica Organik Indonesia telah menggunakan bahu jalan untuk lahan parkir kendaraan karyawan.

 

Bahkan dari Kepala Dishub Jepara  secara singkat memberikan jawaban, “ Surat dari KAWALI JEPARA sudah kami terima, karena kami hanya tembusan maka kami menunggu tindak lanjutnya, karena sesuai aturan pemanfaatan bahu jalan untuk lahan parkir khusus karyawan perusahaan memang tidak diperbolehkan “ ujar Sutrisno.

 

Dan jawaban tersebut dikuatkan oleh Kecamatan Jepara melalui surat resmi dengan nomor 400/481 tertanggal 12 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Ketua DPD KAWALI JEPARA bahwa “Mengenai tempat parkir di bahu jalan, pihak perusahaan sanggup mengurus perijinan kepada instansi yang berwenang serta membayar restribusi dimaksud, dan apabila tidak mendapatkan ijin pemanfaatan tersebut maka perusahaan siap membongkarnya”.

 


Menanggapi permasalahan tersebut, Tri Hutomo Ketua KAWALI Jepara sangat menyayangkan  adanya permasalahan tersebut, bahwa PT.Magnifica Organik Indonesia tidak memberikan fasilitas tempat parkir yang layak bagi karyawan, bahkan saat ini lahan parkir yang ada dengan memanfaatkan bahu jalan masih belum ada ijin untuk pemanfaatan bahu jalan. karena pemanfaatan bahu jalan sebagai tempat parkir karyawan di suatu perusahaan jelas-jelas tidak dibenarkan dan menyalahi regulasi yang ada, dan  Tri berharap dari pihak-pihak yang berwenang bisa bertindak tegas dalam penegakan aturan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Daerah Kab. Jepara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan Daerah, jangan terkesan membiarkan. Dalam penataan Tata Ruang di wilayah Jepara saat ini memang perlu perhatian khusus dari semua pihak, jangan sampai dari hal-hal kecil tersebut dibiarkan dan akan menjadikan embrio yang kurang baik dalam penataan tata ruang wilayah.

 

PT. Magnifica Organik Indonesia diduga telah menyelenggarakan parker secara sembarangan tanpa pengelolaan yang berizin, ini merupakan suatu bentuk parkir liar.

Didalam Undang-Undang LLAJ Pasal 43 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa lahan parker hanya bisa diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Baik pemerintah, badan usaha, maupun individu bisa menyelenggarakan fasilitas parkir yang bisa ditujukan untuk usaha khusus perparkiran maupun penunjang untuk usaha pokok.

 

Dengan dugaan parkir liar oleh PT. Magnifica Organik Indonesia ini dapat menimbulkan kerugian diantaranya adalah;(!)  mengganggu aliran lalu lintas dan juga mengurangi kapasitas lalu lintas jalan sehingga bisa menimbulkan kemacetan; (2) mengganggu pengguna jalan karena tempat jalannya ditutupi oleh kendaraan yang parkir; (3) bahu jalan merupakan bagian sisi jalan yang sebenarnya ditujukan untuk kendaraan darurat seperti misalnya ambulance sehingga jika digunakan untuk parkir maka bisa mengganggu jalanya ambulance, mobil pemadam kebakaran, atau kendaraan prioritas lainnya ketika ada keadaan yang darurat; (4) Parkir liar juga bisa mengganggu pemandangan sehingga tata kota terlihat berantakan dan tidak indah, hal ini tentunya bisa mengurangi kepuasan masyarakat akan pengelolaan kota oleh pemerintah daerah.

(J Trankonmasi Tim) 


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar