Magelang, lpktrankonmasi.com
Berdasarkan UU No.11 Tahun 1967 bahan galian
diklasifikasikan menjadi 3 golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan
C. Bahan galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang
tanah, pasir kerikil marmer, kaolin,
granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.
Usaha di bidang pertambangan adakalanya menimbulkan
masalah. Masalah pertambangan tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan
tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup.
Maraknya penambangan galian golongan C di beberapa wilayah
khususnya di Jawa Tengah. Salah satunya adalah penambangan di Merapi yang bikin
mayarakat sekitar prihatin dan resah.
Hal ini membuat dua tokoh masyarakat angkat bicara
dalam talkshownya yang dihadirkan bersama Trankonmasi TV.
Ketua Lembaga Lingkungan Hidup Sapu Jagad Gunung,
Muhammad Hendratno mengungkapkan latar belakang didirikannya Lembaga Lingkungan
Hidup Sapu Jagad Gunung disingkat LLH
SJG.
“Didirikannya LLH Sapu Jagat Gunung karena sebagai
bentuk keprihatinannya dimana masyarakat sangat dirugikan terkait keberadaan
air serta mata air yang ada di sekitar lereng Merapi semakin menyusut,"
ungkapnya.
" Jangan sampai mata perekonomian masyarakat
petani mati dikala mata air dan sungai akan kering dan ini mulai sangat
dirasakan dari keruhnya air. kebeeadaan.ikan ikan di kolam sekitar merapi juga
menjadi korban dampak dari penambangan karena dapat merusak ekosistim,"
papar Hendratno.
Menurutnya yang paling mendasar lagi menyangkut
Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) yang
menjadi daerah resapan air juga ditambang yang berdanpak
kepada kerusakan lingkungan berdampak dan jangan sampai adanya
penyesalan, meskipun ini terlambat namun kita masih bisa berbuat untuk
melakukan Normalisas , Reboisasi guna penyelamatan kerusakan lingkungan
yang diakibatkan penambangan liar
yang tidak mengindahkan aspek dampak lingkungan.
Hendratno berharap Bupati/ Gubernur serta
stakeholder terkait untuk meninjau ulang karena adanya perijinan yang tiba tiba
ada tanpa dimusyawarahkan bersama masyarakat setempat, ini yang membuat kami
resah dan prihatin," ujarnya.
Sementara Ketua Lembaga.Perlindungan Konsumen Trankonmasi
Kabupaten Magelang, Sriyanto Ahmad,S.Pd. MH (Med) mengatakan penurunan kialitas air disekitar
lereng merapi disebabkan adanya
pertambangan illegal yang dilakukan di sekitar Gunung Merapi diantaranya
pertambangan tanpa izin (PETI) oleh oknum masyarakat, pertambangan tanpa izin
oleh oknum kelompok masyarakat/ormas, pertambangan ilegal oleh Badan Usaha
Pemilik IUP Non C&C, pertambangan Ilegal di dalam kawasan Taman Nasional
Gunung Merapi (TNGM).
Merujuk persoalan di atas kami memohon kepada Gubernur
Jawa Tengah dan jajarannya untuk melakukan penataan dan penertiban di kawasan
Gunung Merapi dengan alasan masih banyak kegiatan penambangan atau penggalian
Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki izin,
prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan yang
baik dan benar atau sering disebut sebagai Good
Mining Practice sehingga mambawa dampak tersebut dari berbagai segi sosial
ekonomi Karena Pertambangan ilegal mengeksploitasi sumber daya alam secara
besar-besaran, mendistribusikan, dan menjual hasil tambangnya secara ilegal.
Sehingga terhindar dari pajak negara dan pajak daerah dan merusak harga pasaran, karena hasil yang
mereka jual umumnya dibawah harga pasar dan transportasi dan sekarang para pengangkut pasir sama tidak masuk ke TPR Pare ( Jl Jogya
Magelang ) untuk membayar pajak dengan
alasan biaya pajak mahal.
Dari sisi Tranportasi
Truck pengangkut barang Melebeli ukuran ( Over
Dimensi ) dan melebihi Muatan (Over
Load)
Lebih lanjut Sriyanto melanjutkan pembicaraannya, menanyakan bagaimanakah ijin operasionalnya apakah sudah mengikuti amdal, dokumen amdal
masih belum direview oleh Pemerintah," terangnya pada awak media usai talk show di studio Trankonmasi, Muntilan, minggu (24/10/2021)
Sriyanto berharap dengan adanya UU Omnibus Law yang
sudah mencakup semuanya termasuk UU Lingkungan Hidup, agar penataan lingkungan
hidup menjadi baik kita sudah berupaya
melakukan tindakan preventif dengan bersurat ke Bupati yang berhubungan
dengan penataan kawasan Gunung Merapi.
Lebih lanjut dia mengapresiasi dengan adanya
tol ke Magelang ini.
“Nantinya pemerintah akan mengevaluasi semua
pengusaha penambangan di kawasan Gunung Merapi bahkan disesuaikan dengan UU
Omnibus Law dan aturan turunannya yaitu PP 25 tahun2021 tentang Minerba, PP No
22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Lingkungan, PP 43 No 2021 tentang Tata Runag, PP 25 Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berbasis Resiko yang berikutnya adalah entang penyelenggaraan tentang kehutanan," tutup Sriyanto.