SEMARANG, lpktrankonmasi.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jateng kembali mengungkap kasus arisan online bodong. Kali ini seorang wanita muda dibekuk setelah beraksi di wilayah Purwodadi Grobogan. Pelaku yang merupakan pemilik arisan tersebut adalah seorang wanita muda berinisial GSR (24) asal Grobogan.
Hasil pengungkapan jumlah korban yang mengikuti arisan tersebut sebanyak 208 orang dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar.
GSR melancarkan aksi tipu daya dengan cara memposting di media sosial instagram di akun Opslot_arisanco dan lewat aplikasi whatsapp.
"Saya iklan di sosial media instagram. Nanti mereka (member) whatsapp ke saya," ujar GSR saat dihadirkan konferensi pers di lobi Mapolda Jateng, Selasa (19/10).
Ia mengatakan, setoran terbesar dari membernya yaitu Rp 11 Juta. Member tersebut masih percaya mengikuti arisan itu karena percaya mendapat keuntungan mengikuti arisan online yang dikelolanya.
Menanggapi hal itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang memimpin konferensi pers tersebut menuturkan iming-iming tersangka yang menggiurkan di medsos membuat masyarakat yang melihat postingan tertarik mengikuti arisan itu.
" Tersangka memosting arisan abal-abalnya dengan membubuhkan tulisan "opslot lebih untung daripada ikut get arisan karena langsung masuk grup. Insyaallah amanah 100 persen". Arisan model ini dikelola GSR sendiri sejak bulan Agustus 2021 hingga September 2021.
Namun ternyata, tambah Kapolda, arisan itu tidak ada. Bahkan pelaku juga melakukan pengancaman. Perbuatannya terdeteksi polisi dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.
Meneruskan keterangan Kapolda, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan membuat grup di instagram maupun media sosial. Masyarakat yang melihat postingan itu percaya dan mengikuti arisan tersebut.
"Ada yang transfer Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tapi pernah mendapatkan arisan tersebut," tutur dia.
Akibat perbuatannya tersebut, GSR dijerat pasal berlapis pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasak 378 KUHP Dia juga dijerat pasal 372 KUHP serta terancam hukuman paling lama 6 tahun dan Rp 1 miliar.
(J Trankonmasi Tim)