Dilematis Penambangan Golongan C Kawasan Merapi

 


Magelang, lpktrankonmasi.com

 

Berdasarkan UU No.11 Tahun 1967 bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C. Bahan galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir kerikil  marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

 

Usaha di bidang pertambangan adakalanya menimbulkan masalah. Masalah pertambangan tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup.

 

Maraknya penambangan galian golongan C di beberapa wilayah khususnya di Jawa Tengah. Salah satunya adalah penambangan di Merapi yang bikin mayarakat sekitar prihatin dan resah.

 

Hal ini membuat dua tokoh masyarakat angkat bicara dalam talkshownya yang dihadirkan bersama Trankonmasi TV.

 

Ketua Lembaga Lingkungan Hidup Sapu Jagad Gunung, Muhammad Hendratno mengungkapkan latar belakang didirikannya Lembaga Lingkungan Hidup  Sapu Jagad Gunung disingkat LLH SJG.

 


“Didirikannya LLH Sapu Jagat Gunung karena sebagai bentuk keprihatinannya dimana masyarakat sangat dirugikan terkait keberadaan air serta mata air yang ada di sekitar lereng Merapi semakin menyusut," ungkapnya.

 

" Jangan sampai mata perekonomian masyarakat petani mati dikala mata air dan sungai akan kering dan ini mulai sangat dirasakan dari keruhnya air. kebeeadaan.ikan ikan di kolam sekitar merapi juga menjadi korban dampak dari penambangan karena dapat merusak ekosistim," papar Hendratno.

 

Menurutnya yang paling mendasar lagi menyangkut Taman Nasional Gunung Merapi  (TNGM) yang menjadi daerah resapan air juga  ditambang  yang berdanpak  kepada kerusakan lingkungan berdampak dan jangan sampai adanya penyesalan, meskipun ini terlambat namun kita masih bisa berbuat untuk melakukan   Normalisas , Reboisasi  guna penyelamatan kerusakan  lingkungan  yang diakibatkan penambangan  liar yang tidak mengindahkan aspek dampak lingkungan.

 

Hendratno berharap Bupati/ Gubernur serta stakeholder terkait untuk meninjau ulang karena adanya perijinan yang tiba tiba ada tanpa dimusyawarahkan bersama masyarakat setempat, ini yang membuat kami resah dan prihatin," ujarnya.

 


Sementara Ketua Lembaga.Perlindungan Konsumen Trankonmasi Kabupaten Magelang, Sriyanto Ahmad,S.Pd. MH (Med)  mengatakan penurunan kialitas air disekitar lereng merapi disebabkan  adanya pertambangan illegal yang dilakukan di sekitar Gunung Merapi diantaranya pertambangan tanpa izin (PETI) oleh oknum masyarakat, pertambangan tanpa izin oleh oknum kelompok masyarakat/ormas, pertambangan ilegal oleh Badan Usaha Pemilik IUP Non C&C, pertambangan Ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi  (TNGM).


Merujuk persoalan di atas kami memohon kepada Gubernur Jawa Tengah dan jajarannya untuk melakukan penataan dan penertiban di kawasan Gunung Merapi dengan alasan masih banyak kegiatan penambangan atau penggalian Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan yang baik dan benar atau sering disebut sebagai Good Mining Practice sehingga mambawa dampak tersebut dari berbagai segi sosial ekonomi Karena Pertambangan ilegal mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran, mendistribusikan, dan menjual hasil tambangnya secara ilegal. Sehingga terhindar dari pajak negara dan pajak daerah dan  merusak harga pasaran, karena hasil yang mereka jual umumnya dibawah harga pasar dan transportasi dan  sekarang para pengangkut pasir  sama tidak masuk ke TPR Pare ( Jl Jogya Magelang )  untuk membayar pajak dengan alasan biaya pajak mahal.

 

 

 Dari sisi Tranportasi Truck pengangkut barang Melebeli ukuran ( Over Dimensi ) dan melebihi Muatan (Over Load)

 

Lebih lanjut Sriyanto melanjutkan pembicaraannya, menanyakan bagaimanakah ijin operasionalnya apakah sudah mengikuti amdal, dokumen amdal


masih belum direview oleh Pemerintah," terangnya pada awak media usai talk show di studio Trankonmasi, Muntilan, minggu (24/10/2021)

 

Sriyanto berharap dengan adanya UU Omnibus Law yang sudah mencakup semuanya termasuk UU Lingkungan Hidup, agar penataan lingkungan hidup menjadi baik kita sudah berupaya  melakukan tindakan preventif dengan bersurat ke Bupati yang berhubungan dengan penataan kawasan Gunung Merapi.

 

Lebih lanjut dia mengapresiasi dengan adanya tol  ke Magelang ini.

“Nantinya pemerintah akan mengevaluasi semua pengusaha penambangan di kawasan Gunung Merapi bahkan disesuaikan dengan UU Omnibus Law dan aturan turunannya yaitu PP 25 tahun2021 tentang Minerba, PP No 22 Tahun 2021  tentang Pengelolaan Lingkungan, PP 43 No 2021 tentang Tata Runag, PP 25 Tahun2021 tentang  Penyelenggaraan Perizinan berbasis Resiko  yang berikutnya adalah  entang penyelenggaraan  tentang kehutanan," tutup Sriyanto.

 

 (Taufiq )


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar